PERAN BAZNAS PROVINSI BANTEN DALAM PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN MASYARAKAT PRASEJAHTERA MELALUI PROGRAM BANTEN CERDAS

Ahmad Bukhori, Denny Soetrisna Adisendjaja, Ria Yuni Lestari

Abstract


Penelitian ini membahas tentang 1) peran BAZNAS Prov. Banten pemenuhan hak pendidikan masyarakat prasejahtera melalui program banten cerdas, 2) kegiatan yang dilakukan dalam program Banten Cerdas yang dilaksanakan BAZNAS Prov.Banten dalam pemenuhan hak pendidikan masyarakat prasejahtera di Provinsi Banten, dan 3) faktor pendorong dan penghambat pelaksanaan program Banten Cerdas. Metodologi penelitian yang digunakan ialah menggunakan pendekatan kualitatif, sedangkan metode yang digunakan ialah metode kualitatif deskriptif. Adapun Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah wawancara, dokumentasi, dan observasi, Sedangkan teknik pemeriksaan data yang digunakan ialah triangulasi sumber dan triangulasi teknik. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa peran BAZNAS Prov. Banten dalam pemenuhan hak pendidikan melalui program banten cerdas dapat dilihat dari beberapa aspek meliputi pembiayaan bantuan pendidikan, pembinaan kompetensi diri, peran serta warga negara dalam pembiayaan pendidikan, hingga upaya untuk mencegah terputusnya hak pendidikan masyarakat prasejahtera. Selain itu juga untPenelitian ini membahas tentang 1) peran BAZNAS Prov. Banten pemenuhan hak pendidikan masyarakat prasejahtera melalui program banten cerdas, 2) kegiatan yang dilakukan dalam program Banten Cerdas yang dilaksanakan BAZNAS Prov.Banten dalam pemenuhan hak pendidikan masyarakat prasejahtera di Provinsi Banten, dan 3) faktor pendorong dan penghambat pelaksanaan program Banten Cerdas. Metodologi penelitian yang digunakan ialah menggunakan pendekatan kualitatif, sedangkan metode yang digunakan ialah metode kualitatif deskriptif. Adapun Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah wawancara, dokumentasi, dan observasi, Sedangkan teknik pemeriksaan data yang digunakan ialah triangulasi sumber dan triangulasi teknik. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa peran BAZNAS Prov. Banten dalam pemenuhan hak pendidikan melalui program banten cerdas dapat dilihat dari beberapa aspek meliputi pembiayaan bantuan pendidikan, pembinaan kompetensi diri, peran serta warga negara dalam pembiayaan pendidikan, hingga upaya untuk mencegah terputusnya hak pendidikan masyarakat prasejahtera. Selain itu juga untuk mengetahui kegiatan pembinaan anak asuh BAZNAS Banten, Satu Keluarga Satu Sarjana, rumah pintar BAZNAS Banten serta faktor pendorong dan penghambat dalam menjalankan programuk mengetahui kegiatan pembinaan anak asuh BAZNAS Banten, Satu Keluarga Satu Sarjana, rumah pintar BAZNAS Banten serta faktor pendorong dan penghambat dalam menjalankan programPenelitian ini membahas tentang 1) peran BAZNAS Prov. Banten pemenuhan hakpendidikan masyarakat prasejahtera melalui program banten cerdas, 2) kegiatan yangdilakukan dalam program Banten Cerdas yang dilaksanakan BAZNAS Prov.Banten dalampemenuhan hak pendidikan masyarakat prasejahtera di Provinsi Banten, dan 3) faktorpendorong dan penghambat pelaksanaan program Banten Cerdas. Metodologi penelitianyang digunakan ialah menggunakan pendekatan kualitatif, sedangkan metode yangdigunakan ialah metode kualitatif deskriptif. Adapun Teknik pengumpulan data yangdigunakan ialah wawancara, dokumentasi, dan observasi, Sedangkan teknik pemeriksaandata yang digunakan ialah triangulasi sumber dan triangulasi teknik. Hasil penelitian inimenunjukan bahwa peran BAZNAS Prov. Banten dalam pemenuhan hak pendidikan melaluiprogram banten cerdas dapat dilihat dari beberapa aspek meliputi pembiayaan bantuanpendidikan, pembinaan kompetensi diri, peran serta warga negara dalam pembiayaanpendidikan, hingga upaya untuk mencegah terputusnya hak pendidikan masyarakatprasejahtera. Selain itu juga untuk mengetahui kegiatan pembinaan anak asuh BAZNASBanten, Satu Keluarga Satu Sarjana, rumah pintar BAZNAS Banten serta faktor pendorongdan penghambat dalam menjalankan program

Full Text:

PDF

References


Buku

Arikunto, Suharsimi. 2007. Manajemen Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta.

Hafidhuddin, Didin, DR,M.Sc.2012. Anda Bertanya Tentang Zakat Infak & Sedekah Kami Menjawab. Jakarta: BAZNAS.

Idrus,Muhammad. 2009. Metode Penelitian Ilmu Sosial. Jakarta: Erlangga.

Milles dan Huberman. 2009. Analisis Data Kualitatif. Jakarta: Universitas Indonesia Press.’

Moleong, Lexy J. 2017. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Qardawi, Yusuf. 2002. Hukum Zakat. Jakarta: Mitra Kerjaya Indonesia.

Satori, Dja’man & Komariah, Aan. 2013. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Sedarmayanti & Syarifudin.2011. Metodologi Penelitian. Bandung: Mandar Maju.

Soekanto, Soerjono. 2015. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sugiyono, Prof. Dr. 2015. Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D). Bandung: Alfabeta.

Sugiyono. 2013. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Sukardi, Prof. 2009. Metodologi Penelitian Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.

Tim Penulis BAZNAS. 2018. Fikih Zakat Kontekstual Indonesia. Jakarta: Badan Amil Zakat Nasional.

Umar, Husein. 2008. Metode Penelitian untuk Skripsi dan Tesis Bisnis. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Wuryan, Sri & Syaifullah.2015. Ilmu Kewarganegaraan (Civics). Bandung: Laboratorium Pendidikan Kewarganegaraan.

Jurnal/E-book

Affandi,Hernadi.2017. Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Menurut Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Jurnal Hukum POSITUM, Vol.1,hal.222.

Badan Pusat Statistik. 2015. Indeks Pembangunan Manusia. Jakarta: BPS.

Weston, Burns H. , & Anthony D' Amato. 1990. Basic Documents in International.

Skripsi

Wahid Minu, Ihwan.2017. Peranan Zakat Dalam Penanggulangan Kemiskinan Di Kota Makassar. Tesis. Universitas Islam Negeri Alaudin Makassar. Tidak diterbitkan.

Undang-Undang

BAZNAS Provinsi Banten. 2015. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Zakat. Serang.

Republik Indonesia.2011. Undang-Undang No.13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Lembaran Negara RI Tahun 2011, No 83. Sekretariat Negara. Jakarta.

Sekretariat Jenderal MPR RI.2017. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta.




DOI: http://dx.doi.org/10.30870/ucej.v5i2.10506

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

 

 

View My Stats