TRANSPARASI DAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DI TEBING TINGGI KABUPATEN KOTABARU

Ibnu Faozi

Abstract


Tata pemerintahan yang baik akan memperhatikan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas di tingkat pemerintahan desa. Pemerintah Desa Tebing Tinggi Kabupaten Kelumpang Tengah memiliki gejala dalam pengelolaan keuangan seperti tidak efektifnya pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan yang ada, rendahnya alokasi dana untuk program pengembangan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat serta kurangnya partisipasi masyarakat desa, dan pendapatan desa yang minim mengakibatkan tidak semua kegiatan dapat dibiayai oleh APBDesa dan peraturan dari pemerintah pusat dan daerah terus berubah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Lokasinya berada di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. Hasil penelitian Perencanaan APB Desa, Penyusunan APB Desa, Penggunaan APB Desa, Mekanisme Penyaluran dan Pencairan APB Desa, Akuntabilitas APB Desa, Pengawasan APB Desa sudah berjalan dengan baik dan sudah berusaha semaksimal mungkin. Kesimpulannya, Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Desa di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru sudah berjalan dengan baik.


Full Text:

PDF 63-72

References


Alfasadun., Pancawati Hardiningsih., Ceacilia Srimindarti. (2018). Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa. Jurnal Universitas Stikubank Mei 2018.

Bungin, Burhan (2012) Analisis Data Penelinan Kualitatif. Jakarta: PT. Raja Gratindo Persada.

Bupati Kotabaru. (2018). Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Kotabaru.

Bupati Kotabaru. (2020). Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa se Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2020. Kotabaru.

Bupati Kotabaru. (2020). Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang Jasa di Desa. Kotabaru.

Hudayana, Bambang dan Tim Peneliti FPPD. (2008). Peluang Pengembangan Parusipast Masyarakat melalui Kebijakan Alokasi Dana Desa, Pengalaman Enam Kabupaten Makalah disampaikan pada Pertemuan Forum Pengembangan Partisipasi Masyarakat (FPPM) di Lombok Barat 27-28 Januari 2005.

Lembaga Administrasi Negara dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI (2007). Akuntabilitas dan Good Governance, Modul 1-5, Modul Sosialisasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP). Jakarta: LAN BPKP RI.

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Jakarta.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. (2019). Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Jakarta.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. (2019). Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Proritas Pengaunaan Dana Desa Tahun 2020. Jakarta.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. (2020). Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa. Jakarta.

Menteri Keuangan Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 205/PMK.97/2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Jakarta.

Menteri Keuangan Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Jakarta.

Miles, M.B & Huberman, M. (1992). Analisis Data Kualitatif. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.

Moleong. Lexy J. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung PT Remaja Rosda Karya.

Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru. (2017). Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa. Kotabaru.

Pemerintah Desa Tebing Tinggi. (2020). Peraturan Desa Tebing Tinggi Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Desa Tebirg Tinggi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020. Desa Tebing Tinggi.

Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jakarta.

Poerwadarminta, W.J.S. (2006). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta PT Bala: Pustaka.

Purwanto, Erwan Agus. (2015). Metode Penelitian Kuantitatif untuk Adminstrasi Publik dan Masalah-Masalah Sosial. Yogyakarta: Gava Media, Cet 1.

Rizal., Sri Adella F., Devi R. (2016). Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2016. Jurnal IAIN Batu Sangkar 2016.

Sari, Murni., Retno. (2015). Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Pendaparan dan Belanja Desa (APBDes) Di Desa Bendosari Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung. Jurnal. STIE Kesuma Negara Blitar. Desember 2015.

Siagian, Sondang P. (1997). Organisasi, Kepemimpinan dan Perilaku Admimstrasi. Jakarta: PT. Toko Gunung Agung.

Solekhan, Moch. (2012). Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berbasis Partisipasi Masyarakat dalam Membangun Mekanisme Akuntabiltas. Malang: Setara Press.

Sugiyono Prof. Dr (2010). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualuatif dan R&D. Bandung: CV. Alfa Beta.

Sumpeno, Wahjudin. (2015). Perencanaan Desa Terpadu. Banda Aceh: Read.




DOI: http://dx.doi.org/10.31506/jipags.v7i1.18573

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 
View My Stats
Free Website Statistics
 
Creative Commons License

Journal of Indonesian Public Administration and Governance Studies is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
  
Copyright © 2019 Journal of Indonesian Public Administration and Governance Studies (JIPAGS). All rights reserved.