Implikasi Hukum Lokasi Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang Yang Berada Pada Dua Kecamatan Berbeda

Lia Riesta Dewi

Abstract


Berdasarkan Pasal 1, Pasal 2 dan Penjelasan Bagian I.Umum paragraph ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Serang Dari Wilayah Kota Serang Ke Wilayah Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten menyatakan bahwa Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang ada di Kecamatan Ciruas itu tidak dapat lagi ditafsirkan lain. PP No 32 Tahun 2012 ini hanya tidak mengatur Desa mana di Kecamatan Ciruas yang akan dijadikan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang, apakah akan dibuat dalam satu desa atau dibeberapa desa yang ada di Kecamatan Ciruas yang akan dibangun Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang. Namun rencana masterplan dari pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang saat ini ada di dua desa dalam dua Kecamatan yang berbeda, yaitu Desa Kaserangan Kecamatan Ciruas dan Desa Cisait Kecamatan Kragilan dengan alasan karena adanya rencana pembangunan jalan tol  Serang – Panimbang.  Metode Penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan 3 (tiga) bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Kedudukan hukum Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang yang berada pada dua kecamatan berdasarkan SK Bupati Serang bertentangan  dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Serang dari Wilayah Kota Serang ke Wilayah Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang. Sehingga 4 SK Bupati Serang yang sudah dikeluarkan yaitu Surat Keputusan Nomor: 19/SK.PL/DTRBP/2011, Surat Keputusan Nomor: 593/Kep.720-Huk.BPTPM/2013, Surat Keputusan Nomor: 593/Kep.001.PL-DPMPTSP/2017 dan Surat Keputusan Nomor: 593/Kep.001.PL-DPMPTSP/2019 tidak memiliki daya laku dan daya ikat untuk dilaksanakan dan bukan merupakan peraturan perundang-undangan sebagaimana Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dikarenakan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2012 tidak memberikan kewenangan untuk membentuk Kawasan Penunjang Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang.

Keywords


Pusat Pemerintahan, Kabupaten Serang, Desa dan Kecamatan

Full Text:

54-66 PDF

References


Bahan Perundang-undangan :

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang Di Provinsi Banten.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Serang Dari Wilayah Kota Serang Ke Wilayah Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Keputusan Bupati Serang Nomor 18/SK.PL/DTRBP/2011 tentang Penetapan Lokasi Seluas ± 155.000 m2 Untuk Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang Yang Terletak Di Desa Kaserangan Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang.

Keputusan Bupati Serang Nomor 19/SK.PL/DTRBP/2011 tentang Penetapan Lokasi Seluas ± 445.000 m2 Untuk Kawasan Penunjang Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang Yang Terletak Di Desa Cisait Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang.

Keputusan Bupati Serang Nomor 593/Kep.719-Huk.BPTPM/2013 tentang Perpanjangan Penetapan Lokasi Untuk Pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang Seluas ± 155.000 m2 Yang Terletak Di Desa Kaserangan Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang.

Keputusan Bupati Serang Nomor 593/Kep.720-Huk.BPTPM/2013 tentang Perpanjangan Penetapan Lokasi Untuk Pembangunan Kawasan Penunjang Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang Seluas ± 445.000 m2 Yang Terletak Di Desa Cisait Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang.

Keputusan Bupati Serang Nomor 593/Kep.001.PL-DPMPTSP/2017 tentang Pemberian Penetapan Lokasi Untuk Pembangunan Kawasan Penunjang Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang Seluas ± 246.034 m2 Yang Terletak Di Desa Cisait Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang.

Keputusan Bupati Serang Nomor: 593/Kep.001.PL-DPMPTSP/2019 tentang Perpanjangan Penetapan Lokasi Untuk Pembangunan Kawasan Penunjang Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang Seluas ± 246.034 m2 Yang Terletak Di Desa Cisait Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang.

Bahan Literatur buku :

Amiruddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2006.

Hans Nawiasky, Allgemeine Rechtslehre als System der Rechtslichen Grundbegriffe, Benziger, Zurich, 1948.

Inu Kencana Syafiie, Pengantar Ilmu Pemerintahan, Jakarta, Refika Aditama, 2010.

Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, Dasar-Dasar Politik Hukum, Rajawali Perss, Jakarta, 2004.

Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang, Jakarta, Konstitusi Press, 2006.

Kamal Hidjaz, Efektivitas Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Sistem Pemerintahan Daerah Di Indonesia, Pustaka Refleksi, Makasar, 2010.

La Ode Bariun, Hakikat Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah Yang Berkeadilan, Disertasi, Program Pasca Sarjana, Universitas Hasanuddin, Makassar, 2015.

Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-Undangan Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Buku I, Kanisius,Yogyakarta, 2007.

Marzuki, Metodologi Riset, Yogyakarta, PT. Hanindita Offset, 1983.

Mattew. B. Milles, A. Michael Huberman, Analisis Data Kualitatif, terjemahan : Tjetjep Rohandi Rosidi, Jakarta, UI Press, 1992.

Moh. Mahfud MD, 1998, Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta.

Nomensen Sinamo, Hukum Tata Negara Suatu Kajian Kritis tentang Kelembagaan Negara, Jala Aksara, Jakarta, 2010.

Nurul Zuhriah, Metodologi Penelitian Sosial Dan Pendidikan Jakarta, Bumi Aksara, 2006.

Nurmayani S.H., M.H, Hukum Administrasi Daerah, Universitas Lampung Bandarlampung, 2009.

Ni’matul Huda, Hukum Pemerintah Daerah, Nusamedia, Bandung, 2012.

Oyo Sunaryo Mukhlas, Ilmu Perundang-undangan, Bandung, Pustaka Setia, 2012.

Philipus M. Hadjon, Penataan Hukum Administrasi, Fakultas Hukum Unair, Surabaya, 1998.

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.

Ridwan, HR, Hukum Administrasi Negara, UII Pres, Yogyakarta, 2003.

Setya Retnami, Makalah Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia, Jakarta : Kantor Menteri Negara Otonomi Daerah Republik Indonesia, 2001.

Sarundajang, Arus Balik Kekuasaan Pusat ke Daerah cetakan ke 3, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

SF. Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1997.

Sumber Jurnal Konstitusi Vol. 3 Nomor 1

Sugiono, Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung, Alphabeta, 2005.




DOI: http://dx.doi.org/10.51825/sjp.v1i1.11471

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum

EDITORIAL ADDRESS

Faculty of Law, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Raya Palka KM. 03 Sindangsari Pabuaran Kab. Serang
Telp. (0254) 280330 Ext. 218, Fax.: (0254) 281254
Website: https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/jurisprudence
E-mail  : [email protected] 

OPEN ACCESS POLICY

Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum is an open access journal, so articles are freely available to the readers.

 

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.