PELAYANAN PUBLIK: Antara Hak Masyarakat dan Kewajiban Pemerintah (Studi di Kecamatan Loloda Utara, Kabupaten Halmahera Utara)
Abstract
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Pemerintah dituntut untuk melakukan serangkaian kegiatan dalam rangka untuk pemenuhan pelayanan bagi setiap warga negara yang telah disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Salah satu hal vital yang juga harus diperhatikan oleh pemerintah yaitu terkait administrasi kependudukan. Dikarenakan mendapatkan KTP-el merupakan hak masyarakat dan kewajiban Pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terkait pelayaan publik dalam pengurusan KTP-el di Kecamatan Loloda Utara Kabupaten Halmahera Utara. Penentuan informan dengan menggunakan teknik snowball sampling. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Analisis data model interkatif dari Milles dan Hubberman, yang diawali dari reduksi data, penyajian data dan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Produk pelayanan yang berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana. Dalam pembuatan KTP-el di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Halmahera Utara, sudah berdasarkan dasar hukum yang jelas yang dimuat dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Halmahera Utara No. 474.4/4/DUKCAPIL/2020 tentang Penetapan Standar Pelayanan Penerbitan Dokumen Kependudukan. Namun, demikian masih terdapat faktor penghambat dalam pelaksanaannya, terlebih khusus Kecamatan Loloda Utara Kabupaten Halmahera Utara.
Full Text:
PDFReferences
Arenawati. 2014. Administrasi Pemerintahan Daerah: sejarah, konsep, dan penatalaksanaan di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Mukarom, Zaenal dkk. 2016. Membangun Kinerja Pelayanan Publik: menuju clean government and good governance. Bandung: CV Pustaka Setia.
Pasolong, Harbani. 2013. Metode Penelitian Administrasi Publik. Bandung: ALFABETA.
Yusuf, Muri. 2014. Metode Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif & Penelitian Gabungan. Jakarta: PRENADAMEDIA GROUP.
Sedarmayanti. 2010. REFORMASI ADMINISTRASI PUBLIK, REFORMASI BIROKRASI, DAN KEPEMIMPINAN MASA DEPAN: mewujudkan pelayanan prima dan kepemerintahan yang baik. Bandung: Refika Aditama.
Supriatna, 1993. Sistem Administrasi Pemerintahan di Daerah. Jakarta: Bumi
Surjadi. 2009. Pengembangan Kinerja Pelayanan Publik. Bandung: Refika Aditama Aksara
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2008
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
DOI: http://dx.doi.org/10.31506/jipags.v5i1.10333
Refbacks
- There are currently no refbacks.