Kesadaran Hukum Masyarakat Atas Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Setelah Adanya Pendaftaran Sertifikat Sistematik Lengkap Di Desa Kamanisan Kecamatan Curug Kota Serang

Muhammad Ilham Rangga Pamungkas, Benny Djaja

Abstract


Penelitian ini dimaksudkan untuk mendeskripsikan tingkat kesadaran hukum masyarakat Desa Kamanisan Kecamatan Curug Kota Serang Atas Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Setelah Adanya Pendaftaran Sertifikat Sistematik Lengkap Di Desa Kamanisan Kecamatan Curug Kota Serang dan untuk mengetahuiupaya Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi adanya faktor penghambat masyarakat pendaftaran hak milik atas tanah  setelah adanya pendaftaran sertifikat sistematik lengkap di Desa Kamanisan Kecamatan Curug Kota Serang. Metode penelitian ini menggunakan penelitian empiris yang bekerjanya hukum di dalam masyarakat. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder dengan menggunakan teknik pengumpulan data berupa studi lapangan dan studi kepusatakaan serta dianalisis secara analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran hukum masyarakat Desa Kamanisan belum paham mengenai adanya program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Upaya –upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi adanya faktor penghambat masyarakat pendaftaran hak milik atas tanah  setelah adanya pendaftaran sertifikat sistematik lengkap di Desa Kamanisan Kecamatan Curug Kota Serang yaitu untuk melaksanakan kegiatan kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Serang untuk mengadakan penyuluhan terkait pentingnya pembuatan sertifikat kepada masyarakat setempat.


Full Text:

PDF

References


Agni Uni Aqlisa Marjulis, dkk, (2019). Impelementasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Pada Wilayah Kelurahan Handil Bakti Kota Samarinda, Jurnal Administrasi Negara, 7(2).

Amiruddin dan Zainal Asikin. (2007). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Raja

Grafindo Persada, Jakarta.

Bambang Sunggono. (2013). Metode Penelitian Hukum, Rajawali Press, Jakarta.

Ellya Rosana. (2014). Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat, Jurnal TAPIs, 10(1). https://dx.doi.org/10.24042/tps.v10i1.160

Erna Sri Wibawati. (2013). Hak Atas Tanah dan Peralihanya, Liberty, Yogyakarta.

Ishaq. (2018). Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Cet ke-2. Sinar Grafika, Jakarta.

Parlindungan, A.P. (1993). Komentar Undang-Undang Pokok Agraria. Mandar Maju,

Bandung.

Maria S.W Sumarjono. (2010). Tanah untuk Kesejahteraan Rakyat, Bagian Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.

Nasution, Johan Bahder. (2016). Metode Penelitian Ilmu Hukum. Cet ke-2. Mandar Maju, Bandung.

Ruslina, E. (2016). Makna Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pembangunan Hukum Ekonomi Indonesia. Jurnal Konstitusi. 9,(1).

Samun Ismaya. (2013). Hukum Administrasi Pertanahan. Graha Ilmu, Yogyakarta.

Soerjono Soekanto. (1982). Kesadaran Hukum&Kepatuhan Hukum. Rajawali, Jakarta.

Syahdan, dkk. (2020) Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Oleh Pemerintah Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), 1(2).

Waskito dan Hadi Arwono. (2017). Pertanahan, Agraria, dan Tata Ruang. Kencana: Jakarta.

Wira Sujarweni. (2014). Metodologi penelitian; Lengkap, Praktis, dan Mudah Dipahami. Pustakabaru Press, Yogyakarta.




DOI: http://dx.doi.org/10.62870/pkh.v1i1.22861

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Pikukuh : Jurnal Hukum dan Kearifan Lokal

EDITORIAL ADDRESS

Faculty of Law, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Tirtayasa, Sindangsari, Kec. Pabuaran, Serang, Provinsi Banten         
Telp. (0254) 280330 Ext. 218, Fax.: (0254) 281254
Website: https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/pikukuh
E-mail  : [email protected] 

 OPEN ACCESS POLICY

PIKUKUH : Jurnal Hukum dan Kearifan Lokal is an open access journal, so articles are freely available to the readers.

 This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.