Manajemen Sumber Daya Manusia pada Amil Zakat (Studi Kasus pada Lembaga dan Badan Amil Zakat di Wilayah Provinsi Banten)

Ahyakudin Ahyakudin, Muhammad Abduh

Abstract


 

Amil zakat menjadi sosok yang paling bertanggungjawab dalam keberhasilan  lembaga maupun badan amil zakat. Oleh karenanya, kualitas sumber daya manusia pada amil zakat LAZ dan BAZNAS harus kompeten dan profesional dimulai dari proses rekrutmen, seleksi, penempatan kerja, pelatihan, sampai dengan pengembangan karier dan kompensasinya. Dalam pengelolaan dana zakat, sumber daya manusia pada amil zakat perlu untuk di optimalisasikan mengingat Provinsi Banten memiliki potensi zakat dengan nilai Rp. 4-5 Trilyun Rupiah.

Adapun tujuan dari penelitian yang berjudul Manajemen Sumber Daya Manusia pada Badan Amil Zakat Provinsi Banten ini adalah : untuk mengetahui mekanisme perencanaan dan pelaksanaan manajemen sumber daya manusia pada lembaga dan badan amil zakat di Wilayah Provinsi Banten; untuk mengetahui upaya penguatan kompetensi profesionalisme amil zakat pada lembaga dan badan amil zakat di Wilayah Provinsi Banten; serta mengetahui peran BAZNAS Provinsi Banten dalam upaya optimalisasi potensi dana zakat  di wilayah Provinsi Banten.

Metode dan pendekatan yang akan digunakan dalam penelitian ini ialah metode kualitatif, sedangkan metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis deskriptif untuk mengidentifikasi permasalahan. Informasi yang tergali dari penelitian awal diharapkan dapat memberikan gambaran dan jalan keluar (preskripsi) hubungan antara manajemen sumber daya amil zakat dan optimalisasi pengelolaan dana zakat di Provinsi Banten.

Manajemen sumber daya manusia pada amil zakat, baik yang ada pada LAZ maupun BAZNAS harus senantiasa menjadi perhatian yang serius guna optimalnya penghimpunan dana zakat dari potensi yang ada. Perekrutan amil zakat harus senantiasa mengedepankan nilai kreativitas dan inovasi guna menarik kepercayaan masyarakat akan keberadaan LAZ dan BAZNAS. Penyadaran akan kewajiban zakat kepada masyarakat juga merupakan suatu masalah besar yang tentunya membutuhkan pengalaman serta pengetahuan yang tinggi. Oleh karena itu, pengembangan kemampuan dan keahlian amil zakat harus tetap konsisten dan berkelanjutan. Apresiasi serta penghargaan yang tinggi dapat diterapkan sebagai upaya untuk meningkatkan motivasi amil zakat dalam menjalankan misi dakwah dan menyelaraskan kesejahteraan umat.

 

Kata Kunci : Manajemen, Sumber Daya Manusia, Amil Zakat.


Keywords


Manajemen, Sumber Daya Manusia, Amil Zakat.

Full Text:

PDF

References


Ali, M. D, 1988. Sistem Ekonomi Islam: Zakat dan Wakaf, Jakarta: Universitas Indonesia.

Andri Soemitra, 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta : Kencana Prenada.

Burhanuddin Yusuf, 2015. Manajemen Sumber Daya Manusia di Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Rajawali Pers.

Hamidy Thalib. dkk, Peranan Amil Sebagai Pengelola Zakat Untuk Kesejahteraan Umat di kota Bima, Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Iqtishadia, Vol. 3 No. 2 Desember 2016.

Lijan Poltak Sinambela, 2016. Manajemen Sumber Daya Manusia: Membangun tim Kerja yang solid untuk Meningkatkan Kinerja, Jakarta: Bumi Aksara.

M. Djupri, 2016. Kompetensi Amil dan Fungsionalisasinya dalam Kelembagaan Zakat (Studi terhadap BAZ Kota Bengkulu), Disertasi, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Malayu S.P. Hasibuan, 2016. Manajemen Dasar, Pengertian dan Masalah, (Jakarta : Bumi Aksara.

Meldona, 2009. Manajemen Sumber Daya Manusia, Perspektif Integratif, Malang, UIN Malang Press.

Modul Penyuluhan Zakat, 2012. KEMENAG RI Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Pemberdayaan Zakat.

Nurul Huda, Desti Anggraini, Khalifah Muhamad Ali Yosi Mardoni, Nova Rini, dalam “Prioritas Solusi Permasalahan Pengelolaan Zakat Dengan Metode AHP (Studi Di Banten dan Kalimantan Selatan)“ Al-Iqtishad: Vol. VI No. 2, Juli 2014.

Rosyidah, Trie Anis dan Asfi Manzilati. 2013. Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 terhadap Legalitas Pengelolaan Zakat oleh Lembaga Amil Zakat. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB. http://www.jimfeb.ub.ac.id. Diakses pada tanggal 20 Oktober 2014.

Rouf, M. Abdul. 2011. Analisis Faktor - Faktor Yang Mempengaruhi Minat Masyarakat Membayar Zakat Di Rumah Zakat Cabang Semarang. Institusi Agama Islam Negeri Walisongo Semarang. : Skripsi, tidak dipublikasikan.

Saidan, Aziz. 2012. BAZ Dan LAZ. http://saidanaziz.wordpress.com. Diakses tanggal pada 20 April 2020

Salleh, Muhammad Syukri. Religiosity in Development: A Theoretical Construct of an Islamic-Based

Soerjono Soekanto, 1986. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press.

Sri Wahyuni, Peranan LAZ sebagai Pengelola Zakat dalam Pendayagunaan Zakat Produktif: Studi Kasus Rumah Zakat Medan, At-Tafahum : Journal of Islamic Law, Vol. 1 No. 2 Juli-Desember 2017.

Winarno Surakhmad, 1989. Pengantar penelitian Ilmiah : Dasar, Metode dan Teknik, Bandung, Tarsito.




DOI: http://dx.doi.org/10.35448/jiec.v5i1.9834

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Copyright © Syi’ar Iqtishadi: Journal of Islamic Economics, Finance and Banking.