ANALISA PERAN PUSAT PELAYANAN TERPADU PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK (P2TP2A) TERHADAP KORBAN KDRT DI PROVINSI BANTEN
Abstract
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) semakin banyak terjadi di berbagai kalangan
masyarakat. Sebab dan akibatnya beragam, dengan jumlah korban yang terus meningkat. Korban
KDRT bagaikan fenomena Gunung Es. KDRT adalah tindak kriminal yang diancam hukuman
pidana. Masih banyaknya masyarakat yang menganggap bahwa KDRT adalah masalah privat dan
bukan masalah kriminal serta masih lemahnya pengetahuan tentang hukum, menyebabkan tindak
KDRT tidak diselesaikan melalui proses hukum. Rumusan Masalah: 1) Bagaimana peran,
mekanisme kerja dan layanan P2TP2A dalam penanganan korban KDRT? 2) Bagaimana upaya
pemantapan peran P2TP2A dalam penanganan korban KDRT? Dari penelitian dengan metode
deskriptif dan pendekatan kualitatif ini, disimpulkan bahwa P2TP2A Provinsi Banten telah sesuai
dengan tupoksinya, yaitu: 1) Dalam mencegah timbulnya KDRT dan menumbuhkan pengetahuan
masyarakat bahwa KDRT adalah tindak kriminal yang diancam hukum pidana, dilakukan sosialisasi
UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT; 2) Dalam pelayanan terhadap korban
KDRT, dilakukan pendampingan penyelesaian tindakan hukum kepada lembaga hukum terkait; 3)
Agar para korban mendapatkan tindakan medis dan layanan konsultasi psikologi dan sosial,
dilakukan pendampingan di rumah sakit.
Kata Kunci: P2TP2A, KDRT, Tindakan Hukum.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.