Hukum Kanonik sebagai Living Law dalam Tindak Pidana Penodaan Agama Pencemaran Hosti Katolik di Kota Atambua (Studi Kasus Putusan No. 101/Pid.B/2014/PN.Atb)

Frederik Agnar Widjaja

Abstract


Bagaimana jika Anda melakukan suatu hal yang menurut Anda biasa dalam agama Anda, tetapi bagi agama lain justru adalah suatu penodaan? Hal ini yang dialami oleh Terdakwa Ciang Hin alias Anton Irawan dalam Putusan Nomor 101/Pid.B/2014/PN.Atb. Terdakwa, yang mengaku seorang penganut Kristen Protestan, menerima hosti kudus dalam ibadah Ekaristi Gereja Katolik yang dihadirinya di Gereja Santa Maria Imakulata, Atambua. Hal yang tidak Terdakwa ketahui adalah bahwa Gereja Katolik memiliki larangan bagi umat non-Katolik untuk menerima hosti kudus dalam ibadah Katolik. Hal ini lantas dianggap sebagai penodaan menurut hukum kanonik, yakni hukum yang mengatur internal Gereja Katolik. Salah satu hal yang menarik adalah, Hakim menggunakan hukum kanonik tersebut sebagai bentuk living law yang ada dalam masyarakat Atambua. Artikel ini akan membahas bagaimana konstruksi living law juga dapat digunakan dalam hukum pidana, terutama dalam tindak pidana penodaan agama. Penelitian ini menggunakan metodologi normatif dengan pendekatan kasus, yakni studi kasus terhadap Putusan Nomor 101/Pid.B/2014/PN.Atb dan Putusan Nomor 145/Pid/2014/PT.Kpg. Pembahasan dimulai dari pembuktian mengenai unsur penodaan, yakni bahwa Terdakwa telah terbukti melanggar hukum kanonik. Kemudian, untuk membuktikan bahwa hukum kanonik dapat dikenakan terhadap Terdakwa, Hakim menggunakan teori kesengajaan yang berasal dari kleurloos begrip, bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut di dalam gereja Katolik sehingga Terdakwa terikat dengan dan dianggap tahu akan hukum kanonik. Terakhir, untuk membuktikan bahwa hukum kanonik berlaku dalam kasus ini, Hakim menyatakan bahwa hukum kanonik sebagai living law yang dijamin dalam konstitusi, yang mana tidak terlepas dari kenyataan historis dan demografis bahwa Atambua merupakan daerah dengan penduduk mayoritas Katolik.

Keywords


Penodaan agama; Pencemaran hosti; Katolik; Hukum hidup; Atambua

Full Text:

PDF

References


Buku

Arsil, et. al. (2018). Penafsiran terhadap Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penodaan Agama (Analisis Hukum dan Hak Asasi Manusia). Jakarta: Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP).

Departemen Dokumentasi dan Penerangan KWI. (2017). Buku Petunjuk Gereja Katolik Indonesia 201 (Ed. 1). Jakarta Pusat: Konferensi Waligereja Indonesia.

Gereja Katolik. Kitab Hukum Kanonik (1983).

Hosnah, A. U., Wijanarko, D. S., & Sibuea, H. P. (2021). Karakteristik Ilmu Hukum dan Metode Penelitian Hukum Normatif (D. Safitri, Ed.; 1st ed.). Rajawali Pers.

Kanter, EY dan SR Sianturi. (1982). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Alumni AHMPTHM.

Lamintang, PAF. (1989). Delik-Delik Khusus: Kejahatan terhadap Kepentingan Hukum Negara. Jakarta: Sinar Baru.

Sahetapy, JE. (ed.). (1995). Hukum Pidana (Ed. 1, Cet. 1). Yogyakarta: Liberty dan Konsorsium Ilmu Hukum Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Tugas Akhir

Rachmasari, Avisena Ilma. (2018). “Delik Penodaan Agama: Penerapan Pasal 156A KUHP dalam Putusan-Putusan Pengadilan.” Skripsi Sarjana Universitas Indonesia, Depok.

Widjaja, Frederik Agnar. (2022). “Penerapan Tindak Pidana Penodaan Agama dalam Peradilan Indonesia (Studi Kasus Putusan-Putusan terkait Pencemaran Hosti menurut Gereja Katolik di Nusa Tenggara Timur Tahun 2012-2019).” Skripsi Sarjana Universitas Indonesia, Depok.

Putusan

Pengadilan Negeri Atambua. Putusan No.101/Pid.B/2014/PN.Atb.

Pengadilan Tinggi Kupang. Putusan No. 145/Pid/2014/PT.Kpg.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan No. 805 K/Pid/2015.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 Amendemen IV.

________. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [Wetboek van Straftrecht], diterjemahkan oleh Moeljatno, Jakarta: Pradnya Paramita, 1976.

________. Undang-Undang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, UU No. 1/PNPS Tahun 1965, LN No. 3 Tahun 1965, TLN No. 2726.

________. Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, UU No. 48 Tahun 2009, LN No. 157 Tahun 2009, TLN No. 5076.

Jurnal

As'ad, Muhammad. (2005). Rekonstruksi Kerukunan Umat Beragama (Studi Kasus Kupang). Al-Qalam No.XVI Tahun XI Edisi Juli-Desember 2005, 71-98.

David Krisna Alka. (2018). Abdul Rasyid Wahab: Pesan Kebinekaan dari Tanah Sikka, Maumere. MAARIF, Vol. 13, No. 2 — Desember 2018. 87-93.

Situs

Atalina, Fauziah Mona. (2020). “Abah Rasyid: Pejuang Kemanusiaan dari Maumere”. https://ibtimes.id/abah-rasyid-pejuang-kemanusiaan-dari-maumere/.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Belu. (2020). “Kabupaten Belu Dalam Angka 2020” (pdf). https://www.belukab.bps.go.id.

Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur. (2013-2016). “Persentase Pemeluk Agama (Persen), 2013-2016”. https://ntt.bps.go.id/indicator/108/84/3/persentase-pemeluk-agama-.html.

Catholic-Hierarchy. (2023). “Diocese of Atambua/Dioecesis Atambuensis” https://www.catholic-hierarchy.org/diocese/datam.html.

Kementrian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur. (n.d.). “Data Penduduk Katolik Se-Provinsi NTT”. https://ntt.kemenag.go.id/artikel/16267/data-penduduk-katolik-se-provinsi-ntt.

Kompas. (2008). “Disangka Mencemarkan Hosti, Mika Babak Belur”. https://nasional.kompas.com/read/2008/05/26/1450035/Disangka.Mencemarkan.Hosti.Mika.Babak.Belur.

Liputan6. (2002). “Maumere Rusuh”. https://www.liputan6.com/news/read/37868/maumere-rusuh.

Rachman, Dylan Aprialdo dan Diamanty Meiliana. (2018). “Mengenal Abah Rasyid, Peredam Konflik dan Perekat Umat Beragama di Tanah Sikka”. https://nasional.kompas.com/read/2018/05/28/08170021/mengenal-abah-rasyid-peredam-konflik-dan-perekat-umat-beragama-di-tanah?page=all.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Pikukuh : Jurnal Hukum dan Kearifan Lokal

EDITORIAL ADDRESS

Faculty of Law, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Tirtayasa, Sindangsari, Kec. Pabuaran, Serang, Provinsi Banten         
Telp. (0254) 280330 Ext. 218, Fax.: (0254) 281254
Website: https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/pikukuh
E-mail  : jurnalpikukuh@untirta.ac.id 

 OPEN ACCESS POLICY

Nurani Hukum : Jurnal Ilmu Hukum is an open access journal, so articles are freely available to the readers.

 This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.