Sejarah Teori Hukum Masyarakat Prismatik Dan Kemanfaatan Bagi Pembangunan Hukum di Indonesia Serta Kelemahannya Dalam Menjangkau Perbuatan Nepotisme Yang Hidup Di Masyarakat Adat
Abstract
Indonesia dahulu terbentuk secara struktural dari banyaknya kelompok - kelompok masyarakat yang awalnya memiliki struktur tersendiri. faktanya negara Indonesia tidak lahir dari kesamaan fisik, kesamaan bahasa, kesamaan budaya, kesamaan etnisitas, melainkan atas dasar kesamaan nasib atas pemerintahan kolonial yang bersifat diskriminatif dan represif. Terlebih adanya custom dari masyarakat adat yang ikut eksis dalam penerapannya seperti; kebiasaan perkoncoan atau keluarga, budaya patrimonial di dalam kesukuan, hukum perkawinan adat dalam keluarga, dimana hal tersebut merupakan perbuatan yang sebenarnya diakui secara hukum nasional sebagai perbuatan nepotisme. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji sejarah teori hukum masyarakat prismatik dan penarapannya di Indonesia serta jangkauan teori hukum masyarakat prismatik dalam aktivitas nepotisme yang hidup di berbagai masyarakat adat sebagai bagian dari kelemahan teori ini. Jenis metodologi penelitian pada penelitian ini adalah doktrinal / normatif. jenis pengumpulan data yang digunakan adalah kualitatif dan teknik pengumpulan data dilakukan secara studi pustaka atau dokumen. Temuan penelitian ini menunjukan bahwa Sejarah teori hukum masyarakat prismatik lahir pada realita substansi dan bentuk negara – negara berkembang terdapat ketidaksesuaian sehingga semangatnya dalam menyatukan sistem – sistem yang kontras ke dalam lingkup dunia modern. Bahwa manfaat Teori hukum Masyarakat Prismatik bagi pembangunan hukum di Indonesia dapat membantu untuk memahami pentingnya struktur hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Kekurangan Teori Hukum Masyarakat Prismatik ini bagi penerapannya di Indonesia adalah perbuatan nepotisme sendiri, perbuatan nepotisme merupakan kebiasaan yang menjadi custom masyarakat tradisional di Indonesia dimana bagi masyarakat tradisional sendiri sudah menganggap hal itu tidak bertentangan dengan nilai – nilai yang hidup diantara mereka.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anggistya, D. K., & Abdillah, A. A. M. P. (2023). Negara Hukum Pancasila Dalam Konsepsi Prismatik. Jurnal Hukum Dan Sosial Politik, 1(1), 48-60. https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v1i1.236
Griffiths, J. (1986). What is legal pluralism?. The journal of legal pluralism and unofficial law, 18(24), 1-55. https://doi.org/10.1080/07329113.1986.10756387
Malian, S. (2010). Perkembangan Filsafat Ilmu Serta Kaitannya Dengan Teori Hukum. Unisia, 33(73). https://doi.org/10.20885/unisia.vol33.iss73.art5
Maswanto, A. R., & Anam, A. K. (2021). Nalar Hukum Prismatik Dalam Konteks Hukum Nasional. Maqashid Jurnal Hukum Islam, 4(2), 50-64. https://doi.org/10.35897/maqashid.v4i2.685
Muhammad Jamin, “Teori Hukum Prismatik Sebagai Ikhtiar Mewujudkan Pluralisme Hukum Nasional di Indonesia”, Jurnal Prasada, Vol. 4, No. 1, Maret 2017. https://doi.org/10.33830/humaya.v1i2.1861.2021
Prasisko, Y. G. (2019). Demokrasi Indonesia dalam Masyarakat Multikultural. Waskita: Jurnal Pendidikan Nilai dan Pembangunan Karakter, 3(1), 1-12. https://doi.org/10.21776/ub.waskita.2019.003.01.1
Saddam, Ilmiawan Mubin, Dian Eka Maya Sari S.W., Naning Dwi Sulistyaningsih, Ismi Arifiana Rahmandari, Risdiana, ” Perbandingan Sistem Sosial Budaya Indonesia Dari Masyarakat Majemuk Ke Masyarakat Multikultural ”, Jurnal Kajian, Penelitian & Pengembangan Pendidikan Sejarah, Vol. 5, No. 2, Desember 2020. https://doi.org/10.31764/historis.v5i2.3424
Sholehuddin, M. (2023). PENYELESAIAN PERKARA CAROK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT MASYARAKAT MADURA. DEKRIT (Jurnal Magister Ilmu Hukum), 13(2), 149-171. https://doi.org/10.55499/dekrit.v13n2.204
Susylawati, E. (2009). Eksistensi hukum adat dalam sistem hukum di Indonesia. Al-Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 4(1), 124-140. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v4i1.267
Anderson, B. (2020). Imagined communities: Reflections on the origin and spread of nationalism. In The new social theory reader (pp. 282-288). Routledge.
Friedrich, C. J. (1963). The philosophy of law in historical perspective (Vol. 135). University of Chicago Press.
Mahfud, M. D. (2010). Membangun politik hukum, menegakkan konstitusi. (No Title).
Mochtar, Z. A., & Hiariej, E. O. (2023). Dasar-dasar ilmu hukum: memahami kaidah, teori, asas, dan filsafat hukum. Rajawali Pers.
McCurdy, H. E. (1999, February). Fred W. Riggs: Contributions to the Study of Comparative Public Administration. In A paper delivered at the annual meeting of the International Studies Association, Washington, DC.
Raymundus, S. S. (2008). Kearifan Sosial Lintas Budaya–SVD Surya Wacana Merespon Misi Gereja. Yogyakarta: Lamalera.
Riggs, F. W. (1961). The ecology of public administration. (No Title).
Riggs, F. W. (1966). The Modernization of a Bureaucratic Polity. East-West Center Press.
Riggs, F. W., & MacKean, D. D. (1964). Administration in developing countries: The theory of prismatic society (p. 227). Boston: Houghton Mifflin.
Ruslan, I. (2020). Kontribusi Lembaga-Lembaga Keagamaan dalam Pengembangan Toleransi Antar Umat Beragama di Indonesia. Arjasa Pratama.
Saafroedin Bahar, (2005). Seri Hak Masyarakat Hukum Adat : Inventarisasi Dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Sulistiani, S. L., & Sy, M. E. (2021). Hukum Adat di Indonesia. Bumi Aksara.
Suriasumantri, J. S. (1993). Filsafat ilmu: Sebuah pengantar populer.
Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005 – 2025.
Howard Dick dan Jeremy Mulholland, Cerita Rezim Koncoisme di Indonnesia, Tempo, https://kolom.tempo.co/read/1089172/cerita-rezim-koncoisme-di-indonesia, diakses pada tanggal 25 Juli 2024.
Mahfud MD, Mimpi Demokrasi Dari Bung Karno, Jawa Pos, 27 September 2006.
Mahrus Ali, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Pendapat Ahli Pidana Pada Persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
DOI: http://dx.doi.org/10.62870/pkh.v1i2.28510
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Pikukuh : Jurnal Hukum dan Kearifan Lokal
Jl. Tirtayasa, Sindangsari, Kec. Pabuaran, Serang, Provinsi Banten
Telp. (0254) 280330 Ext. 218, Fax.: (0254) 281254
Website: https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/pikukuh
E-mail : [email protected]
OPEN ACCESS POLICY
PIKUKUH : Jurnal Hukum dan Kearifan Lokal is an open access journal, so articles are freely available to the readers.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.