REALISASI PELAKSANAAN PROGRAM GERAKAN BANGUN DAN CEGAH WILAYAH KUMUH (GERBANG CAHAYAKU) DI DESA TANJUNGSARI KECAMATAN KARANGPAWITAN KABUPATEN GARUT
Abstract
Desa Tanjungsari yang terletak di Kabupaten Garut memiliki potensi sebagai kawasan kumuh karena berbatasan dengan perkotaan, seiring dengan regulasi yang mengidentifikasi wilayah tersebut sebagai kawasan rawan kumuh. Dalam konteks ini, Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Garut memiliki visi untuk mengurangi luas kawasan permukiman kumuh dengan fokus pada Program Gerbang Cahayaku. Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi proses implementasi Program Gerbang Cahayaku dan sejauh mana program tersebut berhasil diwujudkan. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif berdasarkan teori kebijakan program oleh G. Shabbir Cheema dan Dennis A. Rondinelli (1983). Pendekatan ini melibatkan wawancara, observasi, dan dokumentasi, dengan analisis data yang melibatkan reduksi data, penyajian data, dan penyimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa empat aspek yang mempengaruhi kinerja atau dampak program, yaitu kondisi lingkungan, hubungan antar organisasi, sumber daya organisasi, serta karakteristik dan kapabilitas instansi pelaksana, secara umum dapat dianggap baik. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa kekurangan dalam pelaksanaan, terutama terkait konsistensi masyarakat setempat dalam menjaga lingkungan dan ketidakmatangan perencanaan yang pada akhirnya mempengaruhi pencapaian target indikator pembangunan (7+1). Oleh karena itu, perlu adanya evaluasi dan perbaikan dalam pelaksanaan Program Gerbang Cahayaku agar dapat mencapai tujuan yang diinginkan untuk wilayah pembangunan selanjutnya.
Full Text:
PDF 32-42References
Aisyahwati, Vian Frisca. (2018). Implementasi Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) dalam Upaya Penanganan Kawasan Kumuh: Studi pada Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Kelurahan Gadingkasri Kecamatan Klojen Kota Malang. Skripsi. Universitas Brawijaya. Malang.
Bupati Garut. (2017). Keputusan Bupati Garut Nomor 200/kep.175-Disperkim/2017 Tentang Penetapan Pusat Pemerintahan Kecamatan sebagai Lokasi Penataan dan Peningkatan Perumahan dan Permukiman dalam Rangka Pencegahan Kawasan Kumuh. Garut.
Bupati Garut. (2019). Peraturan Bupati Garut Nomor 153 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Rencana Strategis Dinas Perumahan dan Permukiman Tahun 2019-2024. Garut.
Creswell, John W. (2014). Penelitian Kualitatif & Desain Riset. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
G. Shabbir, Cheema and Dennis, A Rondinelli. (2007). Decentralizing Governance: Emerging Concepts and Practices. Washington, DC: Brookings Institution.
Lantang, M. (2013). Analisis Faktor Kekumuhan Permukiman di Kelurahan Calaca Kota Manado. Jurnal Sebua Vol. 28(1): 28-34.
Mubarok, Mochammad Nahdi. (2023). Implementasi Kebijakan Tata Ruang Wilayah Kota Malang untuk Penanganan Kawasan Kumuh: Studi Program KOTAKU di Zona II Kampung Heritage Kayutangan Kelurahan Kauman Kota Malang. Skripsi. Universitas Islam Malang. Malang.
Nurcahyo, Eko. (2018). Implementasi Kebijakan Program Gerakan Bersama Rakyat Atasi Kawasan Padat, Kumuh dan Miskin dalam Pembangunan Daerah di Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Tahun 2016. Skripsi. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Serang.
Sugiyono. (2019). Metodelogi Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif dan R&D. Bandung: ALFABETA.
Sumardiko, Miss. (2022). Implementasi Kebijakan Program Kota Tanpa Kumuh dalam Upaya Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh oleh Badan Keswadayaan Masyarakat Kelurahan Sumur Batu Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi Tahun 2020. Skripsi. Universitas Padjadjaran. Sumedang.
DOI: http://dx.doi.org/10.31506/jipags.v8i2.24151
Refbacks
- There are currently no refbacks.