IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL UNTUK MASYARAKAT LANJUT USIA DI KABUPATEN BANYUMAS
Abstract
Artikel ini bertujuan menemukan konsep kebijakan yang tepat dalam pemberian layanan sosial bagi golongan lanjut usia (Lansia) khususnya di Kabupaten Banyumas. Di Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas masih terdapat ratusan orang perempuan Lansia yang terlantar. Penelitian ini mengkaji bagaimana implementasi kebijakan pelayanan sosial bagi Lansia selama ini berlangsung di Banyumas sejak dikeluarkannya Peraturan Daerah tentang Kesejahteraan Sosial Lansia pada tahun 2014. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan strategi studi kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, studi dokumentasi, dan observasi. Data yang terkumpul kemudian dikategorisasi, dipetakan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif sehingga dapat diperoleh kesimpulan gambaran konkrit tentang kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan Lansia di Banyumas. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa Implementasi kebijakan/Perda Kesejahteraan Lansia di Kabupaten Banyumas sejak tahun 2014 belum berjalan sebagaimana diharapkan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya alokasi anggaran misalnya untuk pembangunan Panti Werdha yang didanai APBD. Kemudian dinas terkait belum optimal menjalankan fungsi koordinasi dengan institusi lainnya. Berbeda dengan pihak Kecamatan Kalibagor yang aktif berkordinasi dengan desa melalui TKSK. Kemudian, masih banyaknya jumlah perempuan Lansia terlantar di Kecamatan Kalibagor lebih dikarenakan faktor ekonomi. Hal ini menandakan bahwa ke depan perlu adanya alokasi dana yang cukup untuk membangun Panti Werdha milik pemerintah kabupaten sendiri, serta adanya koordinasi yang lebih intensif antara dinas terkait dengan satuan pemerintahan di bawahnya seperti pemerintah kecamatan dan desa.
Full Text:
PDF 21-30References
Creswell, John W. (2017). Research Design. Pustaka Pelajar.
Darmawan, I. (2014). Urgensi Peraturan Daerah Perlindungan Sosial Bagi Penduduk Lanjut Usia di Provinsi Jawa Tengah. Pandecta: Research Law Journal, 9(1). https://doi.org/10.15294/pandecta.v9i1.3001.
Kurnia Amantha, G., & Rahmaini, P. (2020). Efektivitas Kebijakan Pemerintah Terhadap Kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia) Provinsi Lampung Tahun 2020.
Mazmanian, Daniel., Paul Sabatier. (1983). Implementation and Public Policy. Scott Foresman and Co.
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas. (2014). Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Banyumas: Bagian Hukum.
Prayitno, Suhargo. (1999). Penduduk Lanjut Usia. In Th XII (Issue 4).
Presiden RI. (1998). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Jakarta: Menteri Negara Sekretaris Negara.
Suharto, E. (2008). Trend Lansia dan Pelayanan Sosial yang Harus Disediakan: Perspektif Pekerjaan Sosial. Lokakarya Kelanjut Usiaan dan Pelayanan Sosial Modern, Depsos RI.
Widiastuti, W. (2019). Menuju Provinsi Ramah Lansia. https://bappeda.jatengprov.go.id/Menuju-Provinsi-Ramah-Lansia/.
Wilar, M. A. B. P. S. E. P. (2021). Peran Pemerintah Desa Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Lanjut Usia di Desa Lowian Kecamatan Maesan Kabupaten Minahasa Selatan. Jurnal Governance, 1(2).
DOI: http://dx.doi.org/10.31506/jipags.v7i2.20361
Refbacks
- There are currently no refbacks.