Tanggung Jawab Bidan Praktik Mandiri Terhadap Pasien Komplikasi Persalinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Abstract
Bidan paktik mandiri pada kenyataannya saat ini kurang memperhatikan dan memenuhi kelengkapan praktek serta kebutuhan kliennya. Salah satu tindakan terhadap pasien yang sering terjadi di BPM adalah komplikasi persalinan, di mana banyak kasus komplikasi persalinan yang tidak terungkap karena menganggap hal tersebut bukan suatu perbuatan melawan hukum, melainkan hal biasa yang dapat terjadi saat pasien melahirkan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa tanggung jawab bidan praktik mandiri terhadap pasien yang mengalami komplikasi persalinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta untuk mengetahui dan menganalisa komplikasi persalinan yang dilakukan oleh bidan praktik mandiri yang dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Adapun jenis penelitian yaitu penelitian hukum normative, dengan pendekatan penelitian yaitu pendekatan undang-undang, konseptual, dan kasus. Sumber data adalah sekunder dan primer. Teknik pengumpulan data studi pustaka dan wawancara. Analisis data adalah kualitatif.
Keywords
References
Anik Maryunani dan Eka Puspita Sari, Asuhan Kegawatdaruratan Maternal dan Neonatal, Jakarta: Trans Info Media, 2013.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), Program Pembangunan Nasional (Propenas) 2010-2014: Laporan Perkembangan Pencapaian Tujuan Pembangunan Millenium Indonesia 2015, Jakarta: BAPPENAS, 2015.
Bayu Azwary, “Peran Paramedis dalam Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas Pembantu Kampung Kasai Kecamatan Pulau Derawan Kabupaten Berau”, E-Journal Ilmu Pemerintahan FISIP-UNMUL, Vol. 1 No.1, Tahun 2013. DOI: https://doi.org/10.26751/jikk.v8i2.301.
Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Rencana Strategis Nasional “Making Pregnancy Safer” di Indonesia 2011-2020, Jakarta: Depkes RI, 2021.
Dinas Kesehatan Kota Serang, Hasil Pelaporan Bidan Praktek Mandiri, Serang: Tanpa Penerbit, 2018.
Ikatan Bidan Indonesia, Modul Pelatihan: Respectful Midwifery Care (RMC) bagi Praktik Mandiri Bidan, Jakarta: Yayasan Ipas Indonesia, Desember 2020.
Nur Mukmin Hasanah, Hariati Lestari, dan Rasma, “Analisis Faktor Risiko Jenis Kelamin Bayi, Bblr, Persalinan Prematur, Ketuban Pecah Dini dan Tindakan Persalinan dengan Kejadian Sepsis Neonatus di Rumah Sakit Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Unsyiah, Vol. 1, No. 3, Kendari: Univ. Halu Oleo, 2016.
Persis Mary Hamilton, Dasar-Dasar Keperawatan Maternitas, Edisi 6, Buku Kedokteran, Jakarta: EGC, 2015.
R. Wirjono Projodikoro, Perbuatan Melanggar Hukum, Cet. Ke-11, Bandung: Sumur, 2016.
Rika Astari dan Winda Triana, Kamus Kesehatan Indonesia-Arab, Cetakan Pertama, Yogyakarta: Trussmedia Grafika, 2018.
Siti Ismiati Jenie, “Tanggung Jawab Perdata di dalam Pelayanan Medis: Suatu Tinjauan dari Segi Hukum Perdata Materiil”, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 18 No. 3, Februari 2015. DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v2i1.4670.
Surat Edaran Nomor 117/SE/PPIBI/II/2014 tentang pelayanan Kebidanan di Era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Wawancara dengan Bidan NA dan Bidan MA, selaku bidan di Kota Serang, pada tanggal 29 Juni 2023, pukul 14.30 WIB.
Youky Surinda, “Konsep Tanggung Jawab Menurut Teori Tanggung Jawab Dalam Hukum”, diakses dari https://id.linkedin.com/.
Zaenal Halim dan Yeni Agus Safitri, “Faktor yang Mempengaruhi Kejadian Ketuban Pecah Dini pada Ibu Hamil Trimester III di Rumah Sakit Bantuan Lawang”, Jurnal Kesehatan Hesti Wira Sakti, Vol. 4 No.1 Tahun 2016. DOI: https://doi.org/10.26751/jikk.v14i1.1684.
DOI: http://dx.doi.org/10.51825/yta.v4i2.24143
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Yustisia Tirtayasa : Jurnal Tugas Akhir
Jl. Tirtayasa, Sindangsari, Kec. Pabuaran, Serang, Provinsi Banten
Telp. (0254) 280330 Ext. 218, Fax.: (0254) 281254
Website: https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/nhk
E-mail : [email protected]
OPEN ACCESS POLICY
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.