Kewenangan Badan Pusat Statistik Kota Tangerang Dalam Penyelenggaraan Sensus Penduduk
Abstract
Pelaksanaan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tangerang dalam menyelenggarakan Sensus Penduduk berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik bertujuan untuk menghasilkan data kependudukan yang valid dan terintegrasi guna mendukung kebijakan pembangunan di wilayah tersebut. Fokus utama penelitian ini adalah: Bagaimana pelaksanaan kewenangan BPS Kota Tangerang dalam penyelenggaraan Sensus Penduduk berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997? dan Apa saja hambatan yang dihadapi BPS Kota Tangerang dalam penyelenggaraan Sensus Penduduk berdasarkan undang-undang tersebut? Penelitian ini menggunakan Teori Kewenangan dan Teori Efektivitas Hukum, dengan metode yuridis empiris serta pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber data adalah data primer yang didukung oleh data sekunder, dan teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPS Kota Tangerang telah menjalankan kewenangannya dengan baik melalui berbagai inovasi, seperti metode sensus online dan sensus lapangan. Namun, beberapa hambatan tetap dihadapi, seperti rendahnya partisipasi masyarakat dan tantangan pengumpulan data di wilayah tertentu, khususnya perumahan elit. Analisis menggunakan indikator Soerjono Soekanto menunjukkan bahwa efektivitas pelaksanaan undang-undang ini dipengaruhi oleh beberapa faktor. Faktor hukum menyediakan dasar kuat bagi BPS dalam menjalankan kewenangannya; faktor penegak hukum melibatkan BPS dalam mengupayakan partisipasi optimal masyarakat; dan faktor sarana atau fasilitas berperan penting, terutama terkait keterbatasan sumber daya yang memengaruhi efektivitas pelaksanaan sensus. Selain itu, terdapat faktor masyarakat yang menghadapi kendala partisipasi rendah akibat sosialisasi yang terbatas, serta faktor kebudayaan yang mencakup berbagai pandangan masyarakat yang turut memengaruhi tingkat partisipasi. Kesimpulannya, BPS Kota Tangerang telah melaksanakan kewenangan atributifnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997. Namun, efektivitas undang-undang ini menunjukkan peningkatan yang belum sepenuhnya optimal dengan adanya metode online pada sensus 2020, yang berhasil memperluas cakupan tetapi masih menghadapi tantangan akses di beberapa wilayah. Sebagai saran, BPS perlu meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya sensus, memperkuat metode sensus online, serta melakukan evaluasi berkala terhadap metode sensus guna meningkatkan partisipasi masyarakat dan akurasi data.
Keywords
Full Text:
PDF (Indonesian)References
Buku
Badan Pusat Statistik. Pedoman Pelaksanaan Sensus Penduduk 2020, BPS, 2020.
Radita Alma, Lucky. Ilmu Kependudukan. Wineka Media, Malang, 2019.
Ratminto, Manajemen Pelayanan, Pustaka Belajar, Yogyakarta, 2007.
Sobirin, Kebijakan Public, CV Sah Media, Makasar, 2017.
Jurnal
Agis, M. K., & Septiandika, V. Efektivitas Program Sensus Penduduk Kabupaten Probolinggo Secara Online Di Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2020. Publicio: Jurnal Ilmiah Politik, Kebijakan dan Sosial, Vol.3, No.2.
Cahya Dicky Pratama, Serafica Gischa, “Metode Pengumpulan Data Kependudukan”, https://www.kompas.com/skola/read/2020/10/14/142738369/metodepengumpulandatakependudukan, diakses pada tanggal 9 November 2023 pukul 22:52 WIB.
Dwitio Prayoto, “Efektivitas Pelaksanaan Pengolahan Data Sensus Penduduk Pada Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Barat”, Berkala Ilmiah Mahasiswa Administrasi Bisnis, DOI: 10.31573/bimanis.v1i1.49.
Nurikah, H.E Rakhmat Jazuli & Eki Furqon. “Tata Kelola Sampah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah Terhadap Pengelolaan Sampah Berbasis Partisipasi Masyarakat Di Kota Serang”. Gorontalo Law Review, Vol. 5, No. 2.
Riski Putra Perdana, Rosa Anggraeiny, Hairunnisa. “Pelaksanaan Mekanisme Sensus Penduduk Online Pada Badan Pusat Statistik (BPS) Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda” eJournal Pemerintahan Integratif, Vol.8. No. 4.
Setiyo Budi Utomo, M. Nur Rofiq Addiansyah, & Azza Ihsanul Fikri, “Kebijakan Sensus Penduduk Online: Integrasi Kepentingan Elit dan Massa”, Politea: Jurnal Pemikiran Politik Islam, Vol. 3, No. 1, DOI: 10.21043/politea.v3i1.7507.
Sigit Trawoco, Feliza Zubair, Agus Rahmat, “Analisis Faktor-Faktor Hambatan Komunikasi Kegiatan Sensus Penduduk Pada Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi” Jurnal Pendidikan dan Konseling. DOI: https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13552.
Silvia Diah, Vira Sholikah, & Muhammad Nuril, “Pemanfaatan Sistem Pelayanan Publik Dalam Meningkatkan Kualitas Hubungan Masyarakat Di Kementrian Agama Kabupaten Tuban”, Jurnal API, Vol. 1, No, 2, DOI: https://doi.org/10.15642/japi.2019.1.2.170-183.
Sutiani. “Pentingnya Administrasi Kependudukan Terkait Sensus Penduduk Secara One Line 2020 Di Desa Pertima Kecamatan KaranGasem Kabupaten Karangasem”. Jurnal Ilmiah Cakrawarti, Vo. 3, No. 2, DOI: https://doi.org/10.47532/jic.v3i2.204.
Tipka, J. “Proyeksi penduduk berlipat ganda di Kabupaten Maluku Tengah. BAREKENG”, Jurnal Ilmu Matematika dan Terapan, Vol. 5, No. 2.
Utomo, Addiansyah, & Fikri. “Kebijakan Sensus Penduduk Online: Integrasi Kepentingan Elit dan Massa”. Politea, Vol. 3, No. 1, DOI: https://doi.org/10.21043/POLITEA.V3I1.7507.
Uum Ummul Muhimah, “Peran Pemerintah Dalam Bidang Administrasi Kependudukan Dalam Kerangka Perlindungan Hukum Warga Negara Ditinjau Dari UndangUndang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan”, Sultan Jurisprudance: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 1. DOI: http://dx.doi.org/10.51825/sjp.v1i2.
Widodo, Nurhayati, dkk, “Pembuatan Aplikasi Sensus Penduduk Untuk Desa Wulunggunung”. Jurnal Teknologi dan Sistem Komputer, Vol.4, No. 1.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945.
Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Statistik.
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik
DOI: http://dx.doi.org/10.51825/beleid.v3i1.29460
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Beleid

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jl. Tirtayasa, Sindangsari, Kec. Pabuaran, Serang, Provinsi Banten
Telp. (0254) 280330 Ext. 218, Fax.: (0254) 281254
Website: Beleid (untirta.ac.id)
E-mail : [email protected]
Beleid is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Authors who publish with Beleid agree to the term of journal retains copyright