IMPLEMENTASI TERHADAP MINAMATA CONVENTION ON MERCURY DI INDONESIA (Studi Kasus Mengenai Pencemaran Merkuri Dan Arsen Di Teluk Buyat)
Abstract
ABSTRACT:
The increasingly advanced industrial sector in Indonesia makes several things including the environment negatively affected. The destruction of nature by human activities is caused by over-exploration and exploitation activities. The negative impact that is usually caused by the mining sector for the surrounding environment is the occurrence of water pollution by heavy metals, especially Mercury. In this case, there is an International convention that regulates Mercury, namely the Minamata Convention on Mercury. Pollution of Buyat Bay by Mercury and Arsenic is caused by mining activities from PT. Newmont Minahasa Raya which started in 1996 using normative method research methods. This normative or literature research examines the study of relevant documents in writing this scientific paper to find out the 2013 Minamata Convention agreement and its implementation in the case of mercury and arsenic pollution in Buyat Bay. The United Nations Environmental Programme (UNEP) conducted a study in 2001 on mercury and mercury compounds related to aspects of mercury health impacts, sources, transportation, circulation and trade, and mercury prevention and control technologies. UNEP concluded that an international effort is needed to reduce the risk of mercury impacts on human health and environmental safety. The Minamata Convention was signed by 92 countries of the world at a diplomatic conference in Minamata, Kumamoto Province, Japan on October 10, 2013. In the case of Buyat Bay pollution, the government concluded that, the gold mining company PT Newmont Minahasa Raya had polluted the environment in Buyat Bay, Minahasa, North Sulawesi. As a form of implementation because Indonesia ratified the Minamata Convention, Indonesia established a special Technical Team in mercury management. This technical team was created to compile and publish a National Action Plan (RAN) based on the annex to the Minamata Convention, namely the elimination of the use of mercury in gold processing.
Keywords : Minamata Convention, Mercury, Buyat Bay, Environmental Pollution.
ABSTRAK:
Semakin majunya sektor Industri di Indonesia membuat beberapa hal termasuk lingkungan terkena dampak negatifnya. Kerusakan alam oleh aktivitas manusia disebabkan oleh kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang berlebihan. Dampak negatif yang biasanya ditimbulkan dari sektor pertambangan bagi lingkungan sekitar adalah terjadinya pencemaran air oleh logam berat Terutama Merkuri. Dalam hal ini terdapat konvensi Internasional yang mengatur mengenai Merkuri yakni Minamata Convention on Mercury. Pencemaran Teluk Buyat oleh Merkuri dan Arsen disebabkan karena aktivitas pertambangan dari PT. Newmont Minahasa Raya yang dimulai sejak tahun 1996 dengan menggunakan metode penelitian metode normatif. Penelitian normatif atau kepustakaan ini mengkaji studi dokumen yang relevan dalam penulisan karya ilmiah ini untuk mengetahui perjanjian Minamata Convention 2013 dan implementasinya dalam kasus pencemaran Merkuri dan Arsen di Teluk Buyat. United Nations Environmental Programme (UNEP) melakukan sebuah kajian pada tahun 2001 mengenai Merkuri dan senyawa Merkuri terkait dengan aspek dampak kesehatan, sumber, transportasi, peredaran dan perdagangan merkuri, serta teknologi pencegahan dan pengendalian merkuri. UNEP berdasarkan kajian tersebut menyimpulkan bahwasanya diperlukan suatu upaya internasional untuk menurunkan resiko dari dampak yang ditimbulkan merkuri bagi kesehatan manusia dan keselamatan lingkungan hidup. Konvensi Minamata ini ditandatangani oleh 92 negara dunia pada diplomatic conference di Minamata, Provinsi Kumamoto, Jepang pada 10 Oktober 2013. Dalam kasus pencemaran Teluk Buyat Pemerintah menyimpulkan bahwa, perusahaan tambang emas PT Newmont Minahasa Raya telah mencemari lingkungan di Teluk Buyat, Minahasa, Sulawesi Utara. Sebagai bentuk pelaksanaan karena Indonesia meratifikasi Konvensi Minamata, Indonesia membentuk Tim Teknis khusus dalam pengelolaan Merkuri. Tim teknis ini dibuat untuk menyusun serta menerbitkan Rencana Aksi Nasional (RAN) yang berdasarkan lampiran dalam Konvensi Minamata yakni penghapusan penggunaan Merkuri pada pengolahan emas.
Kata Kunci : Konvensi Minamata, Merkuri, Teluk Buyat, Pencemaran Lingkungan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Buku
Esti Kukuh Perbawati, Dr. Wahyu Yun Santoso, S. H, M. Hum., LL.M; Himawan Tri Bayu, M. P., S. T., M. E., D. Eng. 2022. Analisis Implementasi Konvensi Minamata Dan Pemanfaatan Teknologi Pada Sektor Pertambangan Emas Skala Kecil (Pesk) Di Kulon Progo, D. I. Yogyakarta.
Kamase, Gitya Abriany Putri. 2018. Analisis Ratifikasi Konvensi Minamata Dalam Hubungannya Terhadap Tambang Emas Rakyat Desa Sekotong. Makassar.
N.H.T. Siahaan, S.H., M.H. 2004. Hukum Lingkungan Dan Ekologi Pembangunan. Jakarta: Erlangga.
Artikel/Jurnal
Abbas Syahrizal. Jamhir. Rizki Harry Fajar. “Enforcement Of environmental Law Against Pollution Of The Krueng Teunom River Flow (Case Study of Mercury in Teunom District, Aceh Jaya Regency)”. Jurnal Dusturiyah. Volume 11 Nomor 1. 2021.
Bernandus, Guntur Ekaputra. Polii Bobby. Rorong, Johnly Alfred. “Dampak Merkuri Terhadap Lingkungan Perairan Sekitar Lokasi Pertambangan di Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara”. Agrisosioekonomi. Volume 17 Nomor 2. 2021.
Dr. Marike Mahmud, ST. M.Si, Dr. Fitryane Lihawa, M.Si Hendri Iyabu S.Pd. M.Si, Prof. Masayuki Sakakibara, Ph.D. “Kajian pencemaran Merkuri terhadap Lingkungan di Kabupaten Gorontalo Utara”.
Hadi, M. Choirul. “Bahaya Merkuri di Lingkungan Kita”. Jurnal Skala Husada. Volume 10 Nomor 2. 2013.
Herman, Dani Zulkifli. “Tinjauan terhadap tailing mengandung unsur pencemar Arsen (As), Merkuri (Hg), Timbal (Pb), dan Kadium (Cd) dari sisa pengolahan bijih logam”. Jurnal Geologi Indonesia. Volume 1 Nomor 1. 2006.
Putranto, Thomas Priadi. “Pencemaran Logam Berat Merkuri (Hg) Pada Air Tanah”. Jurnal teknik. Volume 32 Nomor 1. 2011.
Risnantya, Anggriawan Putra. “Analisis Yuridis Peraturan Larangan Penggunaan Merkuri Terhadap Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun”. Jurnal Novum. Volume 5 Nomor 1. 2018.
Peraturan Perundang-Undangan
Minamata Convention on Mercury 2013.
Undang-Undang Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang No. 11 Tahun 2017 Tentang Pengesahan minamata convention on mercury (Konvensi Minamata mengenai Merkuri)
Peraturan pemerintah (PP) No. 74 tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
Sumber Lain
http://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/6263/cop-4-minamata-tentang-merkuri-dari-indonesia-untuk-dunia diakses pada tanggal 17 Desember 2022.
https://kemenperin.go.id/artikel/18473/Indonesia-Masuk-Kategori-Industri diakses pada tanggal 18 Desember 2022.
https://sib3pop.menlhk.go.id/index.php/articles/view?slug=konvensi-minamata-pengaturan-global-penggunaan-merkuri diakses pada tanggal 17 Desember 2022.
https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/peranan-sektor-pertambangan-dalam-mendorong-perekonomian-nasional diakses pada tanggal 19 Desember 2022.
https://www.minerba.esdm.go.id/berita/minerba/detil/20121013-merkuri-di-buyat-dari-mana-asalnya diakses pada tanggal 21 Desember 2022
https://www.republika.co.id/berita/piv0r7349/sektor-tambang-yang-turut-membantu-pembangunan-nasional diakses pada tanggal 18 Desember 2022.
DOI: http://dx.doi.org/10.51825/tjil.v2i1.19111
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Tirtayasa Journal of International Law
Tirtayasa Journal of International Law (TJIL) is an open access journal, so articles are freely available to the readers.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.