Pertanggungjawaban Pidana dan Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Tindak Pidana Narkotika

Leni Dwi Nurmala, Yoslan K. Koni, Dince Aisa Kodai

Abstract


   The circulation of narcotics in Indonesia has spread to various circles, not even a few children are victims of the narcotics circulation. The involvement of children as narcotics users and the involvement of children as perpetrators of narcotics trafficking, so that eradication and prevention must be carried out specifically and requires the involvement of various parties. In this study will discuss how the legal protection of children in narcotics crimes. The method used in this writing is normative juridical writing with a statutory approach and literature study. The results of the discussion obtained by children who are caught in the law or children in conflict with the law (ABH), especially the legal protection of children in narcotics crimes must be able to realize restorative justice with settlement efforts that prioritize the best interests of the child, with the aim of finding a fair legal settlement. as well as prioritizing the recovery of children's conditions and providing protection for the rights of children who are in conflict with the law so as to avoid handling that violates legal procedures during the criminal justice process. This is carried out based on the mandate of Law no. 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System and Law no. 35 of 2014 concerning Child Protection.


Keywords


Children, Narcotics crime, Legal protection

Full Text:

PDF

References


Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana: Stelsel Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, Tahun 2005.

____________, Pelajaran Hukum Pidana bagian I, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002

Aidy, Widya Romasindah. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum.” Jurnal Hukum Sasana 5, no. 1 (2020): 21–44.

Analiansyah, Syarifah Rahmatillah. “Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Studi Terhadap Undang-Undang Peradilan Anak Indonesia Dan Peradilan Adat Aceh).” Jurnal Ar-raniry 1, no. 11 (2015): 51–68.

Ariyunus Zai dkk. “Perlindungan Hukum Terhadap AnakYang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Anak (Studi Pada Wilayah Hukum Polres Nias).” Mercatoria 4, no. 2 (2011): 86–103.

Hafrida, Helmi. “Retributif Di Mana Pemidanaan Ditujukan Sebagai Sarana Pembalasan Atas Perbuatan Jahat Yang Telah Semata-Mata Sebagai Pembalasan Tetapi Ada Tujuan Lain Yang Ingin Dicapai Yaitu Pembinaan Maka Kemudian Mulai Mendapat Perhatian Tentang Pendekatan Penyelesai.” Jurnal Bina Mulia Hukum 5, no. September (2020): 119–136.

Hartanto, Wenda. “Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Narkotika Dan Obat-Obat Terlarang Dalam Era Perdagangan Bebas Internasional Yang Berdampak Pada Keamanan Dan Kedaulatan Negara.” Legislasi Indonesia 14, no. 1 (2017): 1–15. https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/65.

Hidayah, Fahri. “Analisis Faktor – Faktor Penyebab Remaja Menggunakan Narkotika Di Kelurahan Glugur Darat I Kecamatan Medan Timur Kota Medan,” 2019.

Hidayat, Asep Syarifuddin, Samul Anam, and Muhammad Ishar Helmi. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Kurir Narkotika.” SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i UIN Syarif Hidayatullah Jakata 5, no. 3 (2019): 307–330.

Humendru, Boyman Berkat, Devi Anggara, Br Ginting, and Riko Natanael Sitorus. “Analisis Yuridis Penentuan Jenis Dakwaan Yang Disangkakan Kepada Terdakwa Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika Analysis Of Juridical Determining The Type Of Indictment Alleged To The Defendant In A Narcotics Crime Case.” Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) 1, no. 1 (2020): 222–226.

Khaidir, A. Muhamad Nur. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Menjadi Kurir Narkoba.” Alaudin Law Development Journal 1, no. 1 (2019).

Negara, Undang-undang Dasar, Republik Indonesia, Negara Indonesia, Allah Yang, Maha Kuasa, Pemerintah Negara Indonesia, Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia, et al. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Vol. 4, 1945.

Pribadi, Dony. “Dony Pribadi.” Jurnal Hukum Volkgeist 3, no. 1 (2018): 15–27.

Raja Gukguk, Roni Gunawan, and Nyoman Serikat Putra Jaya. “Tindak Pidana Narkotika Sebagai Transnasional Organized Crime.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1, no. 3 (2019): 337–351.

Republik Indonesia. “UU No 35/2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” 2014.

Romulus. “Penjatuhan Sanksi Pidana Di Bawah Batas Minimun Khusus Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” 2009.

Soerjono Soekanto dan Sri mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tujuan Singkat, Cet. V (Jakarta: Raja Grafindo Persada., 2001) hal. 13-14

Wahyu, Yohanna Florensia Dian. “Strategi Dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Pada Kalangan Remaja Oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Temanggung.” e-Journal Undip (2022): 1–12.

Wijayanti Puspita Dewi. “Penjatuhan Pidana Penjara Atas Tindak Pidana Narkotika Oleh Hakim Di Bawah Ketentuan Minimum Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Jurnal Hukum Magnum Opus II (2019): 55–73.




DOI: http://dx.doi.org/10.51825/sjp.v2i2.16546

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum

EDITORIAL ADDRESS

Faculty of Law, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Raya Palka KM. 03 Sindangsari Pabuaran Kab. Serang
Telp. (0254) 280330 Ext. 218, Fax.: (0254) 281254
Website: https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/jurisprudence
E-mail  : [email protected] 

OPEN ACCESS POLICY

Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum is an open access journal, so articles are freely available to the readers.

 

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.