DIALEKTIKA KEADILAN DALAM KEMANUSIAAN YANG BERADAB

Hudjolly Hudjolly

Abstract


Setiap keberadaan masyarakat mensyaratkan adanya nilai keadilan yang diterapkan sebagai penopang tatanan sosial, rotasi kekuasaan, operasionalisasi sistem hukum. Konsep keadilan yang dibutuhkan masyarakat itu mengandung keragaman persepsi, mulai dari Aristoteles di masa klasik sampai John Rawls di masa modern, ada pula konsep keadilan yang berhubungan dengan terminologi dalam agama. Sebagai ideologi, Pancasila juga memiliki sudut pandang tentang keadilan dan kemanusiaan dengan menyertakan frasa beradab yang membuat konsep keadilan
dalam Pancasila memiliki kecenderungan yang spesifik. Kajian singkat ini menggunakan obyek formal filsafat untuk mengupas objek material konsepsi keadilan Pancasila yang memiliki kecenderungan-kecenderungan spesifik.


Full Text:

PDF

References


Aristoteles. “Nicomachean Ethics”. http://bocc.ubi.pt/ pag/Aristoteles-nicomachaen.html.

Friedmann, W, 1993. Teori Dan Filsafat Hukum. cet II. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Hans Kelsen, 1996. Introduction To The Problems Of Legal Theory. Oxford: Clarendon Press

Heddy Sri Ahimsa Putra, 2008. Patron Klien. Yogyakarta: Keppel Press

Hudjolly, 2010, Nalar dan Destinasi. Yogyakarta: Re-Kreasi

John R Rawls’s “A Theory of Justice”. http://www.sydgram.nsw.edu.au/ College_Street/

extension/philosophy/rawls.htm .

Mark R Woodward, 2001. Islam Jawa. Yogyakarta: LKIS

Michael Polanyi, 1964. Science, Faith and Society. Chicago: University of Chicago Press.

Paul Stange, 2008. Politik Perhatian. Yogyakarta: LKIS

William James, 1959. Pragmatisme And Four Essays From The Meaning Of The Truth. New York:

Meridian Book




DOI: http://dx.doi.org/10.30870/ucej.v5i1.8250

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

 

 

View My Stats