Kewenangan Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten dalam Pengawasa Pelayanan Publik di Pemerintah Kabupaten Serang

Robiatul Alawiah Lukman

Abstract


Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten hadir sebagai lembaga negara mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara atau pemerintah yang berada di daerah. Berdasarkan hasil laporan provinsi banten, laporan masuk yang di terima oleh Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten pada periode 3 tahun terakhir 2020 hingga 2021 Kabupaten serang selalu menjadi pemerintah daerah yang paling banyak di laporan oleh masyarakat. Identifikasi masalah dalam penelitian ini yaitu,  Bagaimana kewenangan Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten dalam Pengawasan pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah Kabupaten Serang berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia ?  Apa saja faktor-faktor kendala yang di hadapi Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten dalam  melaksanakan Pengawasan terkait pengaduan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah Kabupaten Serang? Teori yang digunakan ialah teori kewenangan dan teori pengawasan. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis empiris. Spesifikasi penelitian ini penelitian deskriptif analitis. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Adapun hasil penelitian ini adalah Ombudsman perwakilan Provinsi Banten telah menjalankan kewenangannya dalam melakukan pengawasan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, dalam menjalankan pengawasannya kabupaten serang masuk sebagai pemerintahan daerah paling banyak di laporkan kepada Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten telah melaksanakan sosialisasi, koordinasi dan kerja sama, serta telah melakukan pengawasan dalam proses penyelesaian laporan yang masuk. Faktor penghambatnya yaitu Tingkat pengetahuan dan kepedulian masyarakat kabupaten serang terhadap perbaikan pelayanan publik masih rendah, kurangnya sumber daya manusia, kurangnya anggaran dana, dan kurangnya program latihan guna penguatan keasistenan. Saran dari penelitian ini adalah Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten ini dapat memasifkan sosialisasi kepada masyarakat maupun lembaga pemerintahan daerah kabupaten serang. 


Keywords


Pelayanan Publik, Pengawasan, Ombudsman

Full Text:

PDF

References


Buku

Titon Slamet Kurnia, “Penyelesaian Pelanggaran HAM di Indonesia Pilihan Upaya Hukum untuk Reparasi terhadap Korban”, PT. Citra Aditya Bakti, 2017.

Dwiyanto Agus, “Mewujudkan Good Governance melalui Pelayanan Publik, Gajah Mada University Press”, Yogyakarta, 2017.

I made Pasek Diantha, “Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum”, Fajar Interpratama Mandiri, Jakarta, 2017.

Nurul Qamar, Farah Shah Reza, “Metode Penelitian Hukum: Doktrinal dan non-doktrinal”, Makassar, 2020.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, “Penelitian Hukum Normatif”. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Kadaruddin, “Penelitian di Bidang Ilmu Hukum (Sebuah Pemahaman Awal)”, Formaci, Semarang, 2021.

M. Syamsudin, “Mahir Meneliti Permasalahan Hukum”, Kecana, Jakarta, 2021.

Sujata, A, “Ombudsman Indonesia: Masa Lalu, Sekarang, dan Masa Mendatang”, Komisi Ombudsman Nasional. Jakarta, 2002.

Laporan Tahunan 2022, Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten.

Jurnal

Muhaimin, “Penguatan Penyelenggaraan Pelayanan Publik melalui Penyelesaian Sengketa Informasi Publik”, Jurnal Balitbangkumham, 2018, DOI:http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2018.V12.213-226.

Nurlita Purnama, Annisa Miskiyah, dkk, “Upaya Pencegahan Maladministrasi Oleh Ombudsman Republik Indonesia dalam Meningkatkan Kualitas Pelayana Masyarakat di Indonesia, Jurnal Relasi Publik, Volume 1, No 1, DOI: https://doi.org/10.59581/jrp-widyakarya.v1i1.276.

Solechan, “Memahami Peran Ombudsman sebagai Badan Pengawas Penyelenggara Pelayanan Publik di Indonesia”. Administrative Law & Governance Journal, Volume 1, No 2, 2018, DOI: https://doi.org/10.14710/alj.v1i1.67-89.

Jamil Bazarah, “Konsep Pelayanan Publik di Indonesia (Analisis Literasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia)”, Jurnal Dedikasi, 2021, Volume 22, No 2, DOI: https://doi.org/10.31293/ddk.v22i2.5860.

Satriyo Arun Samudro, “Eksistensi dan Optimalisasi Peran Ombudsman dalam Pencegahan Maladministrasi di Indonesia”, Jurnal Yustisia, Volume 10, No 2, 2023, DOI: https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i2.14328.

Enny Agustina, “Peran Ombudsman Republik Indonesia dalam Penyelesaian Maladministrasi di Indonesia”, Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 1, No 2, 2018, DOI: http://dx.doi.org/10.32493/rjih.v1i2.2221.

Ni Nyoman Wulan Prasintya Putri, dkk, Eksistensi Ombudsman Republik Indonesia dalam Pengawasan terhadap Lembaga Pelayanan Publik, Jurnal Analogi Hukum, Volume 3, No 3, 2021, hlm.370 DOI: https://doi.org/10.22225/ah.3.3.2021.369-375

Firman Mustika, Peran Ombudsman dalam Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Pelayanan Publik yang Baik, Jurnal Lex Et Societatis, Volume 1, No 3, 2018, hlm, 21-30, DOI: https://doi.org/10.35796/les.v6i3.19572

Andi Setyo Pambudi dan Rahmat Hidayat, “Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam Prioritas Nasional”, Bappenas Working Papers, Volume 5, No 2, 2022, DOI: https://doi.org/10.47266/bwp.v5i2.131.

Undang- Undang

Pasal 34 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.

Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 2000.

Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Pasal 6, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia

Pasal 5 dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia

Website

Tariyah, “Memahami hak dan kewajiban masyarakat dalam pelayanan publik”, https://www.ombudsman.go.id/artikel/r/pwkinternal--memahami-hak-dan-kewajiban-masyarakat-dalam-pelayanan-publik , ombudsman Republik indonesia, dikunjungi pada 18 Oktober 2023 pukul 05.52 wib.

Ombudsman Republik Indonesia, “ 7,9 Miliar Kerugian Masyarakat Terselamatkan”, https://ombudsman.go.id/artikel/r/pwkmedia--79-miliar-kerugian-masyarakat-terselamatkan diakses pada 15 September 2023 pukul 08.40 wib.

Perwakilan Banten, “ Ombudsman Rilis Hasil Penilaian di Kabupaten Serang, Dua OPD Pemkad Masih Zona Kuning”, https://www.ombudsman.go.id/perwakilan/news/r/pwkmedia--ombudsman-rilis-hasil-penilaian-di-kabupaten-serang-dua-opd-pemkab-serang-masih-di-zona-kuning, dikunjungi pada tanggal 12 Januari 2024 pukul 11.00 WIB

Perwakilan Banten, “Ombudsman Banten Umumkan Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Banten”, https://ombudsman.go.id/perwakilan/news/r/pwkmedia--ombudsman-banten-umumkan-hasil-penilaian-penyelenggaraan-pelayanan-publik-di-banten, dIkunjungi pada tanggal 16 oktober 2023 pukul 12:51 wib.

Wawancara

Wawancara dengan Pihak Ombudsman,Bapak Rizal Nurjaman, Selaku divisi Pencegahan Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten, tanggal 28 November 2023.

Wawancara dengan pihak Ombudsman Bapak Rizal Nurjaman selaku Divisi Pencegahan Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten, pada tanggal 4 Oktober tahun 2024.




DOI: http://dx.doi.org/10.51825/beleid.v2i2.24985

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Beleid

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

EDITORIAL ADDRESS
Faculty of Law, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Tirtayasa, Sindangsari, Kec. Pabuaran, Serang, Provinsi Banten       
Telp. (0254) 280330 Ext. 218, Fax.: (0254) 281254
Website: Beleid (untirta.ac.id)
E-mail  : [email protected] 

 Creative Commons License

Beleid is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Authors who publish with Beleid agree to the term of journal retains copyright