Penegakkan Hukum dan Pertanggung Jawaban Pidana terhadap Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Anak di Bawah Umur

Hafipah Tusyadiah, Daffa Amanullah Supriyatno, Najwa Maulida, Muhammad Agung Suryatman, Herli Antoni

Abstract


The goal of this study is to get a better understanding of the legal framework that governs compounding significant crimes against children, as well as some of the legal safeguards accessible to minors who commit major crimes. The three major categories of legal basis employed in normative legal studies that lead to the founding of this publication are primary legal material, secondary legal material, and tertiary legal material. The primary goal of this legal research is to undertake a literature review; as a result, applicable and relevant statutes will be examined and diverted more fullyAccording to the research findings, juveniles who commit severe crimes may face criminal penalties based on their acts or offenses under Law No. 11 of 2012. Only Article 69 paragraph (2) and Article 81 can be used to punish adolescents who commit crimes. Children are legally protected under Law Number 35 of 2014 amending Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection. Child protection refers to all efforts made to safeguard and maintain children's rights, including their ability to develop and interact with the world in line with their human dignity and moral ideals, as well as to protect them from harm and damage.

Keywords


Minors, Mobs, Accountability

Full Text:

PDF

References


Ayu Ratih Indra Kusumawati, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, and Luh Putu Suryani. 2022. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pengeroyokan Oleh Anak Di Bawah Umur Mengakibatkan Kematian.” Jurnal Interpretasi Hukum 3 (1): 199–203. https://doi.org/10.22225/juinhum.3.1.4744.199-203.

Burhanudin. 2013. “Kajian Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dibawah Umur Sebagai Korban Kekerasan Di Kota Palu.” Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion 1 (1): 1–11.

BURHANUDIN. 2013. “KAJIAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DI KOTA PALU” 1: 1–9.

Burhayan, Burhayan. 2021. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Di Bawah Umur Korban Persetubuhan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.” Jurnal Hukum Tri Pantang 7 (1): 52–69. https://doi.org/10.51517/jhtp.v7i1.296.

Darmini. 2020. “Perlindungan Hukum Terhadap Eksploitasi Pekerja Anak Dibawah Umur.” Qawwam: Journal for Gender Mainstreaming 14 (2): 54. https://doi.org/10.20414/qawwam.v14i2.2809.

Hasibuan, Muhammad Suwandy, Ismail Ismail, and Irda Pratiwi. 2020. “Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dibawah Umur Sebagai Pelaku Tindak Pidana Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.” JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana 2 (1): 26. https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v2i1.389.

Jainah, Zainab Ompu, Intan Nurina Seftiniara, and Sheila Monica Yohanes. 2021. “ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN (Studi Putusan Nomor: 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tjk) Zainab” 1 (3): 130–36.

Judiasih, Sonny Dewi, and Deviana Yuanitasari. 2021. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Perkawinan Bawah Umur Tanpa Dispensasi Kawin Dari Pengadilan.” Acta Diurnal : Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad 4 (2): 210–25.

Kisaram. 2008. Metodologi Penelitian. Malang: UIN-Malang Pers.

Larasati, Fifin Emilda. 2022. “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang.”

Luthfi, Muhammad Naufal, and Yohanes Suwanto. 2022. “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK DIBAWAH UMUR SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DALAM PERSIDANGAN ANAK MENURUT PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN” 1: 107–16.

Mardiana, Devi, and Oci Senjaya. 2021. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak.” Jurnal Kertha Semaya 9 (2): 301–13.

Maulani, Lora Purnama, Bambang Daru Nugroho, Kilkoda Agus Saleh, Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, and Kabupaten Sumedang. n.d. “Perlindungan Hukum Bagi Anak Dibawah Umur Yang Berada Dibawah Perwalian Karena Kehilangan Kedua Orang Tuanya.”

Mulyati, Dewi. 2021. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU KEJAHATAN.” Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952. 20: 2013–15.

Namirah, Wardah Berby. 2022. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL” 10 (1): 1933–47.

PERDANA, RIZKI NURUL. 2012. “ANALISIS YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT YANG DILAKUKAN ANAK DI BAWAH UMUR.” Экономика Региона 12 (2): 115–21.

Purwanto, Purwanto. 2020. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia.” Jurnal Idea Hukum 6 (1): 77–95. https://doi.org/10.20884/1.jih.2020.6.1.133.

Safrizal Walahe. 2017. “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DARI ANAK DIBAWAH UMUR YANG MELAKUKAN PEMBUNUHAN” II (7): 43–52.

Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Administrasi. Bandung: CV Alfabeta.

———. 2014. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung: CV Alfabeta.

Suhaila Zulkifli. 2022. “PENYULUHAN TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR Suhaila.” JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT TJUT NYAK DHIEN 1 (2): 7–13.

Tampi, Oktafianus. 2015. “ERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA” III (1): 1–27.

Tsaniya, Citra Azka Raditia, Nur Rochaeti, and Pujiyono. 2019. “Perlindungan Hukum Bagi Anak Dibawah Umur Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual (Studi Kasus Di Jakarta International School).” Diponegoro Law Jurnal 8 (3): 1854–75.

Wijaya, Mustika Mega. 2015. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ANAK DIBAWAH UMUR UNTUK MENDAPATKAN PENDIDIKAN” 1 (2): 6.

Wiryawan, I Wayan Ogi, I Made Minggu Widyantara, and Luh Putu Suryani. 2021. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penganiayaan Yang Dilakukan Anak Kepada Orang Tua Ditinjau Dalam Perspektif HAM.” Jurnal Preferensi Hukum 2 (1): 172–76. https://doi.org/10.22225/jph.2.1.2814.172-176.




DOI: http://dx.doi.org/10.51825/yta.v3i2.19684

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir

EDITORIAL ADDRESS
Faculty of Law, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Tirtayasa, Sindangsari, Kec. Pabuaran, Serang, Provinsi Banten       
Telp. (0254) 280330 Ext. 218, Fax.: (0254) 281254
Website: https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/nhk
E-mail  : [email protected] 

 

OPEN ACCESS POLICY

Yustisia Tirtayasa is an open access journal, so articles are freely available to the readers.

 


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.