Tinjauan Kriminologi Terhadap Judi Online Yang Mengakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Muhammad Rakha Putra Bijaksana, Benny Irawan, Reine Rofiana

Abstract


Fenomena judi online yang dapat dimainkan dimana saja dan kapan saja merupakan salah satu bentuk dari kemajuan teknologi yang menjadi permasalahan sosial di masyarakat saat ini. Dampak dari judi online seperti kerugian ekonomi dan psikologis dapat merusak keutuhan dalam rumah tangga sehingga dapat memicu terjadinya tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga seperti Kasus Polwan membakar Polisi di Mojokerto. Terdapat dua identifikasi masalah. Pertama, bagaimana tinjauan kriminologi terhadap judi online yang mengakibatkan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kedua, bagaimana upaya penanggulangan terhadap masyarakat yang terlibat dalam judi online. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Teori yang digunakan yaitu teori psikoanalisa dan teori penanggulangan kejahatan. Hasil dari penelitian ini menampilkan faktor-faktor penyebab polwan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan cara membakar terhadap polisi dikarenakan faktor ekonomi dan aspek ego polwan yang lemah dan dipengaruhi oleh aspek id, sehingga aspek superego yang lemah karena tidak dapat menahan dan menyeimbangkan pikiran, polwan mengarah kepada perilaku menyimpang dari masyarakat dan hukum. Upaya penanggulangan terkait judi online secara penal dan non penal perlu dilakukan secara maksimal agar masyarakat tidak terjerumus pada judi online. Pemerintah dan kepolisian perlu menindak tegas terhadap pelaku judi online dan memperbanyak program sosialisasi terkait bahaya, dampak, dan akibat hukum dari judi online.


Keywords


Kriminologi; Judi Online; Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Full Text:

PDF

References


Abdussalam dan Adri D., et. al. Criminologi. Jakarta: PTIK Press, 2019.

Calvin S. Hall dan Gardner Lindzey. Teori-Teori Holistik Psikologi Kepribadian 2. Yogyakarta: Kanisius, 2017.

Emilia Susanti dan Eko Rahardjo. Hukum dan Kriminologi. Bandar Lampung: AURA, 2018.

Enggran Eko Budianto, “5 pemain judi online di Kota Mojokerto dibekuk, pelaku mewek”, 5 Pemain Judi Online di Kota Mojokerto Dibekuk, Pelaku Mewek, Diakses pada tanggal 9 Maret 2025, Pukul 13.25 WIB.

Farisma Romawan, “Berantas Judi Online, Polres Mojokerto Kota Sebar Bhabinkamtibmas hingga Pelosok Desa. Ini yang Akan Dilakukan”, Berantas Judi Online, Polres Mojokerto Kota Sebar Bhabinkamtibmas hingga Pelosok Desa. Ini yang Akan Dilakukan - Radar Mojokerto, diakses pada Tanggal 10 Maret 2025, Pukul 11.24 WIB.

Hutama, Galih Sunarya Putra, dkk. “Tinjauan Kriminologis Terhadap (Residive) Pengulangan Pencurian di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang”, Artemis Law Journal, Vol. 1 No. 1 (2023): 354. https://doi.org/10.35508/alj.v1i1.13729

Hanin Marwah, “Menko Polkam Sebut Perputaran Uang Judi Online Mencapai Rp900 Triliun di Tahun 2024”, https://www.tempo.co/ekonomi/menko-polkam-sebut-perputaran-uang judi-online-mencapai-rp900-triliun-di-tahun-2024-1171463, diakses pada tanggal 25 November 2024, pukul 6.52 WIB.

John Kenedi, “Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Dalam Negara Hukum Indonesia : Upaya Mensejahterakan Masyarakat (Social Welfare)”, Jurnal Pemerintah dan Politik Islam, Vol. 2 No. 1 (2017): 17.

Jonyanis dan Maulana Adli, “Perilaku Judi Online (Dikalangan Mahasiswa Universitas Riau)”. Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau, Vol. 2 No. 2 (2015): 4-5.

Linda Ikawati, “Fenomena Kejahatan Kriminologis Berdasarkan Ciri Psikis & Psikologis Manusia”, Jurnal Hukum Responsif, Vol. 7 No. 2 (2019): 132.

Muammar, “Kajian Kriminologi Perbedaan Narkotika (Sebuah Studi Di Kabupaten Aceh Timur)”, Jurnal Al Ijtimaiyyah, Vol. 5 No. 1 (2019): 41.

Nur Khabibatus Sa’diyah, dkk., “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Judi Online Di Indonesia”, Gorontalo Law Review, Vol. 5 No. 1 (2022): 164. https://doi.org/10.32662/golrev.v5i1.2085

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum, Cet. 6. Jakarta: Kencana Prenada, 2010.

Peter Mahmud Marzuki. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group, 2009.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2014.

Topo Santoso dan Eva Achzani Z. Kriminologi. Jakarta: Rajawali Pers, 2020.

Yulianto Adi Nugroho, “Polres Mojokerto Kota cek dadakan HP anggota”, Polres Mojokerto Kota Cek Dadakan HP Anggota - Radar Mojokerto, diakses pada Tanggal 10 Maret 2025, Pukul 11.35 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.51825/sajv.v3i1.33043

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Southeast Asian Journal of Victimology

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

EDITORIAL ADDRESS
Faculty of Law, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Tirtayasa, Sindangsari, Kec. Pabuaran, Serang, Provinsi Banten       
Telp. (0254) 280330 Ext. 218, Fax.: (0254) 281254
Website: https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/sajv/index
E-mail  : [email protected] 

Creative Commons License

Southeast Asian Journal of Victimology is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License