Pertanggungjawaban Hukum Bagi Ibu Pengidap Baby Blues Syndrome Sebagai Pelaku TindakPidana Penganiayaan Terhadap Anak Kandungnya

Saskia Dyah Hapsari, Yana - Indawati

Abstract


       Tindak pidana penganiyaan adalah bentuk suatu tindak kejahatan yang diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan baby blues syndrome adalah bentuk dari sebuah gangguan jiwa yang dialami oleh ibu pasca melahirkan. KUHP mengatur bahwa gangguan jiwa tidak dapat dipidana ketika melakukan sebuah tindak pidana, termasuk penganiayaan. Penelitian ini bertujuan untuk menggali apakah pelaku tindak pidana penganiyaan yang mengidap baby blues syndrome dapat dipidana ataukah tidak, mengingat selain KUHP, pengaturan tentang Pertanggungjawaban hukum bagi pelaku yang mengalami gangguan jiwa juga diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa (UU Kesehatan Jiwa). Penelitian ini juga menggali mengenai bentuk pertanggungjawaban hukumnya. Metodologi penelitian ini menggunakan yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pengumpulan data diperoleh dengan cara studi kepustakaan dan wawancara. Metode analisa data dalam penelitian ini menggunakan deskriptif analisis secara kualitatif terhadap data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku pengidap baby blues syndrome ketika melakukan tindak pidana penganiayaan tidak dapat dipidana dikarenakan alasan pemaaf berdasarkan Pasal 44 ayat (1) KUHP yang merupakan pengecualian bagi cacat jiwa. Bentuk pertanggungjawaban hukumnya ialah bukan di pidana, tetapi di rehabilitasi dalam masa penyembuhannya, serta diberikan edukasi terkait penyakit jiwa yang diderita. Penanganan terhadap perkara dan pelaku serta lingkungan sekitar pelaku harus diperhatikan agar dapat dipastikan memang benar pelaku penganiayaan mengidap baby blues syndrome dan penanganan terhadap pelaku harus maksimal agar angka pelaku kejahatan dengan mengalami gangguan jiwa semakin menurun.

Kata Kunci: Penganiayaan, Baby Blues Syndrome, Alasan Pemaaf.

Keywords


Persecution, Baby Blues Syndrome, Forgiving Reasons.

Full Text:

PDF

References


Ali, Hanafi Amrani & Mahrus. Sistem Pertanggungjawaban Pidana Perkembangan dan Penerapan. Jakarta: PT. Rajawali Press, 2015.

Amin, Rahman. Pengantar Hukum Indonesia. Yogyakarta: CV. Budi Utama, 2019.

Chazawi, Adami. Kejahatan terhadap Tubuh dan Nyawa. Jakarta: Rajawali Press, 2010.

Fatwati, Diah Ayu. “Faktor Risiko yang Berpengaruh terhadap Kejadian Postpartum Blues.” Jurnal Edu Health 5, no. 2 (2015): 83.

Huda, Chairul. Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawa Pidana Tanpa Kesalahan. Cetakan ke. Jakarta: Kencana, 2006.

Hutagaol, Esther T. “Efektivitas Intervensi Edukasi pada Depresi Postpartum, Tesis,.” Universitas Indonesia, 2010.

Ilyas, Amir. Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana sebagai Syarat Pemidanaan (disertai Teori-Teori Pengantar dan Beberapa Komentar). Yogyakarta: Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia, 2012.

R, Rafidah Nur. “Pertanggungjawaban Pidana Ibu Baby Blues Syndrome yang Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Anak.” Universitas Airlangga Surabaya, 2020.

Raghib, Rasyid Ariman & Fahmi. Hukum Pidana. Malang: Setara Press, 2015.

Respati, Lucky. “Konsep Ketidakmampuan Bertanggung Jawab dan Penerapannya dalam Peradilan Pidana Indonesia,.” Universitas Andalas, 2013.

Risneni, Yusari &. Asuhan Kebidanan Nifas dan Menyusui. Jakarta: Trans Info Media, 2016.

Sianturi, E.Y Kanter & S.R. Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Alumni Ahaem-Pateheam, 2012.




DOI: http://dx.doi.org/10.51825/yta.v2i1.14123

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir

EDITORIAL ADDRESS
Faculty of Law, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Tirtayasa, Sindangsari, Kec. Pabuaran, Serang, Provinsi Banten       
Telp. (0254) 280330 Ext. 218, Fax.: (0254) 281254
Website: https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/nhk
E-mail  : [email protected] 

 

OPEN ACCESS POLICY

Yustisia Tirtayasa is an open access journal, so articles are freely available to the readers.

 


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.