Upaya Perbaikan Berkelanjutan Pada Proses Penerbitan Dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) Untuk Syarat Pendirian Rumah Sakit Di Kota Bandung

Rini Handayani, Eka Purwanda, Gerry Ganika

Abstract


Dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) adalah informasi tentang ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang ditetapkan dan diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Setiap orang/badan usaha yang akan mendirikan bangunan/gedung, termasuk pendirian rumah sakit harus memiliki dokumen KRK sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pelayanan KRK di Kota Bandung dilakukan secara daring menggunakan Sistem Informasi Pelayanan Tata Ruang Kota (SiPetruk). Standar waktu yang dibutuhkan untuk memproses KRK adalah 6 (enam) hari kerja, namun dalam realisasinya masih terdapat penerbitan KRK yang melebihi standar waktu yang telah ditetapkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab keterlambatan dalam penerbitan KRK, sehingga dapat dilakukan upaya perbaikan. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, terdapat 2 sisi penyebab penerbitan KRK melebihi standar waktu yang telah ditetapkan, yaitu dari sisi Dinas dan dari sisi Pemohon. Faktor yang berasal dari sisi Pemohon, yaitu kecepatan dalam merespon catatan perbaikan dari Dinas, dan kurangnya pemahaman terkait persyaratan dokumen KRK, sedangkan dari sisi Dinas, yaitu kekosongan petugas pada rangkaian alur proses/tahapan pengajuan KRK (cuti/izin). Sehingga upaya perbaikan berkaitan dengan perbaikan rincian informasi bagi Pemohon, dan mekanisme pemberian izin/cuti yang lebih berorientasi pada layanan.

Kata kunci:  Keterangan Rencana Kota (KRK), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Perencanaan Tata Ruang Kota Bandung, Sistem Informasi Pelayanan Tata Ruang Kota (SiPetruk), Perbaikan Berkelanjutan.

 

Abstract

The City Plan Description (KRK) document is information about the provisions of building and environmental planning that are determined and enforced by the Regency / City Government. Every person/business entity that will build a building, including a hospital, must have a KRK document as one of the requirements to obtain a Building Approval (PBG). The KRK service in Bandung City is conducted  using the City Spatial Planning Service Information System (SiPetruk). The standard time needed to process the KRK is 6 working days, but in realization, there are still KRK issuances that exceed the predetermined time standard. This study aims to determine the factors that cause delays in the issuance of the KRK, so that improvement efforts can be made. The research method uses a qualitative method with a descriptive approach. Based on the research results, there are 2 sides to the cause of the issuance of the KRK exceeding the predetermined time standards, namely from the Dinas side and the Applicant side. Factors originating from the applicant's side, namely the speed in responding to corrective notes from the Service, and the lack of understanding of the KRK document requirements, while from the Service's side, namely the vacancy of officers in a series of process flows/stages of applying for KRK (leave/permit). So improvement efforts are related to improving information details for the applicant, and a more service-oriented mechanism for granting permits/leave.

Keywords:  City Plan Description (KRK), Building Approval (PBG), Bandung City Planning, City Spatial Service Information System (SiPetruk), Continuous Improvement


Keywords


Keterangan Rencana Kota (KRK), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Perencanaan Tata Ruang Kota Bandung, Sistem Informasi Pelayanan Tata Ruang Kota (SiPetruk), Perbaikan Berkelanjutan.

Full Text:

PDF 1-12

References


Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi Dan Tata Ruang (2024). LAKIP DINAS CIPTABINTAR Tahun 2023.

N. Dari, F. A., Machendrawaty, N., & Sumpena, D. (2022). Pelayanan Sosial Dinas Penataan Ruang Kota Bandung Era Pandemi COVID-19. Tamkin: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 7 (4), 439-458.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015 – 2035.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2022-2042.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bandung Nomor 1455 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pelayanan Tata Ruang Kota.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bandung Nomor 118 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi Dan Tata Ruang.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Daerah Kota Bandung.

Putri, M. R. R., Sukarno, D., & Halim, H. A. (2022). E-Readiness Dinas Penataan Ruang Kota Bandung Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Keterangan Rencana Kota (KRK) . JANE-Jurnal Administrasi Negara, 13(2), 217– 224.

Rahman, R. & Afandi, M. N. (2021). Standar Operasional Prosedur Dalam Pembuatan Keterangan Rencana Kota Di Dinas Penataan Ruang Kota Bandung. SeTIA Mengabdi-Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 2(1).

SiPetruk. https://diciptabintar.bandung.go.id/

Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.




DOI: http://dx.doi.org/10.62870/komunitas:jpkm.v5i1.31127

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 
Creative Commons License
 
KOMUNITAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat  is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
 
View My Stats