SYIRKAH MENURUT HUKUM EKONOMI ISLAM

Itang Itang

Abstract


Syirkah menjadi perbedaan utama antara lembaga keuangan Islam dengan lembaga
keuangan konvensional. Konsep syirkah yang di dalamnya juga termasuk mudharabah-merupakan
instrument penting dalam moneter dan keuangan Islam dan konsep inilah yang menggantikan
sistem bunga dalam isntitusi keuangan. Dalam ekonomi kapitalisme bunga bank (intersert rate)
merupakan nadi dalam sistem perekonomian kontemporer. Hampir tak ada sisi dari perekonomian,
yang luput dari mekanisme kredit bunga bank (credit system). Mulai dari transaksi local pada
semua struktur ekonomi negara, hingga perdagangan inernasional.
Penerapan bunga dengan konsep time value of money memastikan keuntungan dimuka.
Padahal setiap usaha tidak bisa dipastikan harus berhasil sejumlah sekali, karena pada
kenyataanya, setiap usaha pasti berhadapan dengan resiko yang mengandung kemungkinan
rugi, untung dan pulang modal. Keuntungan pun bisa besar, sedang dan kecil. Namun, selama
beradab-adab, ekonomi dunia telah didominasi sistem bunga, sehingga telah mengkristal dalam
setiap aktivitas bisnis masyarakat dunia.
Syirkah merupakan konsep yang penting dalam transaksi bisnis Islam. Khususnya bagi
lembaga keuangan Islam yang sedang berkembang saat ini, baik lembaga perbankan, asuransi,
pasar modal. Baitul Mal wat Tamwil (BTM), pegadaian dan sebagainya. Keberadaan Syirkah dan
mudharabah tersebut menjadi penting dikarenakan konsep inilah sebenarnya yang menggantikan
sistem bunga yang sangat hegemonis saat ini.
Dalam ekonomi syari’ah sistem bagi hasillah (profit and loss sharing ) yang kemudian
menjadi jantung dari sektor ‘moneter Islam, bukan bunga. Karena sesunggunya, bagi hasil
sebenarnya sesuai dengan iklim usaha yang memiliki kefitrahan untung atau rugi. Tidak seperti
karakteristik bunga yang memaksa agar hasil usaha selalu positif. Islam tidak mengenal konsep
time value of money. Jadi penerapan sistem bagi hasil pada hakikatnya menjaga prinsip keadilan
tetap berjalan dalam perekonomian. Karena memang kestabilan ekonomi bersumber dari perinsip
keadilan yang dipraktikkan dalam perekonomian.
Kata Kunci: Prinsip-prinsip Ekonomi Islam, Syirkah, Mudharabah.

---------------------------------------------------------------------

Shirkah be the main difference between Islamic financial institutions by conventional financial
institutions. Syirkah concept, which also included a mudaraba-an important instrument in the monetary
and Islamic finance and this concept that replaces the system of interest in financial isntitusi.
In capitalism economic interest (intersert rate) is a pulse in the contemporary economic system.
Almost no side of the economy, which escaped from bank interest crediting mechanisms (credit
system). Starting from local transactions on all the country's economic structure, to trade inernasional.
Application of interest with the concept of time value of money upfront to make sure profits.
Though every business can not be verified to be successful a number once, since the fact that every
effort must deal with the risk of containing possible losses, gains and return of capital. Gains can be
large, medium and small. However, over-civilized manners, the world economy has been dominated
by the system of interest, that it has crystallized in any business activities of the world community. 

institutions are being developed at this time, both banking institutions, insurance, capital markets.
Baitul Mal wat Tamwil (BTM), pawn shops and so on. The existence Shirkah and mudaraba
becomes important because of the fact that this concept replaces the flowers very hegemonic
system today.
In a system of Shariah economy for hasillah (profit and loss sharing) which later became the
heart of the sector 'monetary Islam, not the flower. Because The real, the actual results according to
the business climate has kefitrahan profit or loss. Unlike the characteristics of interest that forced
operating results are always positive. Islam does not recognize the concept of time value of money.
So the application of the system of profit sharing in essence keeping the principle of justice is still
running in the economy. Because it comes from the economic stability perinsip justice as practiced
in the economy.
Keywords: Economic Principles Principle-Islam, Syirkah, Mudharabah.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.