TRANSPARASI DAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DI TEBING TINGGI KABUPATEN KOTABARU

Ibnu Faozi

Abstract


Tata pemerintahan yang baik akan memperhatikan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas di tingkat pemerintahan desa. Pemerintah Desa Tebing Tinggi Kabupaten Kelumpang Tengah memiliki gejala dalam pengelolaan keuangan seperti tidak efektifnya pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan yang ada, rendahnya alokasi dana untuk program pengembangan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat serta kurangnya partisipasi masyarakat desa, dan pendapatan desa yang minim mengakibatkan tidak semua kegiatan dapat dibiayai oleh APBDesa dan peraturan dari pemerintah pusat dan daerah terus berubah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Lokasinya berada di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. Hasil penelitian Perencanaan APB Desa, Penyusunan APB Desa, Penggunaan APB Desa, Mekanisme Penyaluran dan Pencairan APB Desa, Akuntabilitas APB Desa, Pengawasan APB Desa sudah berjalan dengan baik dan sudah berusaha semaksimal mungkin. Kesimpulannya, Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Desa di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru sudah berjalan dengan baik.


Full Text:

PDF 63-72

References


REFERENSI

Bungin, Burhan (2012) Analisis Data Penelinan Kualitatif. Jakarta: PT. Raja Gratindo Persada

Hudayana, Bambang dan Tim Peneliti FPPD. (2008) Peluang Pengembangan Parusipast Masyarakat melalui Kebijakan Alokasi Dana Desa, Pengalaman Enam Kabupaten Makalah disampaikan pada Pertemuan Forum Pengembangan Partisipasi Masyarakat (FPPM) di Lombok Barat 27-28 Januari 2005

Siagian, Sondang P. 1997. Organisasi, Kepemimpinan dan Perilaku Admimstrasi. Jakarta: PT. Toko Gunung Agung

Buku

Sumpeno, Wahjudin (2015) Perencanaan Desa Terpadu Banda Aceh: Read

Lembaga Administrasi Negara dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI (2007). Akuntabilitas dan Good Governance, Modul 1-5, Modul Sosialisasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP), LAN BPKP RI. Jakarta.

Moleong. Lexy J. (2012) Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung PT Remaja Rosda Karya.

Miles, M.B & Huberman, M. (1992). Analisis Data Kualitatif. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.

Purwanto, Erwan Agus. (2015). Metode Penelitian Kuantitatif untuk Adminstrasi Publik Dan Masalah-Masalah Sosial. Yogyakarta: Gava Media, Cet 1

Poerwadarminta, W.J.S. (2006). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta PT Bala: Pustaka

Solekhan, Moch 2012 Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berbasis Partisipasi Masyarakat dalam Membangun Mekanisme Akuntabiltas Malang Setara Press.

Sugiyono Prof. Dr (2010) Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualuatif dan R&D. Bandung: CV. Alfa Beta.

Jurnal

Rizal, Sri Adella F, Devi R. (2016). Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2016. Jurnal IAIN Batu Sangkar 2016

Murni Sari. Retno. (2015) Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Pendaparan dan Belanja Desa (APBDes) Di Desa Bendosari Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung. Jurnal. STIE Kesuma Negara Blitar. Desember 2015.

Alfasadun. Pancawati H. Sri Devi R, Ceacilia S, (2018), Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa.Jurnal, Universitas Stikubank Mei 2018.

Aturan Perundang-undangan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 205/PMK.97/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Proritas Pengaunaan Dana Desa Tahun 2020

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa. Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020

Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru nomor 23 tahun 2017 tentang Perangkat Desa

Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 7 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa se Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2020.

Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang Jasa di Desa.

Peraturan Desa Tebing Tinggi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Desa Tebirg Tinggi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Skripsi/Tesis/Disertasi

Tim Penyusun, (2020) Panduan Tugas Akhir. Jurusan Administrasi Bisnis, Politeknik Kotabaru.




DOI: http://dx.doi.org/10.31506/jipags.v7i1.18573

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 
View My Stats
Free Website Statistics
 
Creative Commons License

Journal of Indonesian Public Administration and Governance Studies is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
  
Copyright © 2019 Journal of Indonesian Public Administration and Governance Studies (JIPAGS). All rights reserved.