Implementasi Kebijakan Peraturan Bersama Tahun 2014 Tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi di Propinsi Banten
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Agustino, L (2014), Dasar-dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
Makarao, MT, Suhasril, dan Zakky A.S (2003), Tindak Pidana Narkotika. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Winarno, B (2016) Kebijakan publik Teori dan Proses. Yogyakarta: Media Pressindo.
Kemmis, S. & McTaggaRt, R. (2003). Participatory action research. In N.K. Denzin & Y. S. Lincoln (Eds.), Strategies of Qualitative Inquiry (2nd ed., pp. 336-396). Thousand Oaks, CA: Sage.
Sumber Artkel dan Jurnal
MacDonald, C (2012), Understanding Participatory Action Research: a Qqualitative Research Methodology Option, Canadian Journal of Action Research Volume 13, Issue 2, 2012, pages34-50. http://journals.nipissingu.ca/index.php/cjar/article/viewFile/37/33
Peraturan Perundangan
Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011.
Peraturan Bersama Tahun 2014
Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-002/A/JA/02/ 2013 (B-601/E/EJP/02/2013).
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 4 Tahun 2010
Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 3 Tahun 2011
Surat Telegaram Kapolri nomor STR 701/VIII/2014.
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 Tahun 2013
Peraturan Menteri Kesehatan nomor 80 Tahun 2014
Peraturan Menteri Sosial nomor 08 Tahun 2014
DOI: http://dx.doi.org/10.31506/jipags.v2i2.4904
Refbacks
- There are currently no refbacks.