SOSIALISASI ATURAN TATA NAMA SUBYEK HUKUM MANUSIA DAN LEGALISASINYA DALAM DOKUMEN KEPENDUDUKAN BAGI WARGA MASYARAKAT DESA

Dede Agus

Abstract


Manusia sebagai subyek hukum (naturlijke persoon) lazimnya memiliki nama yang
disandangnya. Nama disamping sebagai hak, juga menandakan eksistensinya dalam pergaulan
hidup sosial dan masyarakat. Hak atas pembentukan atau pemberian nama manusia telah dijamin
dan diatur oleh peraturan perundangan seperti : UU HAM, UU Perlindungan Anak, UU
Perkawinan, dan UU Administrasi Kependudukan. Kini aturan lebih ketat tentang pemberian
nama telah berlaku, yaitu melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama
Pada Dokumen Kependudukan. Adanya aturan ini akan mengatur dan membatasi kemajemukan
atau keanekaragaman dan kebiasaan masyarakat Indonesia dalam pemberian nama ketika
dicatatkan dalam dokumen kependudukan dari dinas kependudukan dan catatan sipil, maka perlu
sosalisasi melalui penyuluhan hukum kepada warga masyarakat desa dan aparatur desa agar
mereka mengenal, memahami dan melaksanakan ketentuan peraturan perundangan administrasi
kependudukan dan cacatan sipil dalam pembentukan dan pencatatan nama. Tidak kecuali warga
masyarakat Desa Tejamari, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, karena setiap warga
memiliki/menyandang nama. Juga dalam rangka persiapan dini pembentukan nama bagi generasi
mereka yang akan lahir agar sesuai dengan aturan tata nama administrasi kependudukan yang
berlaku. Melalui metode ceramah, diskusi dan simulasi penyuluhan hukum, dan merupakan salah
satu realisasi tri dharma perguruan tinggi


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.62870/dinamika.v10i1.21817

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Pengabdian Dinamika