ANALISIS GOOD ENVIRONMENTAL GOVERNANCE DALAM PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA TANGERANG

Daffa Maulana Irfan, Rina Yulianti

Abstract


Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah perkotaan merupakan elemen penting dalam perencanaan tata ruang yang memberikan manfaat signifikan bagi kehidupan, tidak hanya dapat menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan tetapi juga dapat menjadi simbol identitas kota. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, setiap kota harus memiliki Ruang Terbuka Hijau minimal sebesar 30% dari total wilayah, di mana sebesar 20% RTH publik dan 10% RTH privat. Kota Tangerang memiliki kepadatan penduduk cukup tinggi dengan total RTH baru mencapai 12% dari luas wilayahnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip Good Environmental Governance dalam pengelolaan RTH di Kota Tangerang dengan menggunakan metode kualitatif. Pengumpulan data melalui obesrvasi non partisipasi, wawancara mendalam, dan studi dokumentasi. Analisis data menggunakan model Miles, Huberman, dan Saldana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan RTH di Kota Tangerang dengan menerapkan prinsip Good Environmental Governance telah membantu mendorong upaya peningkatan luas RTH. Namun, penerapannya belum optimal karena masih ada kendala yang menghambat pencapaian target luas RTH yang diharapkan

Full Text:

PDF

References


Buku:

Belbase, Narayan. (2010). Good Environmental Governance In The Future Constitution. Nepal: IUCN. Miles, M. B., Huberman, A. M., Saldana, J. (2014). A Qualitative Data Analysis. London: Sage

Publications.

Artikel Jurnal:

Ayu, I. (2017) Analisis Kebutuhan Ruang Terbuka Hijau di Kota Tangerang, Provinsi Banten. Universitas Negeri Jakarta.

Hilmi, A., Umi, M,. & Lailatul, K. (2019) Implementasi Prinsip Good Environmental Governance Dalam Pengelolaan Sampah di Indonesia. Jurnal Green Growth dan Manajemen Lingkungan.

Putu, N. I., & Yulia, D. (2018). Penerapan Prinsip-Prinsip Good Environmental Governance Dalam Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Administrasi Jakarta Selatan. Jurnal Manajemen Pemerintahan.

Dokumen:

Pemerintah Daerah Kota Tangerang. (2019). Rencana Tata Ruang Tata Wilayah Kota Tangerang Tahun 2019. Tangerang.

Peraturan Perundang-Undangan:

Pemerintah Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

Sekretariat Negara. Jakarta.

Sumber lain:

GISTARU ATR BPN (2024). RDTR Interaktif. Diunduh dari : https://gistaru.atrbpn.go.id/rdtrinteraktif/ Diakses pada 3 Juni 2024.

SIPSN Kementerian Lingkungan Hidup (2024). Data Pengelolaan Sampah & Ruang Terbuka Hijau Provinsi Banten. Diunduh dari : https://sipsn.menlhk.go.id/sipsn/public/rth Diakses pada 17 Januari 2024.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.