TINDAKAN AMERIKA SERIKAT DALAM MEMERANGI TERORISME DI AFGHANISTAN DAN HUBUNGANNYA DENGAN PRINSIP NON INTERVENSI
Abstract
ABSTRACT:
Terrorism is a threat for any country and an international crime that must be fought by every country, but a country is not allowed to fight terrorism in the territory of another country, because it is contrary to the principle of non-intervention, which stresses the principle of the sovereign equality of every country. But in fact, the United States has committed military attacks against Afghanistan which resulted in many civilian casualties, Afghans people died, and they didn’t include the thousands of people who had to flee to the surrounding countries. This research aimed to examine and analyze the principle of non-intervention on the regulations according to the international law and its relations with action of the United States to combat the terrorism in Afghanistan. The Research in this thesis conducted in normative legal research. The results showed that the regulation on non-intervention principle governed by international law was regulation in general legal principles, the UN Charter, and UN General Assembly Resolution No. 2131 and 2625. It was also known that the US intervention into Afghanistan are carried out by humanitarian reasons, self defence and to catch and prosecute the perpetrators of terrorism is an act that violates the principle of non-intervention in international law. It happened because there is no evidence of crimes against humanity in Afghanistan. United States also intervened without permission from the government of Afghanistan and didn’t coordinate with the UN Security Council. In fact, because of such action would lead to the view that the purpose of the United States was not only to fight against the perpetrators of terrorism, but also to change the form of government of Afghanistan.
Keywords: Non-Intervention, International Crime, Terrorism
ABSTRAK:
Terorisme merupakan ancaman terhadap negara dan kejahatan internasional yang wajib di perangi oleh setiap negara, akan tetapi suatu negara tidak diperkenankan untuk memerangi terorisme di wilayah negara lain, karena bertentangan dengan prinsip non intervensi yang sangat menekankan asas kesetaraan kedaulatan bagi setiap negara. Namun pada kenyataannya, Amerika Serikat telah melakukan tindakan serangan militer terhadap Afghanistan yang mengakibatkan banyaknya korban sipil, dan belum termasuk ribuan penduduk yang harus mengungsi ke negara sekitar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis pengaturan prinsip non intervensi menurut hukum internasional dan kaitannya dengan tindakan Amerika Serikat dalam memerangi terorisme di Afghanistan. Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif, dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka dan dokumen terhadap bahan hukum primer maupun sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip non intervensi diatur dalam prinsip hukum umum, Piagam PBB, serta Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2131 dan 2625. Diketahui bahwa tindakan Amerika Serikat terhadap Afghanistan yang dilakukan dengan alasan kemanusiaan, pembelaan diri dan menangkap serta mengadili para pelaku terorisme adalah pelanggaran terhadap prinsip non intervensi dalam hukum internasional, Hal ini karena tidak ditemukan bukti terjadinya kejahatan kemanusiaan di Afghanistan. Amerika juga melakukan intervensi tanpa izin dari pemerintah Afghanistan dan tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dewan Keamanan PBB. Bahkan, akibat dari tindakan tersebut justru menimbulkan pandangan bahwa tujuan Amerika Serikat yang sebenarnya tidak hanya memerangi para pelaku terorisme, tetapi juga mengubah bentuk pemerintahan Afghanistan.
Kata Kunci: Non-Intervensi, Kejahatan Internasional, Terorisme
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Halim Mahally, “Membongkar Ambisi Global Amerika Serikat,” Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2003;
Asri Wijayanti dan Lilik Sofyan Achmad, Strategi Penulisan Hukum, Bandung: CV Lubuk Agung, 2011;
Bagus Dharmawan, Petaka di Gunung Afghan, Jakarta: Kompas, 2003;
Bien Pasaribu dan Jamaludin Sitongga, Perang Bush Memburu Osama, Jakarta : Sinar Haiti, 2001;
Bill Bowring, The Degradation of the International Legal Order?: The Rehabilitation of Law and the Possibility of Politics, Routledge: London , 2008;
Boer Mauna, Hukum Internasional-Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, Bandung: PT. Alumni, 2011;
D. J. Harris, Cases and Materials on International Law, Sixth Edition, London: Sweet & Maxwell, 2004.
Douglas Kellner, From 9/11 to Terror War: the Dangers of the Bush Legacy, Oxford: Rowman and Littlefield, 2003;
F Sugeng Istanto, Hukum Intenasional, Yogyakarta : Universitas Atmajaya, 1998 Jawahir Thantowi dan Pranoto Iskandar, Hukum Internasional Kontemporer, Bandung: PT Refika Aditama, 2006;
Iwan Hadibroto, et al, Perang Afghanistan: Di Balik Perseteruan AS vs Taliban, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2001:
Malcolm N. Shaw, Hukum Internasional, Edisi keenam, diterjemahkan oleh Derta Sri Widowatie, dkk, Bandung: Nusa Media, 2013;
Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional, Bandung: Alumni, 2003;
Mohammad Shoelhi, Demi Harga Diri Mereka Melawan Amerika, Jakarta: PT Pustaka Cidesindo, 2003;
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, cet. 9, Jakarta: Rajawali Press, 2006;
Tim dosen Hukum Internasional FH-UGM, Pengantar Hukum Internasional. Yogyakarta : FH-UGM. 2011;
Yulia Neta dan M. Iwan Satriawan, Ilmu Negara, Bandar Lampung : PKKPU FH Universitas Lampung, 2013;
Dina Susanti dan Farah Monika, Peran AS dalam Transisi Rezim di Negara Lain: Studi Kasus Afganistan, Global Jurnal Politik Internasional Vol. 7 No. 2 , Mei 2005;
Marko Divac Oberg, The Legal Effect of Resolution of The UN Security Council and General Assembly in The Jurisprudence of The ICJ, Munich: European Journal of International Law, 2006;
Rahmi Fitriyani, Kajian Mengenai Legalitas Formal Use Of Force Amerika Serikat Terhadap Afghanistan, Orbit: Jurnal Hubungan Internasional, Vol.1, No.1, Jakarta: Pusat Kajian Hubungan Internasional, UIN, Januari 2008;
DOI: http://dx.doi.org/10.51825/tjil.v2i1.19438
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Tirtayasa Journal of International Law
Tirtayasa Journal of International Law (TJIL) is an open access journal, so articles are freely available to the readers.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.