PENYULUHAN HUKUM JAMINAN PRODUK PANGAN HALAL KEPADA MASYARAKAT DESA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DAN PELAKU USAHA
Abstract
Mengonsumsi pangan harus memperhatikan aspek kesehatan, kandungan gizi dan aspek
kehalalan pangan (konsumen muslim), sebab pelaku usaha kadang kurang memperhatikan
halal haram dalam proses produksi panganya, terpenting kelancaran bisnisnya. Mereka
mencari keuntungan setinggi-tingginya sesuai dengan prinsip ekonomi, bersaing dengan
perilaku bisnisnya sendiri-sendiri yang dapat merugikan konsumen. Oleh karena itu, hukum
perlindungan konsumen sebagai keseluruhan peraturan hukum mengatur hak-hak dan
kewajiban konsumen dan pelaku usaha secara timbal balik, dan khusus mengatur jaminan
produk halal UU No.33 Th 2014 tentang Jaminan Produk Halal jo. Perpu No.2 Th 2022 tentang
Cipta Kerja, yang meliputi: cakupan produk halal : meliputi barang dan/atau jasa yang terkait
dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, dan produk
rekayasa genetik serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh
masyarakat, bahan produk beserta proses produksinya; tata cara memperoleh sertifikat halal
mulai dari permohonan sampai terbit sertifikat halal, maka perlu sosialisasi melalui
penyuluhan hukum kepada warga masyarakat desa dan aparatur desa agar mereka mengenal,
memahami dan melaksanakan ketentuan peraturan perundangan jaminan produk pangan halal
dalam rangka perlindungan hukum konsumen dan pelaku usaha.Tidak kecuali warga
masyarakat Desa Sukaraja, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, karena setiap
warga adalah konsumen. Dan juga dalam rangka motivasi pelaku usaha UMKM di desa agar
melaksanakan ketentuan jaminan produk pangan halal. Melalui metode ceramah, diskusi dan
simulasi penyuluhan hukum, dan merupakan salah satu realisasi tri dharma perguruan tinggi
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.62870/dinamika.v10i2.23089
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Pengabdian Dinamika