SEBUAH FENOMENOLOGI: IMPLIKASI TAX AMNESTY PADA CV. XXX

Ahmad Rudi Yulianto

Abstract


Pemerintah mengeluarkan kebijakan Tax amnesty untuk percepatan pertumbuhan ekonomi dan reformasi perpajakan. Tujuan penelitian ini adalah melihat implikasi penerapan kebijakan tax amnesty. Implikasi teoritis penelitian ini diharapkan bisa memberikan  sumbangan pemahaman baru. Penelitian ini menggunakan paradigma interpretatif dengan pendekatan fenomenologi. Hasil penelitian ini menemukan bahwa pelaksanaan tax amnesty di CV. XXX  secara normatif dapat dikatakan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU No 11  Tahun 2016, PMK-118-PMK03-2016 dan PER-03/PJ/2017 serta PSAK 70 tentang aset dan liabilitas pengampunan pajak. Sedangkan dalam penyusunan laporan keuangan, CV. XXX menggunakan PSAK 70 sebagai acuan. Disisi lain lain, penerapan tax amnesty juga berimplikasi pada peningkatan kepatuhan pajak.

 

Keyword: Tax Amnesty, Fenomenologi, Kepatuhan Pajak


Full Text:

PDF

References


Aritonang T F dan Rustam A R, “Review Implementasi Tax Amnesty (Studi Literatur Implementasi Tax Amnesty Di Indonesia Dan Di Beberapa Negara Lainnya)”, Dalam Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, (2016), h. 13.

Burrell, G. dan G. Morgan. 1979. Sociological Paradigm and Organization Analysis. London. Heinemann.

Creswell, John W. 1994. Research Design: Qualitative and Quantitative Approaches. California: Sage.

Darussalam. 2015. Manfaatkan Pengampunan Pajak: Pahamai dan Manfaatkan Reinventing Policy. Inside Tax. Edisi 31.

Sony Devano dan Siti Kurnia Rahayu. 2006. Perpajakan: Konsep, Teori dan Isu. Jakarta : Prenada Media Group.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak. No.PER-11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak. PER-03/PJ/2017 Tentang Tata cata Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan Dalam Rangaka Pengampunan Pajak.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak. PER-07/PJ/2018 Tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. PER-03/PJ/2017 Tentang Tata cata Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan Dalam Rangaka Pengampunan Pajak.

Ragimun, (2010) “Analisis Implementasi Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Indonesia” dalam Perpustakaan Online Kementrian Keuangan RI,. h. 24

Republik Indonesia.Undang undang Nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak.

Republik Indonesia. Peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 118/PMK.03/2016 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak.

Republik Indonesia. Peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 141/PMK.03/2016 tentang perubahan atas pPMK Nomor 118/PMK.03/2016 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak.

Republik Indonesia. Peraturan Dirjen Pajak. PER-3/PJ/2017. Tata cara pelaporan dan pengawasan harta dalam rangka pengampunan pajak.

Rinaldi. 2017. Dampak Tax Amnesty Terhadap Laporan Keuangan dan Pengaruhnya Kepada Nilai Perusahaan. Jurnal ADHUM Vol. VII No. 1, Januari 2017

Sanders, P. 1982. Phenomenology: A New Way of Viewing Organizational Research. Academy of Management Review. Vol. 7, No. 3, pp. 353-360.




DOI: http://dx.doi.org/10.35448/jte.v13i1.4241

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Tirtayasa Ekonomika

View My Stats