IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI KOTA TANGERANG

Siti Maria Ulfa, Listyaningsih Listyaningsih

Abstract


Dalam tiga tahun terakhir, 2021-2023, jumlah angka korban kekerasan anak di Kota Tangerang masih sangat tinggi. Untuk mengatasi hal tersebut, berbagai upaya telah dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang berfokus pada penanganan kasus kekerasan terhadap anak. Pada tahun 2022, terdapat 100 korban yang terdiri dari 31 anak laki-laki dan 69 anak perempuan, dengan jumlah kasus kekerasan anak terbanyak tercatat pada kasus kekerasan seksual sebanyak 65 anak. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan penanganan kekerasan seksual pada anak di Kota Tangerang. Implementasi kebijakan yang dikemukakan oleh George Edward III (1980) digunakan sebagai alat analisa penelitian ini meliputi komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Pendekatan yang digunakan, yakni pendekatan kualitatif metode deskriptif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa DP3AP2KB Kota Tangerang telah melaksanakan kebijakan kekerasan seksual anak setiap tahunnya namun masih belum bisa dikatakan berjalan dengan baik dikarenakan masih terdapat kendala dalam implementasinya, yaitu keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya kesadaran serta minat masyarakat yang menjadi saksi untuk mengakses informasi mengenai layanan perlindungan dan pelaporan kekerasan, dan adanya kasus pencabutan laporan maupun duplikasi laporan.

Full Text:

PDF 69-80

References


Agustino, Leo. (2008). Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.

Andari, R. N., & Negara, L. A. (2017). Evaluasi Kebijakan Penanganan Kejahatan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Indonesia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 11(1): 1-11.

Aprilia, D., Pratama, R. A., Halofa, F., & Widiyani, H. (2024). Kebijakan Terhadap Pencegahan dan Penanganan Kejahatan Pelecehan Seksual Kota Tanjungpinang Tahun 2023. Jurnal Kajian Pemerintah: Journal of Government, Social and Politics, 10(1): 14-21.

Ginting, Y. P., & Wartoyo, F. X. (2023). Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dalam Rangka Penyelenggaraan Orientasi Karyawan Baru. Jurnal Pengabdian West Science, 2(01): 60-74.

Kewo, S. T., Mantiri, V. V., & Pangkey, F. C. (2023). Dampak Terjadinya Kekerasan Seksual bagi Perkembangan Anak di Provinsi Sulawesi Utara. Journal Social Welfare, 11(2): 50-57.

Lewoleba, K. K., & Fahrozi, M. H. (2020). Studi Faktor-Faktor Terjadinya Tindak Kekerasan Seksual pada Anak-Anak. Jurnal Esensi Hukum, 2(1): 27-48.

Mokodaser, V. S., Lengkong, F. D., & Dengo, S. (2023). Implementasi Kebijakan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Jurnal Administrasi Publik, 9(1): 190-197.

Pemerintah Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235). Jakarta.

Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606). Jakarta.

Pemerintah Republik Indonesia. (2022). Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6792). Jakarta.

Salsabila, D. N., Sujana, N., & Mazya, T. M. (2024). Implementasi Kebijakan dan Penanganan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan di Kota Tangerang. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(6): 180-189.

Sarosa, S. (2021). Analisis Data Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: PT Kanisius.

Sibarani, S. (2016). Prospek Penegakan Hukum Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Jurnal HAM, 7(1): 1-9.

Simarmata, S. P. (2021). Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Sumber Daya Air dan Sumur Resapan Menurut Kajian Fiqh Siyasah. Doctoral Dissertation. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. Diunduh dari: https://repository.uin-suska.ac.id/34211/.

Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) Indonesia. (2024). Data Kekerasan Perempuan dan Anak di Indonesia. https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan, diakses 14 Juni 2024.

Walikota Tangerang. (2023). Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 31 Tahun 2022 dan Nomor 99 Tahun 2023 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (BD Tahun 2022 Nomor 31). Kota Tangerang.

Wijaya, D. A. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak sebagai Korban Kekerasan Seksual di Masa Pandemi Tahun 2020-2021 (Studi di DP3AP2KB Kota Tangerang). Bachelor's Thesis. Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.. Diunduh dari: https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/65303.

World Health Organization. (2021). Violence Against Women Prevalence Estimates, 2018: Global, Regional and National Prevalence Estimates for Intimate Partner Violence Against Women and Global and Regional Prevalence Estimates for Non-Partner Sexual Violence Against Women. World Health Organization.




DOI: http://dx.doi.org/10.31506/jipags.v8i2.27167

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 
View My Stats
Free Website Statistics
 
Creative Commons License

Journal of Indonesian Public Administration and Governance Studies is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
  
Copyright © 2019 Journal of Indonesian Public Administration and Governance Studies (JIPAGS). All rights reserved.