Pembiayaan Dan Manfaat Financial Technology (Fintech) Syariah Pada 212 Mart

Rahma Septi Anzelina

Abstract


            Ditengah kemajuan perkembangan ekonomi Syariah di Indonesia kehadiran pembiayaan dengan prinsip syariah diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Koperasi Syariah 212 mempunyai produk yaitu 212 Mart yang merupakan brand minimarket dengan kepemilikan berjamaaah, dikelola secara professional dan terpusat untuk menjaga daya saingnya baik dari sisi jaringan distribusi, produk, harga maupun promo. Dalam pembiayaan dapat menimbulkan risiko sehingga perusahaan memerlukan manajemen risiko, sehingga supaya dapat berkembang di zaman yang serba modern ini, peran teknologi yang sudah semakin canggih akan sangat membantu para pelaku usaha yaitu dengan financial technologi (fintech). Tujuan peneliti adalah untuk menganalisis tentang bagaimana proses pembiayaan modal ventura Syariah, penerapan manajemen risiko dan manfaat Fintech yang dilakukan oleh 212 Mart. Metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keuntungan yang di dapat dengan adanya fintech syariah ini diantaranya sebagai upaya memudahkan setiap orang yang akan melakukan transaksi dan investasi berdasarkan prinsip Syariah. 


Full Text:

PDF

References


Aam Slamet Rusydiana. (2018). Bagaimana Mengembangkan Industri Fintech Syariah di Indonesia? Pendekatan Interpretive Structural Model (ISM). Jurnal Al-0X DUD DK 9RO 6 No. 2, 2018

Acmad Bashori Alwi. (2018). Pembiayaan Berbasis Teknologi (Fintech) Yang Berdasarkan Syariah. Al - Qanun Vol. 21 No.2. Desember 2018

Dewi Mahrani Rangkuty dan Alfian Zulmi. (2020). Perbandingan Modal Ventura Konvensional dan Syariah: Studi Literatur Model Pembiayaan Startup dan UMKM di Provinsi Sumatera Barat. Vol 1, No 2, Februari 2020.

Dokumen Surat Keputusan Pengurus Tentang Penyertaan Investasi Koperasi Syariah 212 Pertanyaan Online pada http://koperasisyariah212.co.id/ diakses pada 20 September.

Fathonih, A., Anggadwita, G., dan Ibraimi, S. (2019). Sharia Venture Capital As Financing Alternative Of Muslim Entrepreneurs: Opportunities, Challenges And Future Research Directions. Journal of Enterprising Communities.

Hamid, A. (2015). Modal Ventura Syari‟ah. Al-MASHARIF, 3(1), 139–154. Retrieved from http://jurnal.iain- padangsidimpuan.ac.id/index.php/Al masharif/article/view/1059

Ine Aprianti dan Lucy Nurfadilah. (2019). Tantangan Yang Dihadapi Oleh Perbankan Nasional Pada Aplikasi Financial Technology Berbasis Cashless (Studi kasus pada pengguna Digital Payment di Kota Bandung). Vol.12, No. 2, Oktober 2019

Islam, M. A. (2013). Impact of Inflation on Import: An Empirical Study. International Journal of Economics, Finance and Management Sciences.

Leo. J Susilo dan Victor Riwu Kaho. (2010). Manajemen Risiko Berbasis ISO 31000: Untuk Industri Nonperbankan. Jakarta: PPM Manajemen.

Lilik Rahmawati, Dina Dwi Rahayu, Hanien Nivanty, Wardah Lutfiah. (2020). Fintech Syariah: Manfaat Dan Problematika Penerapan Pada Umkm.Vol 3 No 1, Januari 2020

Miswan Ansori. 2019. Perkembangan Dan Dampak Financial Technology (Fintech) Terhadap Industri Keuangan Syariah Di Jawa Tengah. Vol.5 No.1 April 2019

Muzdalifa, I., Rahma, I. A., dan Novalia, B. G. (2018). Peran fintech dalam meningkatkan keuangan inklusif pada UMKM di Indonesia (pendekatan keuangan syariah). Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 3(1).

Rohmatun Nafiah. (2019). Analisis Transaksi Financial Technology (Fintech) Syariah dalam Perspektif Maqashid Syariah. Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol.6 No.2 Desember 2019

Ropi Marlina, Yola Yunisa Pratami. (2017). Koperasi Syariah Sebagai Solusi Penerapan Akad Syirkah Yang Sah. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah Vol. 1 No.2 Juli 2017.

Situs Resmi Koperasi Syariah 212. 212Mart: Amanah, Berjamaah, Izzah, https://koperasisyariah212.co.id/212mart/ diakses pada tanggal 15 September 2020




DOI: http://dx.doi.org/10.35448/jiec.v5i1.9889

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Copyright © Syi’ar Iqtishadi: Journal of Islamic Economics, Finance and Banking.