DIALEKTIKA KEADILAN DALAM KEMANUSIAAN YANG BERADAB
Abstract
Setiap keberadaan masyarakat mensyaratkan adanya nilai keadilan yang diterapkan sebagai penopang tatanan sosial, rotasi kekuasaan, operasionalisasi sistem hukum. Konsep keadilan yang dibutuhkan masyarakat itu mengandung keragaman persepsi, mulai dari Aristoteles di masa klasik sampai John Rawls di masa modern, ada pula konsep keadilan yang berhubungan dengan terminologi dalam agama. Sebagai ideologi, Pancasila juga memiliki sudut pandang tentang keadilan dan kemanusiaan dengan menyertakan frasa beradab yang membuat konsep keadilan
dalam Pancasila memiliki kecenderungan yang spesifik. Kajian singkat ini menggunakan obyek formal filsafat untuk mengupas objek material konsepsi keadilan Pancasila yang memiliki kecenderungan-kecenderungan spesifik.
Full Text:
PDFReferences
Aristoteles. “Nicomachean Ethics”. http://bocc.ubi.pt/ pag/Aristoteles-nicomachaen.html.
Friedmann, W, 1993. Teori Dan Filsafat Hukum. cet II. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Hans Kelsen, 1996. Introduction To The Problems Of Legal Theory. Oxford: Clarendon Press
Heddy Sri Ahimsa Putra, 2008. Patron Klien. Yogyakarta: Keppel Press
Hudjolly, 2010, Nalar dan Destinasi. Yogyakarta: Re-Kreasi
John R Rawls’s “A Theory of Justice”. http://www.sydgram.nsw.edu.au/ College_Street/
extension/philosophy/rawls.htm .
Mark R Woodward, 2001. Islam Jawa. Yogyakarta: LKIS
Michael Polanyi, 1964. Science, Faith and Society. Chicago: University of Chicago Press.
Paul Stange, 2008. Politik Perhatian. Yogyakarta: LKIS
William James, 1959. Pragmatisme And Four Essays From The Meaning Of The Truth. New York:
Meridian Book
DOI: http://dx.doi.org/10.30870/ucej.v5i1.8250
Refbacks
- There are currently no refbacks.
View My Stats