Ius Constituendum Terhadap Perlakuan Korban Penyalahgunaan Narkotika Dimasa Yang Akan Datang
Abstract
Kejahatan yang sifatnya extra ordinary adalah kejahatan yang bertentangan dengan hati nurani, bertentangan dengan nilai kemanusian dan mampu mengancam perdaamaian, kemaman dan kesejahteraan dunia. Konsep kejahatan ini berdasarkan konsep hukum internasional kemudian di modifikasi sesuai dengan kebutuhan dan formulasi kejahatan yang ada di Indonesia menjadi kejahatan Hak Asasi manusia, Kejahatan Narkotika dan kejahatan terhadap seksual anak. Dalam United Nation Convention Single Convention on Narcotic Drugs, 1961 dan juga dalam Konvensi Bangsa-Bangsa PBB menentang lalu gintas gelap dalam obat-obatan narkotika dan psikotropika tahun 1988 yang mana dalam kedua konvensi tersebut menyatakan bahwa kejahatan narkotika sebagai kejahatan yang extra ordinary crime. Terhadap kejahatan narkotika maka pemerintah Indonesia melakukan fungsi kebijakan pidana melalui sarana penal dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang penerapan sanksi pidana yang dikenakan bagi penyalahgunaan narkoba ini adalah sanksi pidana penjara, denda bahkan hukuman mati. Bagi pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah yang harus orang yang harus ditolong, pertolongan disini adalah proses rehabilitasi itu sendiri, yaitu dengan adanya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Penerapan asesmen terpadu menuju penetapan rehabilitasi merupakan alternatif penegakan hukum yang bercorak restorative justice terhadap penyalah guna, korban, dan pecandu narkotika. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan Yuridis Normatif, data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang dianalisis dengan menggunakan analisis kuantitatif. Hasil penelitian adalah Pertama Penerapan asesmen terpadu terhadap penyalahguna narkotika dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu yang dibentuk oleh BNN. Tim Asesmen Terpadu sebagai pelaksana penerapan asesmen terdiri dari beberapa unsur instansi yang terkait dengan penegakkan hukum penyalahgunaan narkotika, yaitu BNN, Polri, Kejaksaan sebagai tim hukum dan dokter spesialis forensic serta psikolog sebagai tim dokter/kesehatan.. Kedua Penerapan asesmen terpadu menuju penetapan rehabilitasi merupakan alternatif penegakan hukum yang bercorak restorative justice terhadap penyalah guna, korban, dan pecandu narkotika memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan rehabilitasi.
Keywords
References
Agustinus Widdy et al, Indonesia Drugs Report 2020, Pusat Penelitian Data dan Informasi Badan Narkotika Nasional, Jakarta, 2020.
Arif, B. N, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep
KUHP Baru, Kencana, Jakarta, 2008
Hafrida, Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pengguna Narkotika Sebagai Korban Bukan Pelaku Tindak Pidana. Jurnal Hukum Padjajaran, Vol.III, (No.1), 2016.
I Made Subantara, A. A. Sagung Laksmi Dewi, Luh Putu Suryani, Rehabilitasi Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika Di Badan Narkotika Nasional Provinsi bali, Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 1 No 1 – Juli, 2020
Jha, U.C. (2014). Armed Conflict and Environmental Demage. New Delhi, India: Vij Book India Pvt Ltd,
Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Lines, R. (2010). A 'Most Serious Crime?' – The Death Penalty for Drug Offences and International Human Rights Law. Amicus Journal
Maudy Pritha Amanda dkk, Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja. Jurnal Penelitian dan PPM 4 (2), 2017, hal 129-389
Muladi.(2011). Statuta Roma Tahun 1998 tentang Mahkamah Pidana Internasional Dalam Kerangka Hukum Pidana Internasional dan Implikasinya terhadap Hukum Pidana Nasional, Alumni, Bandung
Siti Hidayatun, Yeni Widowaty, Konsep Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkotika yang Berkeadilan, Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, Vol. 1 No. 2, September 2020
Siswadi, D. (2015). The Legal Framework of Human Right Crime as an Extraordinary Crime. International Journal of Scientific and Technology Research, 4 (8),
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Parasian Simanungkalit, Model Pemidanaan Yang Ideal Bagi Korban Pengguna Narkoba Di Indonesia, Yustisia Volume 1 Nomor 3, Jakarta, 2012
Puslitdatin.bnn.go.id.(2020). Pusat Penelitian, Data dan Informasi Badan Narkotika Nasional Indonesia
DOI: http://dx.doi.org/10.51825/yta.v4i2.24420
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Yustisia Tirtayasa : Jurnal Tugas Akhir
Jl. Tirtayasa, Sindangsari, Kec. Pabuaran, Serang, Provinsi Banten
Telp. (0254) 280330 Ext. 218, Fax.: (0254) 281254
Website: https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/nhk
E-mail : [email protected]
OPEN ACCESS POLICY
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.