Implementasi Pasal 2 Dan Pasal 5 Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) Terkait Marital Rape di Indonesia
Abstract
ABSTRACT
Articles 2 and 5 of CEDAW stipulate the obligation of the state to establish related arrangements for the elimination of all forms of discrimination against women. Indonesia has an obligation to establish regulations and protect victims in cases of marital rape. This is because the Criminal Code does not regulate marital rape. Marital rape is regulated in Law No. 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence, but the law still creates many perceptions. This paper is a juridical study of the implementation of Article 2 and Article 5 of the Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) by the Government of Indonesia in relation to Marital Rape. The research method used is a normative legal research method. The normative legal research method is a legal research method that focuses on library research. Normative legal research focuses on analyzing data such as legislation, legal theory, as well as legal research scientific works.
Keywords; Woman; Marital Rape; CEDAW.
ABSTRAK
Pasal 2 dan Pasal 5 CEDAW mengatur kewajiban negara untuk membentuk pengaturan terkait terhadap penghapusan segala bentuk diskrimansi terhadap perempuan. Indonesia memiliki kewajiban untuk membentuk peraturan-peraturan dan melindungi korban – korban dalam kasus marital rape. Hal tersebut dikarenakan KUHP belum mengatur terkait marital rape. Marital rape diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, akan tetapi undang-undang tersebut masih menimbulkan banyak persepsi. Tulisan ini merupakan penelitian yang menelaah secara yuridis mengenai implementasi Pasal 2 dan Pasal 5 Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) Oleh Pemerintah Indonesia Terkait dengan Marital Rape. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif merupakan metode penelitian hukum berfokus pada penelitian kepustakaan. Penelitian hukum normatif fokus pada pengkajian data seperti peraturan perundang-undangan, teori hukum, dan juga karya ilmiah penelitian hukum.
Kata Kunci; Perempuan; Marital rape; CEDAW.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Harkrisnowo, Harkristuti, “Hukum Pidana dan Kekerasan Terhadap Perempuan”, dalam Luhulima, Achie Sudiarti, 2000, Pemahaman Bentuk-Bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya, P.T. Alumni, Jakarta;
Lapian, L. M Gandhi, “Pembaharuan Hukum yang Diamanatkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Konvensi Wanita)”, dalam Luhulima, Achie Sudiarti, 2007, Bahan Ajar Tentang Hak Perempuan UU No. 7 Tahun 1984 Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta;
Luhulima, Achie Sudiarti, “Hak Perempuan dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia”, dalam Luhulima, Achie Sudiarti, 2007, Bahan Ajar Tentang Hak Perempuan UU No. 7 Tahun 1984 Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta;
Luhulima, Achie Sudiarti, “Hak Perempuan dalam UUD 1945 Hasil Amandemen”, dalam Luhulima, Achie Sudiarti, 2007, Bahan Ajar Tentang Hak Perempuan UU No. 7 Tahun 1984 Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta;
Martha, Aroma Elmina, 2013, Proses Pembentukan Hukum Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia dan Malaysia, Aswaja Pressindo, Yogyakarta;
Mertokusumo, Sudikno, 2016, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta;
Muhtaj, Majda El, 2008, Dimensi-Dimensi HAM Mengurai Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta;
Poerwandari, E. Kristi, “Kekerasan terhadap Perempuan: Tinjauan Psikologi Feministik”, dalam Luhulima, Achie Sudiarti, 2000, Pemahaman Bentuk-Bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya, P.T. Alumni, Jakarta;
Wibowo, Wahyu, 2014, Pengantar Hukum Hak Asasi Manusia, Pusat Studi Hukum Militer Sekolah Tinggi Hukum Militer “AHM-PTHM”, Jakarta.
Bergen, Raquel Kennedy, “Marital Rape: New Research and Directions”, Vawnet Applied Research Forum, Februari 2006;
Kiffe, Barb, “Marital Rape”, Minnesota Coalition Against Sexual Assault, 2016;
Mahanta, Upasana, “Marital Rape, Heinous As Any Other Form of Rape”,
Decccan Herald, Maret 2016;
Samsudin, Titin, “Marital Rape Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia”, Jurnal Al-Ulum, Volume 10, Nomor 2, Desember 2010;
Sari, Aldila Arumita dan R.B. Sularto, “Kebijakan Formulasi Kekerasan Seksual Terhadap Istri (Marital Rape) Berbasis Keadilan Gender di Indonesia”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Volume 1, Nomor 1, 2019;
Siburian, Riskyanti Juniver, “Marital Rape Sebagai Tindak Pidana Dalam RUU-Penghapusan Kekerasan Seksual”, Jurnal Yuridis, Vol. 7, No. 1, Juni 2020;
Valentina, Angelia Maria dan Elisabeth A. Satya Dewi, “Implementasi CEDAW tentang Penghapusan Diskriminasi Perempuan: Studi Kasus Pemilu di Indonesia Tahun 2009 dan 2014”, Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional, Vol. 13, No. 1, 2017;
Widyastuti, A. Reni, “Peran Hukum Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Perempuan Dari Tindak Kekerasan di Era Globalisasi”, Mimbar Hukum, Volume 21, Nomor 2, Juni 2009.
DOI: http://dx.doi.org/10.51825/tjil.v1i2.17657
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Tirtayasa Journal of International Law
Tirtayasa Journal of International Law (TJIL) is an open access journal, so articles are freely available to the readers.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.