Implementasi Kebijakan Pengelolaan Sampah Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah
Abstract
Pada tahun 2018 pemerintah Kabupaten Lebak menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah sebagai wujud upaya pembatasan timbulan sampah di Lebak, Peneliti ingin mengetahui bagaimana implementasi kebijakan pengelolaan sampah dimaksud. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan kualitatif studi kasus untuk mengetahui secara mendalam implementasi perda tersebut. Teori yang digunakan untuk menguji perda ini menggunakan teori Edward III (1980) tentang implementasi kebijakan publik, dalam proses pengumpulan data peneliti melakukan observasi, wawancara, dan triangulasi. Perda pengelolaan sampah belum ditindaklanjuti oleh desa Malingping Selatan sehingga dalam pengelolaan sampah di Malingping Selatan belum berdasarkan amanat perda, begitupun dengan Desa Cikatapis pengelolaan sampah sudah melalui perdes namun belum berjalan sebagaimana mestinya, misal masih kurangnya sosialisasi, tidak adanya peralatan, terbatasnya jumlah pekerja, kurang konsistennya pihak pemerintah desa, belum disiplinnya petugas sampah dan belum adanya SOP pengelolaan sampah.
Full Text:
PDF 55-60References
Agustino, Leo. 2019. Dasar-dasar Kebijakan Publik. Bandung : Alfabeta.
John W. Cresswell, 2016. Pendekatan Metode Kualitatif, kuantitatif, dan Campuran Yogyakarta : Pustaka pelajar.
Moloeng, Lexy. J. 2017. Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.
Sugiyono, 2017. Metode Penelitian Kualitatif, kuantitatif dan R & D. Bandung Alfabeta
Tahir, Arifin. 2014. Kebijakan Publik dan Transparansi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Alfabeta. Bandung
Peraturan
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah
Sumber Lain
Haryati T, 2021 (DPRD Lebak Nilai gundungan sampah sampah di TPA dengung coreng citra adipura) Diakses dari kota.co.id/2021/4/15/dprd-lebak-nilai-gunungan-sampah-di-tpa-dengung-coreng-citra adipura? halaman=21 pertahankan adipura. Dikutip 3 April; 2021
DOI: http://dx.doi.org/10.31506/jipags.v6i1.12458
Refbacks
- There are currently no refbacks.