IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN BUPATI NOMOR 27 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEREKRUTAN MANTRI TANI DESA PERANNYA SEBAGAI PENDAMPING PENYULUH PERTANIAN DI KABUPATEN LEBAK (STUDI KASUS DI DESA PADASUKA KECAMATAN MAJA KABUPATEN LEBAK)
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Agustino, Leo. 2006a. Politik dan Kebijakan Publik, Bandung: AIPI Bandung & Puslit KP2W Lemlit Unpad .
Berlian dan Herawati (2017). Kompetensi Mantri Tani Desa Dari Persektif Petani Serta Peranannya Sebagai Pendamping Penyuluh Pertanian Kabupaten Lebak. Laporan Penelitian Program Studi Agribisnis Fakultas Matematika Dan Ilmu Pengetahuan Alam.Universitas Terbuka.
Creswell. John W (2012) Qualitative, Quantitative, and Mixed Aproaches. California:Sage,
Darwin, Muhadjir. 1999. Implementasi Kebijakan. Modul Pelatihan Teknik dan Manajemen Kebijakan Publik UGM, Yogyakarta
Departemen Pertanian, 2001. Penyuluhan Pertanian. Jakarta: Yayasan Pengembangan Sinar Tani.
Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Lebak,2017
Mardikanto. T. 1993. Sistem Penyuluhan Pertanian. Surakarta: Sebelas Maret University Press
Pedoman penerimaan Mantri Tani Desa KabupatenLebak 2015
Samudra Wibawa, Kebijakan Publik, Proses dan Analisis, Intermedia, Jakarta, 1994.
Sugono Bambang 1994, Hukum dan Kebijaksanaan Publik ( Jakarta : Sinar Grafika)
Tachjan,Dr, MSi, 2006. Implementasi Kebijakan Publik.Bandung (AIPI) dan Puslit KP2W Lemtid Unpad
DOI: http://dx.doi.org/10.31506/jipags.v2i2.4905
Refbacks
- There are currently no refbacks.