KAJIAN FILSAFAT HUKUM TENTANG PENEGAKAN HUKUM DALAM ACARA TELEVISI : Law En[tertaint]forcement

Hudjolly Hudjolly

Abstract


Media televisi membuat konten acara berisi penangkapan kriminal, razia jalan raya, operasi penyakit masyarakat, disertai tindakan penggeledahan badan serta tindakan-tindakan lain polisionil dalam lingkup penegakkan hukum. Dalam beragam tayangan polisi—sebagai aktor sekaligus sebagai penegak hukum—kerap menyebut bahwa tindakan yang dilakukannya atas nama undang-undang, dilindungi undang-undang: UU Kepolisian, KUHP dan KUHAP. Pada satu sisi, polisi bertindak sebagai penegak hukum sehingga semua tindakan yang dilakukan, meskipun di bawah sorot kamera mengharuskan dirinya untuk selalu taat dan tunduk kepada azas-azas dalam penegakan hukum, seperti azas legalitas. Azas ini memposisikan warga negara sebagai objek dari hukum. Pada sisi lain, polisi di bawah sorotan kamera itu memerlukan alur, dramatisasi senatural ala reality show, tindakan-tindakan lain yang “selling”, menarik-layak tayang, sehingga kerap muncul sikap, tindakan, kalimat, gestur “heroik”, penggunaan tindakan di luar kebutuhan yang semestinya (excessive use of authority). Hal itu menimbulkan paradox bagaimana tindakan penegakkan hukum yang dilakukan kepolisian di bawah naungan tiga undang-undang tersebut sebagai law enforcement, menegakkan aturan demi hukum itu sendiri (pro justitia), tetapi dalam tindakan yang berada di bawah sorot kamera terdapat dimensi aturan produksi, durasi tayangan dan kebutuhan “layak acara”. Maka diperlukan hal-hal yang entertaining, tindakan yang dapat menjadi selling content menjadi tidak terpisahkan dengan law enforcement. Kajian ini menunjukkan bahwa tindakan semacam itu meninggalkan wilayah ontologis penegakkan hukum demi hukum dan menyatu dengan ontologi televisi, sehingga tercipta pseudo penegakkan hukum atau lebih tepat disebut sebagai the law en[tertaint]forcement.

Full Text:

PDF

References


Buku dan Jurnal

Anton Mabruri KN., 2013, Manajemen Produksi Program Acara TV Format Acara on-Drama, News & Sport. Jakarta: Grasindo

Comford, Francis M., 2003, Plato’s Theory of Knowledge : The theatetus and The Sophist. Dover Publication

Hudjolly., 2010. Imagology, Strategi Rekayasa Teks. Yogyakarta: Ar Ruzz Media.

Ibnu Hamad., 2004. Konstruksi Realitas Politik dalam Media Massa. Jakarta: Granit

Jean Baudrillard., 1987, The Ecstacy of Communication, Semiotext(e), New York.

Joyce Carol Oates., 1971. Realism of Distance, Realism of Immediacy Baton Rouge Vol. 7, Iss. 1,

Kens Bertens., 2002, Filsafat Barat Kontemporer, Inggris-Jerman, PT Gramedia, Jakarta.

Lorens-Bagus., 2005, Kamus Filsafat, Jakarta : Gramedia

Plato., 1987, Republic.TT. The Republic, translated by Benjamin Jowett, University of Oxford, eBooks@Adelaide 2004

Yasraf Amir Piliang., 2005, Transpolitika, Dinamika Politik di dalam Era Virtual. Yogyakarta: Jalasutra.

Sumber Internet:

https://tirto.id/kontras-sebut-diskresi-kepolisian-masih-sering-disalahgunakan-edoN. akses 22/11/2019 Pukul 15.30 WIB

https://mata-media.net/blog/berita/2019/08/07. akses 22/11/2019 pukul 14.30 WIB.

https://tirto.id/kontras- akses 22/11/2019 pukul 14.40 WIB

Sumber Hukum

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor. 2 Tahun 2002

Undanng-Undang Nomor 8 Tahun 1981




DOI: http://dx.doi.org/10.30870/ucej.v5i1.8244

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

 

 

View My Stats