IMPLEMENTASI KEBIJAKAN SISTER CITY KOTA BANDUNG DENGAN KOTA BRAUNSCHWEIG (JERMAN)
Abstract
Undang-Undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional memungkinkan pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia membuat perjanjian dengan provinsi atau kota di negara lain. Di Indonesia tercatat bahwa pada saat ini terdapat sekitar 100 kerjasama internasional yang berbentuk sisterhood. Hubungan yang telah ada itu kemudian seharusnya dibina dan dikembangkan melalui berbagai level kebijakan untuk menjaga sejarah, dan mendapatkan hasil luaran yang bisa dikerjakan bersama di masa sekarang dan yang akan datang. Akan tetapi secara umum, jalinan sister city ini hanya 15% yang masih tetap berjalan, kemudian tidak sampai 20% berjalan dengan seadanya dan sisanya lebih dari 65% hampir tidak melakukan kegiatan apapun. Kota Bandung telah menjalin kemitraan dengan 5 kota di dunia antara lain yaitu: Braunschweig (Jerman, sejak tahun 1960), Fort Worth (AS, sejak tahun 1990), Suwon (Korea Selatan), dan Yingkou dan Lizhuo (RRC). Sedangkan jalinan dengan kota-kota di dalam negeri yaitu dengan kota Surabaya dan Kota Batam dengan maksud untuk saling mengisi dalam berbagai bidang kegiatan dan juga untuk menjaga dan memelihara hubungan baik antar pemerintah (Sekda Kota Bandung, 2011:7). Kota Braunschweig, Jerman dengan Kota Bandung merupakan jalinan sister city terlama di Indonesia dan pelopor bagi pembentukan sister city lainnya. Bidang kerjasamanya meliputi ekonomi, sosial budaya, pendidikan, pertukaran pemuda, pelatihan, kesenian dan olahraga. Namun jalinan antara Bandung – Braunschweig kemudian tersendat di awal tahun 2002. Menggunakan metode deksriptif kualitatif dan mengacu kepada kebijakan Publik George C. Edward penelitian ini mendapatkan hasil bahwa kesepakatan sister city Pemkot Bandung dengan kota Braunshcweig, dari segi komunikasi, disposisi, sumber daya, dan struktur birokrasi tidak ada kelanjutan yang berarti setelah MoU ditandatangani atau menjadi silent Mou. Atau dengan kata lain Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008 tidak terpenuhi dengan baik.
Full Text:
PDFReferences
Agustino, Leo. 2016. Dasar-dasar Kebijakan Publik. Bandung : Alpabeta
A.G Subarsono.2008. Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Arikunto, S. 2010. Prosedur Penelitian SuatuPendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Fermana, Surya. 2009. Kebijakan Publik: Sebuah Tinjauan Filosofis. Jakarta: Ar-Ruzz Media
Hamdi, Muchlis. 2014. Kebijakan Publik: Proses, Analisis, dan Partisipasi. Bogor: Ghalia Indonesia.
Islamy, M.Irfan. 2014. Prinsip-prinsip Perumusan Kebijakan Negara. Jakarta: Bumi Aksara.
Miles & Huberman. 2009. Metodologi Penelitian Sosial Edisi Kedua. Jakarta: Penerbit Bumi Aksara.
Moleong, L.J. 2006. Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Nugroho, Riant. 2009. Public Policy. Jakarta : Gramedia.
Subarsono, AG. 2011. Analisis kebijakan Publik : Konsep. Teori dan. Aplikasi.Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Sugiyono, 2014. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Bandung : Alfabeta.
Sumber Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pihak Luar Negeri.
Sumber Internet
http://bappeda.semarangkota.go.id Diakses pada tanggal 9 Februari 2017 pukul 20.20 WIB.
https://www.beritabaik.id/read?editorialSlug=indonesia-baik&slug=1537767475342-bandung-kota-gudangnya-perguruan-tinggi, diakses pada tanggal 12 Juli 2020, pukul 11.40 WIB
Jurnal
https://doi.org/10.26593/jihi.v16i1.3365.31-50 Paradiplomacy Pemerintah Kota Bandung Melalui Kerja Sama Sister City Gilang Nur Alam1 dan Arfin Sudirman
Mufidah Fahri. 2018. Skripsi. Dinamika Kerjasama Kota Bandung-Braunschweig dalam Kerangka Sister City
Selvinda Novintan Putri. 2017. KEGAGALAN KERJASAMA SISTER CITY KOTA SEMARANG DENGAN KOTA BEIHAI
Ethos : Jurnal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Vol 7, No.2, Juni 2019: 200-209 200 PENGELOLAAN KOTA MELALUI JEJARING SISTER CITY: KASUS STUDI DARI INDONESIA 1Gina Puspitasari Rochman
DOI: http://dx.doi.org/10.31506/jipags.v5i1.9426
Refbacks
- There are currently no refbacks.