Perlindungan Hukum terhadap Bidan yang Melakukan Penyalahgunaan Wewenang Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan (Studi Kasus di PMB Bidan R Desa Cikumbueun, Pandeglang)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Achmad, Mukti Fajar ND Yulianto. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Asikin, Amiruddin & zainal. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: raja grafindo persada, 2004.
Asri, Hidayat. Kebidanan, Plus Materi Bidan Delima. Yogyakarta: Buku Kesehatan, 2009.
“Laporan Tahunan Ikatan Bidan Indonesia Cabang Pandeglang Tahun 2021,” n.d.
Lihat Pasal 84 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan (n.d.).
Zulvadi, Dudi. Etika Dan Manajemen Kebidanan. Yogyakarta: Penerbit Cahaya Ilmu, 2010.
DOI: http://dx.doi.org/10.51825/yta.v2i3.17316
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir
Jl. Tirtayasa, Sindangsari, Kec. Pabuaran, Serang, Provinsi Banten
Telp. (0254) 280330 Ext. 218, Fax.: (0254) 281254
Website: https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/nhk
E-mail : [email protected]
OPEN ACCESS POLICY
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.