KOMERSIALISASI PENDIDIKAN

Mochamad Mu’izzuddin

Abstract


Berbicara masalah komersialisasi pendidikan berarti berbicara tentang orientasi pendidikan
yang terselubung dengan unsur dagang atau bisnis yang sarat dengan upaya bagaimana
menghasilkan materi sebanyak-banyaknya sebagai income perkapita bagi sebuah lembaga atau
institusi terkait yang mengambil keuntungan materi sebagai perwujudan dari kebutuhan-kebutuhan
masyarakat terhadap peningkatan mutu pendidikan.
Mutu Pendidikan sebagai dalih legalitas formal bagi suatu institusi pendidikan untuk mengambil
kebijakan pendidikan terhadap wali murid/wali mahasiswa dengan gaya otoritas lembaga
pendidikan untuk menggalang dana pendidikan sebagai pencapaian tujuan pendidikan yang
diinginkan secara bersama melalui rapat komite sekolah.
Komersialisasi pendidikan di Indonesia bisa saja dipengaruhi oleh system pengelolaan
pendidikan. Di mana pengelolaan pendidikan yang dianut dewasa ini adalah pengelolaan
pendidikan dengan pendekatan MBS. Pengelolaan pendidikan dengan pendekatan MBS ini
cenderung mengurangi peran tanggung jawab pemerintah sebagai pengemban amanah utama
dalam UUD 1945 untuk mewujudkan kecerdasan kehidupan bangsa. Pada gilirannya, peran
tanggung jawab pendidikan diarahkan kepada Stakeholder pendidikan, seperti orang tua,
masyarakat, pemerintah, dan dunia industri. Hal ini mendorong kepada tingginya biaya pendidikan
yang hendak dibebankan kepada orang tua atau masyarakat yang menimbulkan kesan
komersialisasi pendidikan.
Timbulnya komersialisasi pendidikan disebabkan menurunnya kemampuan pemerintah untuk
membiayai penyelenggaraan pendidikan bermutu yang harganya terjangkau. Penurunan
kemampuan pemerintah ini disebabkan banyaknya alokasi anggaran yang dipakai untuk bayar
hutang pemerintah maupun bayar hutangnya para konglomerat. Hal ini menimbulkan implikasi
terhadap pembiayaan pendidikan dengan ditandai adanya pengalihan finansial pada lembaga
pendidikan yang dituangkan dalam bentuk otonomi penyelenggaraan pendidikan.. yang sangat
kentara terlihat sebagai contoh pada status Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjadi Badan Hukum
Milik Negara (BHMN). Keadaan seperti ini sebenarnya mencerminkan karakter pemerintahan kita
hari ini yang selalu membuka peluang atas terjadinya liberalisasi dan privatisasi disemua sektor
vital yang sangat dibutuhkan oleh rakyat! Penyelenggara negara selalu memposisikan dirinya sebagai
regulator atas kepentingan modal imperialisme, sehingga banyak melahirkan kebijakan dalam
bentuk UU yang hari ini sangat menindas rakyat.
Kata kunci: Komersialiasi, Pendidikan, PTN.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.