PENYULUHAN HUKUM KETENAGAKERJAAN BIDANG PENYELESAIAN MASALAH PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA MASYARAKAT YANG BEKERJA DI SEKTOR INDUSTRI

Dede Agus

Abstract


Konflik/perselisihan suatu yang lumrah terjadi dalam aktivitas mahluk sosial(zoon politicon),
termasuk dalam aktivitas hubungan industrial, yang perlu dicarikan penyelesaiannya sesuai dengan
norma hukum yang berlaku, yaitu UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No.11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial. Hal ini karena negara kita adalah negara hukum, maka segala aktivitas baik
bekerja maupun berusaha (berbisnis) termasuk jika timbul perselisihan/konflik dalam hubungan
kerja maka penyelesaian masalahnya harus berdasarkan hukum, serta belum semua tenaga kerja
dan pengusaha memahami dan melaksanakan ketentuan hukum kerja tersebut. Dalam penyelesaian
perselisihandapatdilakukanmelaluipenyelesaiandiluarpengadilan(nonlitigasi)dan
penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial (PHI). Mengingat Konflik/perselisihan perlu
diminimalisir atau dicarikan penyelesaiannya agar konflik tidak menimbulkan ekses-ekses negatif,
maka perlu sosalisasi melalui penyuluhan hukum kepada warga masyarakat tenaga kerja yang
mencakup pencari/calon pekerja, pekerja/buruh dan calon pengusaha/pengusaha, agar mereka
mengenal, memahami dan melaksanakan hukum kerja dalam hubungan industrialnya, terutama
dalam hal terjadi masalah perselisihan hubungan industrial.Tidak kecuali warga masyarakat Desa
Carenang Kecamatan Carenang, karena dari segi komposisi mata pencaharian penduduk banyak
terlibat dalam hubungan industrial dan dekat dengan lokasi industri Serang Timur. Melalui metode
ceramah, diskusi dan simulasi penyuluhan hukum, dan merupakan salah satu realisasi tri dharma
perguruan tinggi.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.62870/dinamika.v9i2.17864

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Pengabdian Dinamika