Revitalisasi Hukum: Integrasi Kearifan Adat Ammatoa Suku Kajang dalam Pelestarian Lingkungan Hidup
Abstract
Masyarakat adat Ammatoa Suku Kajang di Sulawesi Selatan memiliki sistem hukum yang kaya dan kompleks, berfungsi untuk mengatur kehidupan sosial dan budaya serta melestarikan lingkungan hidup. Artikel ini membahas nilai-nilai kearifan lokal yang dapat di integrasikan kedalam hukum positif sebagai upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup. Hal ini merupakan proses revitalisasi hukum adat Suku Kajang sebagai upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan di asyar tantangan modernisasi dan eksploitasi sumber daya alam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan antropologi hukum untuk menggali nilai-nilai hukum adat yang relevan dalam konteks pelestarian lingkungan. Revitalisasi hukum adat melibatkan pengaktifan norma-norma adat dan edukasi generasi muda, namun masyarakat juga menghadapi tantangan berupa perubahan pola hidup dan ketidakpastian hukum. Kerjasama antara masyarakat adat, pemerintah, dan lembaga lain diperlukan untuk memastikan keberlangsungan hukum adat dan keberlanjutan lingkungan, sehingga revitalisasi hukum adat Suku Kajang dapat berkontribusi pada pelestarian budaya dan lingkungan hidup di Indonesia.
The indigenous Ammatoa community of the Kajang tribe in South Sulawesi possesses a rich and complex legal system, which functions to regulate social and cultural life while also preserving the environment. This article explores the local wisdom values that can be integrated into positive law as an effort to protect environmental sustainability. This is part of the process of revitalizing the customary laws of the Kajang tribe to safeguard the environment amid the challenges of modernization and natural resource exploitation. This research uses empirical legal methods with a legal anthropology approach to uncover the relevant customary legal values in the context of environmental preservation. Revitalizing customary law involves reactivating traditional norms and educating the younger generation, but the community also faces challenges such as lifestyle changes and legal uncertainty. Collaboration between the indigenous community, the government, and other institutions is essential to ensure the continuity of customary law and environmental sustainability, so that the revitalization of Kajang's customary law can contribute to the preservation of both culture and the environment in Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ahmad, M. T. (2022). Kearifan Lingkungan: Tradisi Masyarakat Jawa dalam Upaya Menghormati Entitas Alam. Turast: JurnalPenelitian dan Pengabdian, 1(1), 38. https://doi.org/10.15548/turast.v10i1.3966
Aisyah N, Zulfa, I. U.,Sudarno, S. (2018). Kerusakan Lingkungan Dalam Al-Qur’an. SUHUF, 30(2), 195. Doi: 10.23917/suhuf.v30i2.7643
Deden , D., Rina, O., Sri, H., Hariyatno, D. (2018). Analisis Peluang Keberhasilan Penurunan Laju Deforestasi: Pendekatan Teori Transisi Hutan. Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan, 15(1), 16.
Faqihah, M.I, . et al. (2024, Februari 13). Deforestasi di RI Tembus 4,5 Juta Hektar, Nikel Penyebab Terbesar. Retrieved from Kompas.com: https://lestari.kompas.com/read/2024/02/13/150000486/deforestasi-di-ri-tembus-4-5-juta-hektar-nikel-penyebab-terbesar?page=all
Hernanda, T. (2020). Legal Analysis On Amdal As An Environmental Protection Document. Legal Standingjurnal Ilmu Hukum, 4(2), 108-109. Doi: 10.24269/ls.v4i2.2980
Istiawati, F. (2016). Pendidikan Karakter Berbasis Nilai-Nilai Kearifan Lokal Adat Ammatoa Dalam Menumbuhkan Karakter Konservasi. Journal of Education and Teaching, 10(1), 1-18. https://doi.org/10.30957/cendekia.v10i1.78
Jainuddin, N. (2023). Dampak Deforestasi Terhadap Keanekaragaman Hayati Dan Ekosistem. HUMANITIS: Jurnal Humaniora, Sosial dan Bisnis, 1(2), 132.
Kambo, G. A. (2021). Kearifan Lokal Pasang ri Kajang sebagai Kekuatan Politik dalam Menjaga Hak-Hak Masyarakat Adat. ETNOSIA: JURNALETNOGRAFI INDONESIA, 230.
Moh. Mahfud MD. (2011). Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi, Rajawali Press. Jakarta: Rajawali Press.
Muhammad Ichwan, et al. (2021). Pasang ri Kajang: Tradisi Lisan Masyarakat Adat Ammatoa Suku Kajang dalam Pembentukan Karakter Konservasi. Jurnal Ideaspublishing, 7(4), 13.
Muhammad, S. N., Muhammad, Z., Cahyadi, S. (2022). Pengelolaan lahan dan ruang hutan dengan perspektif kearifan lokal komunitas Ammatoa Kajang sebagai usaha konservatif. JURNAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN, 6(2), 96. https://doi.org/10.36813/jplb.6.2.90-105
Risfaisal, Nurinayati, S., Hania, Khairun, N. (2022). Sistem Penyelesaian Kasus Pada Masyarakat Adat Kajang Ammatoa Kabupaten Bulukumba. Equilibrium : Jurnal Pendidikan,10(2), 263. https://doi.org/10.26618/equilibrium.v10i2.7659
Sukmawati, et al. (2015). Kearifan lokal masyarakat adat dalam pelestarian hutan sebagai sumber belajar geografi. Jurnal Pendidikan Humaniora, 202-208.
Thohari, A. M. (2022). Kearifan Lingkungan: Tradisi Masyarakat Jawa Dalam Upaya Menghormati Entitas Alam. Turast: JurnalPenelitian dan Pengabdian, 10(1), 42. https://doi.org/10.15548/turast.v10i1.3966
DOI: http://dx.doi.org/10.62870/pkh.v1i2.29192
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Pikukuh : Jurnal Hukum dan Kearifan Lokal
Jl. Tirtayasa, Sindangsari, Kec. Pabuaran, Serang, Provinsi Banten
Telp. (0254) 280330 Ext. 218, Fax.: (0254) 281254
Website: https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/pikukuh
E-mail : [email protected]
OPEN ACCESS POLICY
PIKUKUH : Jurnal Hukum dan Kearifan Lokal is an open access journal, so articles are freely available to the readers.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.