Kontekstualitas Rancangan Undang Undang Masyarakat Hukum Adat Sebagai Kesadaran Hukum di Indonesia

Muhammad Rohmat Hidayat

Abstract


Peraturan yang dirancang untuk masyarakat yang beradat merupakan upaya legalitas yang mengharapkan keadilan dan hak masyarakat yang terpenuhi. RUU ini berperan penting dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum adat, dengan mengakomodasi prinsip-prinsip yang telah diwariskan turun-temurun melalui nilai-nilai budaya, tradisi, serta kearifan lokal. Metode penelitian memakai metode yuridis normatif, yaitu suatu penelitian hukum yang memfokuskan nilai-nilai peraturan yang ditetapkan atau diberlakukan. Sumber data yang penulis gunakan ialah yaitu data sekunder dengan menggunakan teknik pengumpulan dari studi kepustakaan atau literatur. Hasil pemeriksaan menunjukkan tanpa adanya kejelasan dan keterangan terkait RUU MHA maka kasus-kasus persengketaan tentang masyarakat hukum adat akan sering terjadi. Kesadaran hukum masyarakat adat yang memiliki akses informasi lebih mengetahui informasi ini, sedangkan di daerah terpencil yang minimnya akses informasi memiliki pemahaman yang terbatas sehingga sering timbulnya tumpang tindih ataupun pertikaian.


Keywords


Rancangan Undang-Undang; Masyarakat Hukum Adat; Kesadaran hukum; Hukum Adat.

Full Text:

PDF

References


Alting, H. (2011). Dinamika Hukum dalam Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat atas Tanah.

Syaukani, I. (2004). Dasar–Dasar Politik Hukum.

Coorrin, J. (2019). Plurality and punishment: Competition between state and customary authorities in Solomon Islands. The Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law, 51(1), 29–47.

Dari, B., & Hukum, P. (n.d.). ASEP SURYANA NPM.1810632010009 No absen : 03 1.

Hukum, A., & Timur, H. S. (2001). an Nu rja ya CO Nu rja ya CO.

Hukum, F., & Pamulang, U. (2021). Rjih | 178. 4(2), 178–188.

Julraanda, R., Siagian, M. G., & Zalukhu, M. A. P. (2022). Pembangunan Hukum Nasional Dalam Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat. Jurnal Crepido, 04(02), 171–183.

Laiake, R. J. (2019). Problematika Pengakuan Hukum Terhadap Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Hibualamo : Seri Ilmu-Ilmu Sosial Dan Kependidikan, 3(1), 23–30.

Lissma, L. (2019). Internalisasi Nilai Hukum Islam dalam Rancangan KUHP di Indonesia (Studi terhadap Tindak pidana perzinahan dalam KUHP dan RKUHP ). Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum Dan Pendidikan, 18(1), 721–733.

Nuryadi, D. (n.d.). Hukum Progresif, Penerapan, Indonesia.

Prassetio, D. E. (2021). Inventarisasi Putusan Peradilan Adat Sendi sebagai Upaya Memperkuat Constitutional Culture dalam Negara Hukum Pancasila. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(3), 249–273.

Rahmaasari, B., Umami, A., & Gautama, T. (2023). Pengaruh Hukum Adat dalam Pengaturan Pemerintahan Desa : Perspektif Normatif. 7(2).

Setiawann, P. (2021). Zaaken: Journal of Civil and Bussiness Law | 196 PENYELESAIAN SENGKETA TANAH KAVLING PERUMAHAN PADA MASYARAKAT HUKUM ADAT DI WILAYAH KERINCI KECAMATAN KUMUN DEBAI. 2, 196–220.

Thontowi, J. (2015). Pengaturan Masyarakat Hukum Adat dan Implementasi Perlindungan Hak-hak Tradisionalnya. Pandecta: Research Law Journal, 10(1), 1–13.

Veroinika, T., & Winanti, A. (2021). Keberadaan Hak Atas Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Ditinjau Dari Konsephak Menguasai Oleh Negara. Humani (Hukum Dan Masyarakat Madani), 11(2), 310.

Wahyudi, A. (2013). Kearifan Lokal Dan Kesadaran Hukum. 13, 76.

Warmaan, K., Isra, S., & Tegnan, H. (2018). Enhancing legal pluralism: The role of adat and Islamic laws within the Indonesian legal system. Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues, 21(3), 1–9.

Yusia Viera Martua Sianturi, & Alamsah Deliarnoor, N. (2024). Partispasi Bermakna Dalam Formulasi Kebijakan Publik: Studi Mengenai Proses Legislasi Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat Tahun 2018-2023. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(3), 142–155.

Yunus, A., & Muddin, A. A. (2019). Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Yang Telah Bersertifikat Berdasarkan Hukum Adat Malind-Anim. Jurnal Kertha Patrika, 41(3), 206.




DOI: http://dx.doi.org/10.62870/pkh.v1i2.29066

Refbacks



Copyright (c) 2024 Pikukuh : Jurnal Hukum dan Kearifan Lokal

EDITORIAL ADDRESS

Faculty of Law, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Tirtayasa, Sindangsari, Kec. Pabuaran, Serang, Provinsi Banten         
Telp. (0254) 280330 Ext. 218, Fax.: (0254) 281254
Website: https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/pikukuh
E-mail  : [email protected] 

 OPEN ACCESS POLICY

PIKUKUH : Jurnal Hukum dan Kearifan Lokal is an open access journal, so articles are freely available to the readers.

 This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.