Menimbang Pentingnya Penguatan Kelembagaan Pemerintahan Desa

Hanantyo Sri Nugroho

Abstract


Abstract: The village is an autonomous region and existed before the state was formed. This is because the village has a self-governing community, where the right to manage and take care of himself. That is, the village has become a socio-political entity of its own. However, rural government institutions that have formed marginalized. The consequence is the loss of the village administration space to organize themselves. By using the character of qualitative research, this study tries to make sense of the importance of strengthening rural government institutions after the statute of the village. The results showed the openness of space owned by the village government prioritize economic development, while strengthening rural government institutions are still marginalized.

Keywords: Institutional village administration; self-governing community

Abstrak: Desa merupakan wilayah yang otonom dan ada sebelum negara terbentuk. Hal ini dikarenakan desa memiliki self-governing community, dimana berhak mengatur maupun mengurus dirinya. Artinya, desa telah menjadi suatu entitas sosial-politik tersendiri. Namun, kelembagaan pemerintahan desa yang telah terbentuk mulai terpinggirkan. Konsekuensinya adalah hilangnya ruang pemerintahan desa untuk mengatur dirinya. Dengan menggunakan penelitian bersifat kualitatif, penelitian ini mencoba menalar pentingnya penguatan kelembagaan pemerintahan desa setelah adanya undang-undang desa. Hasil penelitian menunjukkan keterbukaan ruang yang dimiliki pemerintah desa mendahulukan pembangunan ekonomi, sedangkan penguatan kelembagaan pemerintahan desa masih terpinggirkan.

Kata kunci: Kelembagaan pemerintahan desa; self-governing community


Keywords


Institutional village administration; Self-governing community

Full Text:

35-49 PDF

References


Berdesa. (2017). Ini Beda ‘DesaMembangun’ dan ‘Membangun Desa. November. http://www.berdesa.com/beda-desa-membangun-dan-membangun-desa/

Berdesa. (2017). Ini Daftar Keberhasilan Program Dana Desa di Seluruh Indonesia. November. http://www.berdesa.com/daftar-keberhasilan-program-dana-desa-seluruh-indonesia/

Cahyono, Heru. (2012). Arah Perkembangan Demokrasi di Perdesaan Pasca Orde Baru. Jurnal Masyarakat Indonesia. 38(2), 351-374.

Djogo, Tony. (2003). Kelembagaan dan Kebijakan Dalam Pengembangan Agroforesti. World Agroforestry Centre (ICRAF) Southeast Asia.

Hariyati, Emi. (2015). Peran Kepala Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Batu Balai Kecamatan Muara Bengkal Kabupaten Kutai Timur. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 3 (4), 1914-192.

Haryati, Eny. (2003). Konfigurasi Politik, Pembangunan Masyrakat Desa, dan Penanggulangan Kemiskinan : Suatu Kajian Diakronis. Yogyakarta : UGM.

Kusumanegara, Solahuddin. (2011). Dinamika politik dan pembangunan pedesaan dalam demokratisasi. Universitas Jenderal Soedirman: UPT Percetakan dan Penerbitan.

Lailiani, Bella A. (2017). Strategi Pemerintah Desa Untuk Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Rangka Pembangunan Desa (Studi pada Desa Kemamang Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro). Jurnal Penelitian Administrasi Publik, 3(2), 790-798.

Lay, Cornelis. (2001). Otonomi Lokal dan Keindonesiaan dalam Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 5(2). Yogyakarta : Fisipol UGM.

Nasrul, Wedy. (2013). Peran Kelembagaan Lokal Adat Adat Dalam Pembangunan Desa. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 14(1), Juni 2013, 102-109.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pitono, Andi & Kartiwi. (2016). Penguatan Pemerintahan Desa dan Kelurahan Menuju Pembangunan Berkelanjutan dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Politikologi, 3(1), 27-37.

Pusat Kajian Kinerja Otonomi Daerah (PKKOD) LAN. (2009). Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa. Jakarta: LAN.

Qodir, Abdul. (2011). Analisis Kelembagaan dalam Upaya Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat : Studi Kasus Peranan Koperasi Jasa Keuangan dalam Pelaksanaan Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Keluarahan di Kelurahan Kebon Kosong Kecamatan Kemayoran Kotamadya Jakarta Pusat. Depok : Universitas Indonesia.

Rahyunir, Rauf dan Yusri Munaf. (2015). Lembaga kemasyrakatan di Indonesia. Zanafa Publishing.

Ras, Atma. (2016). Pemberdayaan Masyarakat Sebagai Upaya Pengentasan Kemiskinan. Jurnal Socius Universitas Hasanuddin, XIV, 56-63.

Romli, Ombi dan Nurlia, Elly. (2017). Lemahnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Melaksanakan Fungsi Pemerintahan Desa (Studi Desa Tegalwangi Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang). Jurnal Ilmu Pemerintahan (CosmoGov), 3(1), 36-54.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Suwaryo, U. (2012). Mengembalikan Otonomi untuk Desa. Jurnal Pascasarjana: GOVERNANCE, 2(1).

Uphoff, Norman T. (1986). Local Institutional development, An Analytical Sourcebook with cases. West Hartford Conecticut: Kumarian Press.

Wasistiono, Sadu dan Irwan Tahir. (2006). Prospek Pengembangan Desa. Bandung: CV Fokusmedia.




DOI: http://dx.doi.org/10.31506/jog.v3i1.3025

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Recent Issues

⟨Upcoming Issues⟩


Recent Issues

Volume 6, Issue 2: (2021)

 Volume 6, Issue 1: (2021)

 Volume 5, Issue 2: (2020)

Volume 5, Issue 1: (2020)

Volume 4, Issue 2 (2019)

  
                  
                                                                                                                View My Stats
 
Creative Commons License

Journal of Governance is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
  
Copyright © 2019 Journal of Governance. All rights reserved.