IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK PADA KLASTER KESEHATAN DAN KESEJAHTERAAN DI KABUPATEN SERANG

Ismayanti Ismayanti, Zahra Nasywa Zharifah, Almos Falah Akbar, Salwa Sabila, Rizky Esaputri, Nabila Yusni A’isya, Irma Nurlaili

Abstract


Kebijakan Kabupaten/Kota layak anak dilakukan supaya dapat melindungi serta memenuhi hak-hak anak. Penelitian ini didasari oleh adanya permasalahan yang berkenaan dengan implementasi kebijakan penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak pada klaster kesehatan dan kesejahteraan di Kabupaten Serang, yaitu terdapat iklan rokok pada fasilitas umum tempat bermain anak yang merupakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), kurangnya pengawasan sehingga masih ada masyarakat yang merokok pada fasilitas umum tempat bermain anak yang merupakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan masih kurangnya akses sanitasi yang layak terkait jamban Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak di klaster kesehatan dan kesejahteraan di Kabupaten Serang dengan mempergunakan model implementasi kebijakan Soren C. Winter dengan metode kualitatif deskriptif. Proses pengumpulan data dilakukan menggunakan observasi non partisipasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Analisis data menggunakan model Miles, Huberman, dan Saldana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak pada klaster kesehatan dan kesejahteraan di Kabupaten Serang belum optimal karena ditemukan kendala dalam pengimplementasiannya sehingga belum dapat berkontribusi dalam pencapaian tujuan kebijakan.


Full Text:

PDF

References


Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI. (2022). Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak. Jakarta

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang. (2022). Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Penyelanggaraan Kabupaten Layak Anak. Serang. Serang.

Pemerintah Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Jakarta.

Sumber Lain:

Banpos.co. (19 Januari 2024). Di Kabupaten Serang Sulit Atasi Dolbon. Banpos.co. URL: https://banpos.co/2024/01/19/di-kabupaten-serang-sulit-atasi-dolbon/. Diakses pada 26 April 2024.

KIP Diskominfo Kabupaten Serang. (25 Juli 2022). Naik Satu Peringkat, Kabupaten Serang Raih Penghargaan KLA Tingkat Madya. URL: https://diskominfosatik.serangkab.go.id/baca/naik-satu- peringkat-kabupaten-serang-raih-penghargaan-kla-tingkat-madya. Diakses pada 26 April 2024. Mardiyansah, A. (26 Juli 2023). Provinsi Banten Kembali Raih Provinsi Layak Anak Tahun 2023. Biropengadaanbarjas. URL: https://biropengadaanbarjas.bantenprov.go.id/berita/provinsi-

banten-kembali-raih-provinsi-layak-anak-tahun-2023. Diakses pada 26 April 2024.

Kompas.com. (10 Oktober 2023). 240.000 Keluarga di Banten Belum Punya Jamban Layak. url: https://regional.kompas.com/read/2023/10/10/160622478/240000-keluarga-di-banten-belum- punya-jamban-layak. Diakses pada 26 April 2024.

Detik.com. (22 Januari 2024). KPAI Catat 3.883 Aduan Pelanggaran Hak-Perlindungan Anak Selama 2023. URL: https://news.detik.com/berita/d-7154799/kpai-catat-3-883-aduan-pelanggaran-hak- perlindungan-anak-selama-2023. Diakses pada 9 April 2024.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.