Tinjauan Pelaksanaan Hukum Aborsi bagi Korban Pelecehan Seksual Sedarah dalam Perspektif Islam dan Kenegaraan

Rohmat Rohmat, Intan Karunia Dewi, Tara Mayvinanda Riyadi, Muhamad Parhan

Abstract


Permasalahan kasus aborsi akibat pelecehan seksual sedarah menjadi masalah serius apabila tidak berpijak pada aturan hukum yang berlaku. Pelecehan seksual sedarah memiliki dampak yang sangat mengerikan bagi korban sekaligus menentang nilai-nilai agama dan sosial masyarakat. Meninjau berbagai peraturan, salah satunya Pasal 346 KUHP, seorang wanita yang sengaja menggugurkan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu diancam pidana penjara paling lama empat tahun. Sedangkan dalam agama Islam, Surat Al-Isra Ayat 31 menyatakan, bahwa membunuh anak-anak adalah perbuatan yang besar dosanya. Tujuan penelitian ini ialah mengkaji hukum aborsi bagi korban pelecehan seksual sedarah berdasarkan hukum islam dan kenegaraan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dengan mengkaji peraturan perundang-undangan dan teori hukum islam yang relevan. Dari hasil penelitian, agama Islam dan peraturan kenegaraan memberikan solusi terhadap masalah ini, bahwa berkomunikasi bersama keluarga, kerabat/orang terdekat, serta pihak medis adalah solusi yang bisa dipilih. Selain mengurangi risiko adanya trauma berlebih, komunikasi yang baik akan menjadi pertimbangan keberadaan janin dari korban pelecehan seksual sedarah. Sebab korban akan dihadapkan pada pilihan melakukan aborsi atau tidak. Dalam Islam, sejatinya aborsi diharamkan. Akan tetapi, dalam keadaan darurat yang mempertimbangkan kesehatan fisik dan psikis calon Ibu, maka aborsi bisa dipilih dengan memperhatikan syarat-syarat tertentu. Termasuk dalam syarat usia kandungan belum mencapai 120 hari. Peraturan kenegaraan pun melarang keras adanya tindak aborsi. Namun, ada pengecualian jika tindakan tersebut dipilih karena alasan kesehatan ibu maupun janin dengan syarat harus didampingi oleh tenaga medis yang ahli di bidangnya.

Keywords


Aborsi; Hukum Islam; Hukum Kenegaraan; Pelecehan Seksual Sedarah

Full Text:

PDF

References


Afwan, F. (2023). PEMENUHAN HAK AKTA KELAHIRAN BAGI ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN SEDARAH ( STUDI KASUS DI PANTI SOSIAL WISMA TUNA GANDA PALSIGUNUNG). Bachelor’s Thesis, Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Agung, I. G. A. R. M., & Sudibia, I. K. (2017). FAKTOR-FAKTOR SOSIAL EKONOMI PENYEBAB TERJADINYA KASUS. PIRAMIDA: Jurnal Kependudukan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, XIII(1), 9–17.

Anindya, A., Dewi, Y. I. S., & Oentari, Z. D. (2020). TIN : Terapan Informatika Nusantara Dampak Psikologis dan Upaya Penanggulangan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan. TIN : Terapan Informatika Nusantara, 1(3), 137–140.

Christianto, H. (2017). Kejahatan Kesusilaan Penafsiran Ekstensif Dan Studi Kasus. Suluh Media, 1.

Dalmeri, D., Parhan, M., Faujiah, E. A., & ... (2023). Sex Education Transformation: Efforts to Grow Moral in Islamic Views in Early Childhood in the Family. At-Tarbawi: Jurnal …, 10, 100–115. https://doi.org/10.32505/tarbawi.v10i1.6287

Fatahaya, S., & Agustanti, R. D. (2021). Legalitas Aborsi Yang Dilakukan Oleh Anak Akibat Perkosaan Inses. Jurnal Usm Law Review, 4(2), 504. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.4041

Febrialdi, Sukmareni, & Munandar, S. (2023). PENYELESAIAN TINDAK PIDANA ABORSI YANG DILAKUKAN OLEH DUKUN KAMPUNG DI NAGARI SALIMPAUNG KABUPATEN TANAH DATAR. Sumbang12 Law Journal, 01(02), 215–222.

Hikmiyah, H. H., Musthofa, A. R., & Naim, A. Z. (2023). Impresi Psikologi Sosial Terhadap Anak Korban Inses. Legitima: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(2), 342–354.

Hudiyani, Z. (2021). Diskursus Aborsi Dalam Perspektif Fikih Klasik Dan Kontemporer. Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam, 2(1), 43–61. https://doi.org/10.15575/as.v2i1.12172

Hyangsewu, P., Parhan, M., & Fu’adin, A. (2020). Islamic Parenting: Peranan Pendidikan Islam Dalam Pola Asuh Orang Tua Terhadap Anak Usia Dini Di (Pembinaan Anak-Anak Salman) PAS-ITB. Taklim: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 147–154.

Ivo, N. (2015). Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak Dan Penanganannya Child Sexual Abuse: Impact and Hendling. Sosio Informa, 01(200), 13–28.

Khafizoh, A. (2017). Perkawinan Sedarah dalam Perspektif Hukum Islam dan Genetika. Syariati : Jurnal Studi Al-Qur’an Dan Hukum, 3(01), 61–76. https://doi.org/10.32699/syariati.v3i01.1142

Kurdi, M. S., & Afif, Y. U. (2021). THE ENHANCEMENT OF ISLAMIC MORAL VALUES THROUGH SEX EDUCATION FOR EARLY CHILDREN IN THE FAMILY ENVIRONMENT. Religio Education, 1(2), 106–116.

Lestari, R. S & Zakaria. C. A. F (2023). Perlindungan Hukum Korban Pemerkosaan Incest yang Melakukan Aborsi Dihubungkan dengan Asas Keadilan. LOL: Law out Loud, 1(1), 13-18. https://journal.sbpublisher.com/index.php/LOL

Mahfuz, K. M. S. (2003). Nuansa Fiqih Sosial (1st ed.). Lkis Pelangi Aksara.

Nurawalia, A., Febriana, W. O. I., Salam, S., Yusran, Oris, Arini, S., Ishari, N. F. La, Nuraisa, W. O. S., Rizkiana, R. E., Itasari, E. R., Mangku, D. G. S., Setianto, M. J., Dantes, N. K. F., Yuliartini, N. P. R., Puspita, N. Y., Irawan, A. D., Supriyono, Sholichah, V., Nurcahyani, M., … Prakasa, S. U. W. (2022). Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Hukum, Linguistik, dan Pedagogik. UMSurabaya Publishing.

Nurdiansyah, L., Fatta, M. K., Wulandari, D., Maulidiyah, S., & Aprilia, A. (2022). Pengalaman Masalah Psikososial Korban Pemerkosaan: Literatur Review. INSOLOGI: Jurnal Sains Dan Teknologi , 1(6), 750–761. https://doi.org/10.55123/insologi.v1i6.1083

Radityasasti, A., Arieta, S., & Syafitri, R. (2020). PENGARUH LABELLING DAN STEREOTYPE TERHADAP PELECEHAN SEKSUAL. Doctoral Dissertation, Universitas Maritim Raja Ali Haji, July.

Santoso, I. novrianza. (2022). Dampak Dari Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 10(1), 53–64.

Setiawan, I. P. A., & Purwanto, I. W. N. (2019). Kekerasan seksual terhadap anak dalam lingkup keluarga (incest) (Studi di Polda Bali). Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, 8(4), 1–16.

Sulaksana, S. (2018). IMPLEMENTASI REGULASI ABORSI ATAS INDIKASI KEDARURATAN MEDIS DAN KEHAMILAN AKIBAT PERKOSAAN SEBAGAI BAGIAN DARI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA. Master’s Thesis, Universitas Islam Indonesia.

Surya Putra, Wiene. Syahputra, Selamet. Deliana, Sefira. Yusra, R. N. (2022). Pernikahan Sedarah (Incest) Dari Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional. Landraad: Jurnal Syariah & Hukum Bisnis, 1(2), 165–176.

Tamara, A. L., & Budyatmojo, W. (2016). RECIDIVE Volume. 5 No.3 September-Desember 2016 KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP.. 311. Recidive, 3, 311–330.

Tateki, Y. T. (2017). Dampak Kekerasan Seksual Di Ranah Domestik Terhadap Keberlangsungan Hidup Anak. Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial, 41(1), 77–92.

Triwijati, N. K. E. (2015). Pelecehan Seksual : Tinjauan Psikologis. Fakultas Psikologi Universitas Surabaya, Dan Savy Amira Women’s Crisis Center, 20(4), 303–306.

Tsuroiyah, ienas. (2021). TINJAUAN KAIDAH AL-DHARAR TERHADAP HUKUMAN ABORSI AKIBAT PERKOSAAN PADA UU NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN SKRIPSI. 36, 1–99.

Tuliah, S. (2018). Kajian Motif Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Melalui Modus Operandi Di Lingkungan Keluarga. EJournal Sosiatri-Sosiologi, 6(2), 1–17.

Umar, H., Bafadhal, H., & Rusmayanti, I. (2023). Kedudukan Hukum Anak Lahir Diluar Nikah Dari Hubungan Sedarah (Incest) Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif. Adhki: Journal of Islamic Family Law, 4(1), 35–45. https://doi.org/10.37876/adhki.v4i1.120

Usman, A. H. (2014). Kesadaran Hukum Masyarakat dan Pemerintah Sebagai faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia. Jurnal Wawasan Hukum, 30(1), 29.

Utama, A. R. (2023). ANALISIS PRO DAN KONTRA TERKAIT PENERAPAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU KEKERASAN SEKSUAL ANAK.

Wardani, R. S., & Sulhin, I. (2021). TINJAUAN HAKIM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL INCEST YANG MELAKUKAN ABORSI MENURUT TUJUAN TEORI PENGHUKUMAN. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8, 944–959. https://doi.org/10.31604

Wibowo, S. (2019). Hukum Aborsi Dalam Perspektif Interkonektif (Tinjauan Dari Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia). Justisi Jurnal Ilmu Hukum, 3(1). https://doi.org/10.36805/jjih.v3i1.506


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Pikukuh : Jurnal Hukum dan Kearifan Lokal

EDITORIAL ADDRESS

Faculty of Law, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Tirtayasa, Sindangsari, Kec. Pabuaran, Serang, Provinsi Banten         
Telp. (0254) 280330 Ext. 218, Fax.: (0254) 281254
Website: https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/pikukuh
E-mail  : jurnalpikukuh@untirta.ac.id 

 OPEN ACCESS POLICY

Nurani Hukum : Jurnal Ilmu Hukum is an open access journal, so articles are freely available to the readers.

 This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.