IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI DAERAH BANTEN GUNA MENGATASI KETAHANAN PANGAN

Ahmad Rayhan, Alfi Syachruk Nizar, Juheni Lalarawalata

Abstract


Ancaman terganggunya ketahanan pangan akibat dari banyaknya konversi lahan yang signifikan,  Banten  yang tadinya swasembada beras kini menjadi daerah yang mengimpor beras dari daerah lain. Terjadinya alih fungsi lahan pertanian pangan ke lahan non pertanian secara umum disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor eksternal dan faktor internal. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan kebijakan PLP2B di Provinsi Banten, metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif serta dengan menguji validitas data yang diperoleh peneliti dengan membandingkan data yang diperoleh melalui proses observasi, dan pengumpulan dokumen. Hasil nya menunjukan belum adanya implementasi di Provins Banten walaupun terdapat Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) adalah Provinsi Banten melalui Perda No. 2 Tahun 2011 tentang rencana tata ruang Provinsi Banten. Perda RTRW menyebutkan peruntukan lahan pertanian seluas 216.577 Ha berserta peruntukan komoditasnya. Di dalamnya juga ditetapkan 4 Kabupaten untuk pengembangan lahan pertanian berkelanjutan yaitu Kabupaten Lebak. Kabupaten Pandegelang, Kabupaten Serang dan Kota Serang.


Full Text:

PDF

References


Afrianty Yunus, “Ahli Fungsi Lahan Pertanian Di Kabupaten Karawang Dan Dampaknya Ditinjau Dari Sudut Pandang Undang-Undang Nomor 41 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan” Jurnal Pendidikan Tambusai, Vol 7, No. 1, 2023.

Amalina, “Formulasi Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Di Kabupaten Karawang” Jurnal Managemen Dan Kebijakan Publik, Vol 3, No 2, 2018.

Dhani S. Hudaya, Budiman Rusli, Slamet Usman Ismanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Implementasi Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Plp2b) Di Kabupaten Karawang, Jurnal Aksara : Ilmu Pendidikan Nonformal, Vol 09, No.2, 2023.

Eka N.A.M. Sihombing, Andryan, Mirsa Astuti, “Analisis Kebijakan Insentif Dalam Rangka Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Di Indonesia”, Jurnal Jatiswara Vol. 36 No. 1 Maret 2021.

Galuh Prila Dewi, Ari Mulianta Ginting “Antisipasi Krisis Pangan Melalui Kebijakan Diversifikasi Pangan” Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik, Vol. 3 No. 1, Juni 2012.

I Komang Darman “Akibat Hukum Pengalihan Fungsi Tanah Pertanian Menjadi Kawasan Perumahan” Jurnal Hukum Agama Hindu, Vol 10, No.2, 2020.

I Wayan Candrapraleka Putra W, Ngakan Ketut Acwin Dwijendra, I Dewa Gede Agung Diasana Putra “Pola Spasial Pertumbuhan Kawasan Permukiman Di Desa Dalung”, Jurnal Paduraksa: Jurnal Teknik Sipil Universitas Warmadewa, Vol 11, No.1, 2022.

Ikhwan Efendy, Agus Susatya, Bieng Brata, Yurike “Implementasi Kebbijakan Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan Di Kabupaten Seluma”, Jurnal Naturalis : Penelitian Pengelolaab Sumberdaya Alam Dan Lingkungan, Vol 10, No.2 2021.

Iksan Tri Saksono, Wahyu Kartiko Utami, “Peran Serikat Petani Dalam Mewujudkan Kedaultan Pangan Di Provinsi Banten” Jurnal Pistemik : Indonesian Journal Of Social And Political Science, Vol 3, No. 2, 2022.

M. Hamzah Takim, “Perlindungan Hukum Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Plp2b) Di Kabupaten Gresik Terhadap Ijin Usaha Dan Industri”, Jurnal Airlangga Development Journal.

Mahmuddin. “Paradigma Pembangunan Pertanian: Pertanian Berkelanjutan Berbasis Petani Dalam Perspektif Sosiologis,” Jurnal Sosiologi Universitas Syiah Kuala 3, No. 3, 2013.

Mirajiani, Potensi Dan Perkembangan Sumber Daya Penghidupan (Livelihood Resource) Masyarakat Pertanian Di Wilayah Pesisir Kecamatan Kota Serang, Banten, Jurnal Agribisnis Terpadu, Vol 10, No.1 ,2017.

Sumarja, Eddy Rifai, Tisnanta, Rodhi Agung Saputra “Problematika Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja” Jurnal Sasi, Vol 27, No. 4, 2021.

Suryana, “Menuju Ketahanan Pangan Indonesia Berkelanjutan 2025: Tantangan Dan Penanganannya.

Syahyuti, Sunarsi, Sri Wahyuni, Wahyuning K. Sejati,Miftahul Azis, “Kedaulatan Pangan Sebagai Basis Untuk Mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional”, Jurnal Forum Peneliti Agro Ekonomi, Vol 33, No.2, 2015.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencan Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043.




DOI: http://dx.doi.org/10.37818/leuit.v5i1.24632

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


This work  is licensed under a Creative Commons Attribution-Non Commercial 4.0 International License (CC BY-NC 4.0).