KEBIJAKAN ZONASI DAN TATA RUANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL DAN TOKO MODERN DI KABUPATEN SUMENEP

Mohammad Ikmal, Suluh Mardika Alam

Abstract


Perdagangan merupakan salah satu bentuk pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat agar bisa bertahan hidup. Aktivitas berdagang menjadi pintu interaksi sosial ekonomi masyarakat. Pasar menjadi salah satu tempat manusia untuk melakukan aktivitas transaksi jual beli barang dan jasa. Pertumbuhan pasar tidak hanya terjadi pada pasar tradisional, bahkan toko- toko modern seperti minimarket, supermarket, departemen store, hypermarket maupun grosir hampir menjamur ditanah air. Namun tingginya pertumbuhan toko modern saat ini justru menghadirkan kekhawatiran tersendiri bagi keberadaan pasar tradisional yang ada. Tahun 2010 temuan AC Nielsen menggambarkan toko modern meningkat 31,4 persen pertahun, sedangkan pasar tradisional justru menurun 8,01 persen. Pasar tradisional Marengan adalah merupakan salah satu pasar tradisional di kabupaten sumenep yang tidak hanya belum memiliki fasilitas- fasilitas publik yang layak semisal lahan parkir, tempat ibadah dan kamar mandi serta toilet, namun juga keberadaannya juga terancam punah dikarenakan berdekatan dengan toko modern (minimarket) yang berdiri dilokasi 200 meter dari pasar tersebut. Kekhawatiran tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Sumenep pada tahun 2013 untuk menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep No. 05 Tahun 2013. Namun meski telah diterbitkan dua perda tersebut ternyata dalam perda tersebut sama sekali tidak menjelaskan secara rinci ketentuan zonasi pendirian pasar tradisional dan toko modern.


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.30870/ucej.v7i1.30785

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

 

 

View My Stats