Implikasi Hukum Lokasi Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang Yang Berada Pada Dua Kecamatan Berbeda
Abstract
Keywords
Full Text:
54-66 PDFReferences
Bahan Perundang-undangan :
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang Di Provinsi Banten.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Serang Dari Wilayah Kota Serang Ke Wilayah Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
Keputusan Bupati Serang Nomor 18/SK.PL/DTRBP/2011 tentang Penetapan Lokasi Seluas ± 155.000 m2 Untuk Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang Yang Terletak Di Desa Kaserangan Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang.
Keputusan Bupati Serang Nomor 19/SK.PL/DTRBP/2011 tentang Penetapan Lokasi Seluas ± 445.000 m2 Untuk Kawasan Penunjang Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang Yang Terletak Di Desa Cisait Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang.
Keputusan Bupati Serang Nomor 593/Kep.719-Huk.BPTPM/2013 tentang Perpanjangan Penetapan Lokasi Untuk Pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang Seluas ± 155.000 m2 Yang Terletak Di Desa Kaserangan Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang.
Keputusan Bupati Serang Nomor 593/Kep.720-Huk.BPTPM/2013 tentang Perpanjangan Penetapan Lokasi Untuk Pembangunan Kawasan Penunjang Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang Seluas ± 445.000 m2 Yang Terletak Di Desa Cisait Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang.
Keputusan Bupati Serang Nomor 593/Kep.001.PL-DPMPTSP/2017 tentang Pemberian Penetapan Lokasi Untuk Pembangunan Kawasan Penunjang Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang Seluas ± 246.034 m2 Yang Terletak Di Desa Cisait Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang.
Keputusan Bupati Serang Nomor: 593/Kep.001.PL-DPMPTSP/2019 tentang Perpanjangan Penetapan Lokasi Untuk Pembangunan Kawasan Penunjang Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang Seluas ± 246.034 m2 Yang Terletak Di Desa Cisait Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang.
Bahan Literatur buku :
Amiruddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2006.
Hans Nawiasky, Allgemeine Rechtslehre als System der Rechtslichen Grundbegriffe, Benziger, Zurich, 1948.
Inu Kencana Syafiie, Pengantar Ilmu Pemerintahan, Jakarta, Refika Aditama, 2010.
Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, Dasar-Dasar Politik Hukum, Rajawali Perss, Jakarta, 2004.
Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang, Jakarta, Konstitusi Press, 2006.
Kamal Hidjaz, Efektivitas Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Sistem Pemerintahan Daerah Di Indonesia, Pustaka Refleksi, Makasar, 2010.
La Ode Bariun, Hakikat Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah Yang Berkeadilan, Disertasi, Program Pasca Sarjana, Universitas Hasanuddin, Makassar, 2015.
Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-Undangan Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Buku I, Kanisius,Yogyakarta, 2007.
Marzuki, Metodologi Riset, Yogyakarta, PT. Hanindita Offset, 1983.
Mattew. B. Milles, A. Michael Huberman, Analisis Data Kualitatif, terjemahan : Tjetjep Rohandi Rosidi, Jakarta, UI Press, 1992.
Moh. Mahfud MD, 1998, Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta.
Nomensen Sinamo, Hukum Tata Negara Suatu Kajian Kritis tentang Kelembagaan Negara, Jala Aksara, Jakarta, 2010.
Nurul Zuhriah, Metodologi Penelitian Sosial Dan Pendidikan Jakarta, Bumi Aksara, 2006.
Nurmayani S.H., M.H, Hukum Administrasi Daerah, Universitas Lampung Bandarlampung, 2009.
Ni’matul Huda, Hukum Pemerintah Daerah, Nusamedia, Bandung, 2012.
Oyo Sunaryo Mukhlas, Ilmu Perundang-undangan, Bandung, Pustaka Setia, 2012.
Philipus M. Hadjon, Penataan Hukum Administrasi, Fakultas Hukum Unair, Surabaya, 1998.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.
Ridwan, HR, Hukum Administrasi Negara, UII Pres, Yogyakarta, 2003.
Setya Retnami, Makalah Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia, Jakarta : Kantor Menteri Negara Otonomi Daerah Republik Indonesia, 2001.
Sarundajang, Arus Balik Kekuasaan Pusat ke Daerah cetakan ke 3, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
SF. Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1997.
Sumber Jurnal Konstitusi Vol. 3 Nomor 1
Sugiono, Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung, Alphabeta, 2005.
DOI: http://dx.doi.org/10.51825/sjp.v1i1.11471
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum
Telp. (0254) 280330 Ext. 218, Fax.: (0254) 281254
Website: https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/jurisprudence
E-mail : [email protected]
OPEN ACCESS POLICY
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.