MODEL ANALISIS PEMBUKTIAN PIDANA HOAKS DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

Andika Dutha Bachari

Abstract


Maraknya Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong Dalam Dua tahun terakhir meningkat tajam.  Data yang dirilis oleh Direktorat Tindak Pidana Siber penanganan kasus penyebaran pemberitahuan dan/atau berita bohong meningkat tajam, sekitar 2609 kasus dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 624 kasus.  Dalam satu tahun terjadi peningkatan sebesar 418%.  Kepolisian Republik Indonesia sangat berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku penyebaran berita bohong (fake news).karena hoax news yang tersebar viral menuntut ongkos sosial yang sangat mahal  dengan logika itu, Polri telah menetapkan penanganan rtindak pidana penyebaran bohong sebagai prioritas di setiap tahun. Dalam praktik penanganan perkara penyebaran pemberitahuan bohoong, ya, POLRI mutlak membutuhkan ahli bahasa didalam proses penyidikan yang dilakukannya karena pada umumnya barang bukti uang diajukan kepada polisi berupa data kebahasaan, baik lisan maupuun tulisan  untuk mengungkap dengan jelas apakah suatu perkara yang dilaporkan dengan aduan penyebaran berita bohong yang diprosesberdasarkan  sistem peradilan pidana di Indonesia sebagaimana diamanatkan Pasal 184 KUHAP mengatur ketentuntuan bahwa penyidik berhak memanggil ahli di dalam prposes penyidikan agar perkara yang tengah ditangani menjadi terang dan tertangkap pelakunya  dengan memperhatikan persoalan seperti yang telah dikemukakan. Kajian ini akan  berupaya untuk mengembangkan model pembuktian rindak pidana penyebaran berita bohong berbasis teori pragmatik, khususnya teori yang digagas oleh Austin (1962); Recanati (1986). Sementara itu,  Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah metode deskriptif dengan desain pengembangan model, konsep, prosedur dan/atau langkah-langkah yang  dapat digunakan untuk membuktikan ada tidaknya unsur pidana dalam pemberitahuan/ berita bohong yang disampaikan oleh seseorang dalam peristiwa komunikasi tertentu (Speech event )  hasil analisis menunjukkan bahwa dalam menganalisis data kebahasaan yang dijadikan sebagai barang bukti terjadinya tindak pidana penyebaran berita bohong, seorang ahli bahasa yang ditugaskan yuntuk memberikan penjelasan kepada penyidik sudah semestinya  harus menenempatkan barang bukti  yang menjadi barang bukti terjadinya tindak pidana penyebaran hoax (kalimat/tuturan) sebagai unit analisis yang termasuk  sebagai tuturan konstatif,yaitu tuturan yang tidak berdimensiu tindakan(Verifikasi kebenaran informasi dalam barang bukti dapat dilihat melalui analisis aspek fonologi, morfologi, dan semantik.


Keywords


berita bohong, penyidikan, model pembuktian, sistem peradilan pidana, polisi

Full Text:

PDF

References


Austin, J. L., & Urmson, J. O. (1962). How to Do Things with Words. The William James Lectures Delivered at Harvard University in 1955. [Edited by James O. Urmson.]. Clarendon Press.

Bachari, Andika Dutha. (2015). Bahasa dan Pidana. Bandung: Bandung Prodi linguisti SPs. UPI.

Bachari, Andika Dutha. (2017). Pragmatik : Analisis Penggunaan Bahasa. Bandung Prodi linguisti SPs. UPI.

Bachari, Andika Dutha. (2020). Linguistik Forensik: Telaah Holistik Bahasa dalam Konteks Hukum. Bandung Prodi Linguisti SPs. UPI.

Bachari, Andika Dutha. (2015). Bahasa dan Pidana. Bandung : UPI Press

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU RI No. 8 tahun 1981 Tentang Peraturan Hukum Acara Pidana.

Michell, J. (2003). The Quantitative Imperative: Positivism, Naïve Realism and the Place of Qualitative Methods in Psychology. Theory & Psychology, 13(1), 5-31.

Sokal, A. (2010). Beyond the hoax: Science, philosophy and culture. OUP Oxford.

Briant, P. (2012). Alexander the Great and his empire: a short introduction. Princeton University Press.

Harnish, R. M. (2002). Are performative utterances declarations?. In Speech Acts, Mind, and Social Reality (pp. 41-64). Springer, Dordrecht.

Spitzer, L. (1944). Answer to Mr. Bloomfield (Language 20.45). Language, 20(4), 245-251.

Tiersma, P. M. (1986). The language of offer and acceptance: Speech acts and the question of intent. Calif. L. Rev., 74, 189.

Haryadi, W. T. (2019). Penegakan Hukum Judi Online Berdasarkan Penerapan KUHP dan Undang Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Hukum Inrichting Recht Wahana Wacana Bidang Hukum, 13(2), 119-133.

Malik, H. A. (2019). Perubahan Bunyi Bahasa Proto-Austronesia Ke Dalam Bahasa Melayu Dialek Jurnal Samudra Bahasa, 2(2), 33-38.

Priambodo, G. A. (2019). Urgensi Literasi Media Sosial Dalam Menangkal Ancaman Berita Hoax Di Kalangan Remaja Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing Kota Malang. Jurnal Civic Hukum, 4(2), 130-137.

Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 g trentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana




DOI: http://dx.doi.org/10.30870/jmbsi.v5i2.8775

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Jurnal Membaca Bahasa dan Sastra Indonesia