Tinjauan Yuridis Kebijakan Mahkamah Agung Untuk Menekan Sengketa Perceraian Di Pengadilan Agama
Abstract
Perceraian merupakan suatu peristiwa hukum yang mengakibatkan putusnya suatu ikatan perkawinan antara suami isteri yang proses hukumnya terjadi di depan Pengadilan. Jika angka rata-rata perceraian di Indonesia 200.000 pasang pertahun atau 10 persen dari peristiwa nikah, maka di Sumbar mencapai 6.325 atau di atas 10 persen. Untuk skala nasional tingkat perceraian berada pada kisaran 11 persen, sedangkan tingkat perceraian di Provinsi Sumatera Barat, melampaui skala nasional yakni mencapai 13,8 persen. Data Kementerian Agama Wilayah Sumbar mencatat 18.270 perceraian di Sumbar sejak 2013 hingga 2015. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji tinjauan yuridis kebijakan Mahkamah Agung dalam menekan sengketa perceraian di Pengadilan Agama. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang diperoleh diolah secara deduktif dan dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Di antara upaya dalam menekan angka perceraian adalah sebagai berikut, yaitu Pertama, Membuat standar usia dalam perkawinan yaitu minimal 16 tahun bagi perempuan dan minimal 19 tahun bagi laki-laki sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga diharapkan di usia tersebut minimal seseorang sudah dapat bertindak dan mengetahui konsekuensi yang ditimbulkan dari sebuah peristiwa hukum berupa perkawinan. Kedua, Membentuk dan mengoptimalkan Fungsi Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4). Ketiga, Melakukan upaya mediasi di wilayah Pengadilan bagi setiap perkara perceraian yang diajukan. Salah satu kebijakan Mahkamah Agung dalam menekan tingginya angka perceraian yaitu dengan menyelesaikan perselisihan antara suami isteri yaitu dengan adanya Mediasi. Mediasi diatur dalam PERMA No 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi. Dalam PERMA No 1 Tahun 2016 mewajibkan mediasi sebagai suatu proses yang ditempuh sebelum masuk kepemeriksaan pokok perkara. Mediasi dilakukan oleh mediator yang merupakan hakim-hakim pada Pengadilan yang tidak menangani perkara.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aulida, Dinda. “Pelaksanaan Mediasi Dalam Upaya Menekan Angka Cerai Pada Proses Pemeriksaan Perkara Perceraian (Studi di Pengadilan Agama medan).” Medan: Skripsi. Tidak diterbitkan. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, t.t.
Awaludin, Teguh Anindito, Aris Priyadi dan Arif. “Pentingnya Mediasi Dalam Mengurangi Kasus Perceraian Di Pengadilan Agama Banyumas.” Faculty of Law – Universitas Wijayakusuma Vol. 4 No.2 (2022).
Fachrina, Sri Meyenti dan Maihasni. “Upaya Pemerintah Dalam Pencegahan Perceraian Melalui Lembaga BP4 dan Mediasi Pengadilan Agama.” Universitas Andalas: Fakultas ILmu Sosial dan Ilmu Politik Vol.7 No.2 (2017).
Harahap, Yahya. Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama Undang-UndangNomor 7 Tahun 1989. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
Hasibuan, Rinsofat Naibaho dan Indra Jaya M. “Peranan Mahkamah Agung dalam Penegakan Hukum dan Keadilan Melalui Kekuasaan Kehakiman.” Medan: Universitas HKBP Nommensen Vol.02 No.02 (Juli 2021).
Karim, Erna. Pendekatan Perceraian dari Perspektif Sosiologi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1999.
Lubis, M.Solly. Filsafat Hukum dan Penelitian. Bandung: Mandar Maju, 1994.
Muhammad Shaif Al Shahab. “,”Peran Hakim Terhadap Efektifitas Mediasi Pada Penyelesaian Perkara Cerai Di Pengadilan Agama Sengeti”,Skripsi Sarjana Hukum,(Jakarta:Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah,2020),” t.t.
pandapotan, Dionisius. Pelaksanaan Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian. Inderalaya: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2019.
Rachmatulloh, Mochammad Agus dan Moch. Choirul Rizal. Diktat Peradilan Agama di Indonesia. Kediri: Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri, 2021.
Saifullah, Muhammad. “Efektifitas Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Jawa Tengah.” Semarang: UIN Walisongo Vol.25 No.2 (Oktober 2015).
Sulaikin Lubis, dkk. Hukum Acara Perdata Pengadilan Agama di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008.
Sulistiani, Siska Lis. Hukum Perdata Islam: Penerapan Hukum Keluarga dan Hukum Bisnis Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Cetakan 3. Jakarta: Kencana, 2009.
Yahanan, Muhammad Syaifuddin, Sri Turatmiyah, dan Analisa. Pluralitas Hukum Perceraian. Cetakan I. Malang: Tunggal Mandiri Publishing, 2012.
DOI: http://dx.doi.org/10.62870/pkh.v1i2.28462
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Pikukuh : Jurnal Hukum dan Kearifan Lokal
Jl. Tirtayasa, Sindangsari, Kec. Pabuaran, Serang, Provinsi Banten
Telp. (0254) 280330 Ext. 218, Fax.: (0254) 281254
Website: https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/pikukuh
E-mail : [email protected]
OPEN ACCESS POLICY
PIKUKUH : Jurnal Hukum dan Kearifan Lokal is an open access journal, so articles are freely available to the readers.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.