IMPLIKASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH BERNILAI NORMATIF TERHADAP PEMBANGUNAN DAERAH DAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN UMUM
Abstract
Undang-Undang Dasar 1945 secara normatif menganut ajaran negara hukum kesejahteraan. Indonesia diadakan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kewajiban pelaksanaan secara fundamental dilakukan pemerintah dan pemerintah daerah. Permasalahan bagaimana penyelenggaraan pemerintahan daerah dan implikasinya terhadap pembangunan dan peningkatan kesejahteraan umum di daerah. Melalui penelitian hukum normative-empiris kualitatif menunjukkan hasil, penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan dalam rangka mencapai tujuan bernegara, termasuk menjamin pemenuhan hak-hak serta kebutuhan hidup masyarakat melalui proses normatif menurut UUD 1945, UU No. 23 Tahun 2014 dan peraturan hukum lain. Implikasi penyelenggaraan pemerintahan daerah bernilai normatif, indikatornya dapat terukur dari dan dapat dipertanggungjawabkan menurut UUD 1945 untuk melindungi, memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa serta mewujudkan keadilan sosial. Suatu kesimpulan, bahwa kewajiban Pemerintah Daerah merupakan hak daerah diakui dalam UUD 1945 untuk mencapai tujuan bernegara bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan umum di daerah sebagai bagian dari pelaksanaan tujuan negara secara umum.
Kata Kunci, Konstitusi Normatif, Daerah, Pembangunan Kesejahteraan Umum.Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku-Buku
Bagir Manan, 2005. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Pusat Studi Hukum (PSH), Fakultas Hukum UII, Yogyakarta.
Budi Setiono, 2018. Model dan Desain Negara Kesejahteraan, Nuasa Cendikia, Bandung.
Kant, Immanuel, 1795. Zum Ewigen Frieden “Ein Philosophiascher Entwurf, Friedrich Nicolovius, Konigsberg.
Strong, C.F. 1966. Modern Political Constitutions: An Introduction to the Comparative Study of Their History and Existing Form …C.F Strong, O.B.E, M.A., The Englihs Book Society and Sidwick & Jacson Limited London.
Ronny Hanitidjo Soemitro, 1994, Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurumentri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
B. Jurnal
Jurnal Konstitusi, Volume 1 Nomor 1, PSKN Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2009.
Jurnal Mimbar Hukum, Volume 26, Nomor 3, Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Oktober 2014.
Jurnal Konstitusi Volume 12 Nomor 2, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Juni 2015.
Jurnal Al Qalam, Volume 33 Nomor 2, Lembaga Penelitian Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin, Juli-Desember 2016.
Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 07 Nomor 2, Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Juli 2018.
C. Hukum/Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Pembangunan Nasional.
Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor.11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
DOI: http://dx.doi.org/10.31506/jipags.v3i2.7551
Refbacks
- There are currently no refbacks.