SOSIALISASI HUKUM KERJA DALAM UU KETENAGAKERJAAN DAN CIPTA KERJA BAGI TENAGA KERJA DAN PENGUSAHA

Dede Agus

Abstract


Ungkapan dimana ada masyarakat ada hukum(Ubi societas ibi Ius)dan konsekuensi negara kita negara hukum
maka segala aktivitas masyarakat harus berdasarkan hukum. Diantaranya aktivitas hubungan industrial, yaitu
UUKNo.13TH2003danUUCKNo.11TH2020,yangmerupakanundang-undangpokokdibidang
ketenagakerjaan yang beberapa pasalnya dicabut, ditambah atau direvisi oleh UUCK. Sehingga dari 193 pasal
UUK, yang dihapus dan diubah oleh UUCK berjumlah 61 pasal, dan beberapa perbedaan pokoknya adalah: (i)
Perizinan dan Penggunaan TKA;(ii)PKWT; (iii)Kompensasi bagi Pekerja PKWT;(iv)Pembayaran Ganti Rugi
PHK PKWT;(v)Waktu kerja lembur;(vi)Pesangon PHK; (vii)Upah Minimum dan dasar penetapannya;(viii)
Upah per Jam;(ix)Outsourcing; dan (x) Jaminan Kehilangan Pekerjaan.Mengingat perubahan besar dan
mendasar tersebut berdampak terhadap muatan materi/substansi dan ruang lingkupnya, maka perlu sosalisasi
kepadawargamasyarakattenagakerjayangmencakuppencari/calon pekerja,pekerja/buruhdan calon
pengusaha/pengusaha, agar mereka mengenal, memahami dan melaksanakan hukum kerja dalam hubungan
industrialnya, baik sebelum bekerja, selama bekerja, dan sesudah masa kerja.Tidak kecuali warga masyarakat
Kelurahan Kelapa Dua, karena dari segi komposisi mata pencaharian penduduk banyak terlibat dalam hubungan
industrial. Melalui metode seminar daring (webinar) mengingat masih dalam rangka PPKM, dan merupakan
salah satu realisasi tri dharma perguruan tinggi.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.62870/dinamika.v8i2.14232

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Pengabdian Dinamika